Larangan di TPS Saat Pemilu 2024: Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan?
Oksibil — Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah ruang yang harus dijaga netralitas dan ketertibannya. Pada hari pemungutan suara, setiap pemilih berhak datang dengan aman, nyaman, dan bebas dari tekanan apa pun. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh pemilih, saksi, bahkan KPPS, sebagaimana tertuang dalam Buku Panduan KPPS Pemilu 2024.
Aturan ini penting dipahami masyarakat Papua Pegunungan agar proses pemilu berjalan jujur, adil, dan sesuai prinsip Luber Jurdil. Berikut daftar lengkap larangan yang berlaku di TPS.
Baca juga: Perlengkapan TPS Pemilu 2024: Ini Daftar Logistik Resmi dari KPU
1. Dilarang Melakukan Kampanye dalam Bentuk Apa Pun
Salah satu aturan terpenting di TPS adalah larangan kampanye.
Bentuk kampanye yang dilarang antara lain:
- mengajak memilih calon atau partai tertentu;
- menunjukkan simbol tangan yang merujuk pada pasangan calon;
- menggunakan pakaian, topi, atau atribut peserta pemilu;
- membagikan selebaran, stiker, atau bahan kampanye lainnya.
TPS harus benar-benar steril dari aktivitas politik apa pun. Saat memasuki TPS, pemilih harus menjaga sikap netral dan menghormati pemilih lain yang ingin menggunakan hak suaranya tanpa tekanan.
2. Dilarang Memfoto Surat Suara di Dalam Bilik
Salah satu pelanggaran yang paling sering terjadi adalah memfoto surat suara, terutama setelah mencoblos. Menurut regulasi KPU pemilih tidak boleh membawa kamera, ponsel, atau alat perekam ke dalam bilik suara, memotret pilihan dianggap sebagai pelanggaran karena mengancam kerahasiaan suara, KPPS berhak mengingatkan dan meminta pemilih menyimpan ponsel sebelum masuk bilik.
Larangan ini juga untuk mencegah praktik transaksi politik uang, di mana pemilih diminta memberi bukti pilihannya.
3. Dilarang Membawa Alat Peraga Kampanye (APK)
Pemilih maupun saksi dilarang membawa atau menampilkan alat peraga kampanye seperti bendera partai/paslon, kaos bergambar calon, pin, stiker, syal, atau atribut lain yang mempromosikan calon tertentu.
Jika pemilih datang memakai atribut, KPPS berhak memintanya untuk melepas atau menutup atribut tersebut sebelum memasuki TPS.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga agar situasi TPS tetap netral dan tidak memengaruhi pemilih lain.
Baca juga: Bagaimana KPPS Menangani Perselisihan di TPS? Ini Prosedurnya
4. Dilarang Mengganggu Ketertiban atau Menekan Pemilih
TPS adalah tempat yang harus dijaga keteraturannya. Setiap bentuk gangguan dilarang, termasuk berteriak atau membuat keributan, memengaruhi pemilih secara agresif, memaksa seseorang mencoblos calon tertentu, menciptakan suasana intimidatif.
KPPS memiliki kewenangan penuh untuk menegur bahkan meminta pihak keamanan menertibkan pemilih yang mengganggu ketertiban TPS.
5. Dilarang Mempengaruhi atau Membantu Pemilih Di Dalam Bilik Suara
Pendampingan hanya diperbolehkan untuk pemilih disabilitas, pemilih lanjut usia, pemilih dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan mencoblos sendiri.
Namun pendamping tidak boleh mengarahkan pilihan, dan harus menandatangani formulir khusus.
Selain itu, petugas KPPS tidak diperbolehkan mempengaruhi pemilih dengan alasan apa pun.
6. Dilarang Membuka Kotak Suara Tanpa Prosedur
Kotak suara hanya boleh dibuka setelah:
- pemungutan suara selesai,
- disaksikan oleh saksi, pengawas TPS, serta KPPS,
- seluruh segel dicocokkan dan dicatat.
Membuka, merusak, atau memindahkan kotak suara tanpa prosedur adalah pelanggaran serius yang dapat berujung pidana pemilu.
7. Dilarang Merusak atau Mencoblos Surat Suara di Luar Bilik
Surat suara harus dilindungi dari tindakan:
- merusak,
- membuka lipatan secara tidak perlu,
- mencoblos di luar bilik,
- menggandakan surat suara.
Surat suara yang rusak karena kelalaian pemilih tetap dicatat dan diganti sesuai prosedur, namun jumlah penggantian dibatasi.
Baca juga: Bolehkah Membawa Balita ke TPS? Ini Penjelasan dan Tips dari KPU
Mengapa Larangan Ini Penting?
Larangan di TPS bukan untuk membatasi hak pemilih, tetapi untuk melindungi pemilih dari tekanan, intimidasi, dan potensi manipulasi.
Bagi masyarakat Papua Pegunungan yang hidup dalam keberagaman sosial dan kondisi geografis menantang, aturan seperti ini menjadi fondasi penting agar setiap suara dihitung dengan adil dan setara.
TPS yang aman dan tertib memastikan:
- pemilih dapat menentukan pilihan dengan bebas;
- KPPS dapat bekerja profesional;
- hasil pemilu lebih dipercaya masyarakat.
Larangan-larangan di TPS merupakan bagian penting dari tata kelola pemilu yang bersih dan transparan. Melalui Buku Panduan KPPS Pemilu 2024, KPU menegaskan bahwa setiap pemilih, saksi, dan petugas harus mematuhi aturan demi menjaga keutuhan proses demokrasi.
Dengan memahami apa saja yang tidak boleh dilakukan di TPS—mulai dari larangan kampanye, larangan memfoto surat suara, hingga larangan membawa alat peraga kampanye—masyarakat Papua Pegunungan dapat ikut memastikan pemilu berlangsung damai dan bermartabat. (GSP)