Perlengkapan TPS Pemilu 2024: Ini Daftar Logistik Resmi dari KPU
Wamena — Pelaksanaan pemungutan suara tidak akan berjalan lancar tanpa perlengkapan TPS yang lengkap dan sesuai standar. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar logistik resmi yang wajib tersedia di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Seluruh perlengkapan ini diatur dalam Buku Panduan KPPS Pemilu 2024, termasuk fungsi, spesifikasi, hingga tata cara penggunaannya.
Artikel ini bertujuan membantu masyarakat Papua Pegunungan memahami apa saja perlengkapan yang digunakan di TPS, serta peran penting logistik tersebut dalam memastikan pemilu berjalan jujur, transparan, dan aman.
Baca juga: Bagaimana KPPS Menangani Perselisihan di TPS? Ini Prosedurnya
Mengapa Standar Perlengkapan TPS Sangat Penting?
Logistik pemilu bukan sekadar perlengkapan teknis, tetapi penopang utama integritas pemilu. Perlengkapan yang standar memastikan surat suara aman dan tidak mudah disalahgunakan, proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan tertib, keamanan suara dijaga dari TPS hingga tingkat rekapitulasi, pemilih mendapat pengalaman memilih yang nyaman dan transparan.
Di wilayah pegunungan yang memiliki tantangan geografis, ketersediaan logistik yang standar dan tepat waktu menjadi faktor krusial untuk menjaga kualitas pemilu.
1. Kotak Suara: Transparan dan Tersegel
Kotak suara adalah ikon utama pemilu. KPU menetapkan bahwa kotak suara:
- berbahan karton kedap air atau aluminium,
- transparan sehingga isi dapat terlihat dari luar,
- dilengkapi segel khusus dari KPU,
- diberi label jenis pemilihan (DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Presiden/Wapres).
Kotak suara harus dikosongkan dan diperlihatkan kepada para saksi sebelum digunakan, sebagai bukti keterbukaan proses.
2. Bilik Suara: Menjamin Kerahasiaan Pilihan Pemilih
Bilik suara digunakan pemilih untuk mencoblos secara rahasia. Standarnya:
- berbahan ringan (aluminium),
- mudah dipasang dan dipindahkan,
- tidak menghalangi pengawasan KPPS namun tetap menjaga kerahasiaan pilihan.
Di beberapa distrik Papua Pegunungan yang aksesnya sulit, bilik suara juga dapat menggunakan bahan alternatif sesuai aturan, asalkan memenuhi fungsi utama: kerahasiaan suara.
3. Tinta Pemilu: Bukti Hak Pilih Telah Digunakan
Tinta pemilu berfungsi mencegah pemilih memilih lebih dari satu kali. Kriteria tinta berbahan dasar perak nitrat, tidak mudah hilang meski dicuci, digunakan pada jari setelah pemilih memasukkan surat suara.
Tinta menjadi simbol bahwa hak suara telah digunakan sekaligus menjaga keadilan pemilu.
Baca juga: Gaji KPPS Pemilu dan Pilkada: Tugas, Honor, Santunan, dan Cara Daftar
4. Segel dan Kabel Ties: Pengaman Kotak Suara
Segel adalah bagian penting dalam pengamanan logistik.
Fungsinya menjaga kotak suara tetap tertutup, mencegah pembukaan ilegal selama proses distribusi dan penghitungan.
Nomor segel dicatat dalam formulir resmi sehingga dapat diverifikasi di tiap tahap rekapitulasi.
5. Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Hadir
DPT berisi nama seluruh pemilih yang berhak memberikan suara di TPS tersebut. KPPS menyediakan:
- DPT fisik yang ditempel,
- Daftar Hadir Pemilih (Model C-Daftar Hadir),
- Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),
- Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Setiap pemilih harus ditandai dalam daftar hadir agar tidak terjadi pemungutan suara ganda.
6. Surat Suara dan Tanda Tangan KPPS
Surat suara adalah logistik yang paling vital. Standarnya memiliki watermark atau tanda khusus dari KPU, ditandatangani KPPS sebelum diberikan ke pemilih, tidak boleh kusut, rusak, atau tercoblos.
Surat suara yang tidak ditandatangani KPPS dinyatakan tidak sah.
7. Formulir Model C: Dokumen Resmi Pemungutan dan Penghitungan Suara
Ini mencakup:
- Model C (hasil perolehan suara),
- C1 Plano (rekap besar yang ditampilkan terbuka),
- C Kejadian Khusus/Keberatan,
- C Daftar Hadir,
- C Salinan untuk saksi.
Formulir ini menjadi bukti hukum hasil pemungutan suara dan harus diisi dengan teliti.
8. Perlengkapan Tambahan Lainnya
Selain logistik utama di atas, TPS juga harus menyediakan:
- alat tulis,
- bantalan coblos,
- alat bantu tuna daksa,
- poster tata cara mencoblos,
- kantong plastik segel,
- daftar pasangan calon dan peserta pemilu.
Semua perlengkapan ini memperlancar proses pemungutan suara dan memastikan pemilih memahami prosedur dengan baik.
Baca juga: Panduan Lengkap Tugas KPPS 1 sampai 7: Peran dan Tanggung Jawab saat di TPS
Pentingnya Perlengkapan TPS di Wilayah Pegunungan Papua
Di Papua Pegunungan, tantangan geografis sering membuat distribusi logistik harus dilakukan lebih cepat dan terencana. Dengan standar perlengkapan yang jelas: suara masyarakat terjaga keamanannya, KPPS lebih mudah bekerja di lapangan, pemilih merasa yakin bahwa suara mereka dihitung dengan benar, hasil pemilu lebih dipercaya.
Ini menjadi bagian penting dalam menjaga demokrasi yang inklusif di wilayah yang masih berkembang.
Perlengkapan TPS adalah fondasi utama terselenggaranya pemilu yang jujur, transparan, dan aman. Melalui Buku Panduan KPPS Pemilu 2024, KPU memastikan bahwa setiap TPS—termasuk di Papua Pegunungan—memiliki standar logistik yang lengkap dan berkualitas.
Dari kotak suara hingga tinta, dari formulir hingga DPT, seluruh perlengkapan berperan menjaga agar suara rakyat dilindungi dan dihitung dengan benar. Ketika perlengkapan TPS sesuai standar, seluruh tahap pemilu dapat berlangsung dengan baik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.