Artikel

Aturan Iklan Kampanye Pemilu: Panduan dari KPU Papua Pegunungan

Wamena, Papua Pegunungan — Halo, sobat pemilih! Pemilu 2024 telah usai, namun semangat demokrasi di Tanah Papua Pegunungan tetap menyala. Kini saatnya kita belajar dari setiap tahapan, termasuk memahami aturan iklan kampanye pemilu, agar lima tahun mendatang penyelenggaraan pesta demokrasi berjalan lebih tertib, adil, dan berintegritas.

Melalui pemahaman yang baik terhadap ketentuan kampanye, masyarakat dan peserta pemilu dapat berpartisipasi secara bijak serta menghormati prinsip demokrasi yang hidup di Papua Pegunungan — demokrasi yang damai, jujur, dan inklusif.

Baca juga: Sinergi Hukum: KPU Papua Pegunungan Sukses Tangani Permasalahan Pemilihan Serentak 2024

Dasar Hukum Iklan Kampanye Pemilu

Aturan mengenai iklan kampanye pemilu diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan diperinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Kedua dasar hukum ini menjadi pedoman resmi bagi peserta pemilu, penyelenggara, serta lembaga penyiaran dalam pelaksanaan kampanye melalui media massa dan digital.

Baca jugaPolitik Uang dalam Pemilu: Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Upaya Pencegahannya

Jenis Iklan Kampanye Pemilu

Menurut Pasal 30 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, iklan kampanye dapat dilakukan melalui:

  1. Media Cetak, seperti surat kabar, tabloid, atau majalah.
  2. Media Elektronik, seperti televisi dan radio.
  3. Media Daring (Online), termasuk situs web, portal berita, dan platform media sosial.

Setiap jenis media memiliki ketentuan tersendiri, termasuk durasi, format, serta waktu penayangan iklan kampanye.

Batas Maksimum Penayangan Iklan Kampanye

KPU menetapkan batas waktu dan jumlah penayangan iklan untuk menjamin keadilan antar peserta pemilu.
Berdasarkan Pasal 31 PKPU 15/2023, penayangan iklan kampanye di media massa dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang, dengan jadwal yang diatur secara proporsional oleh KPU bersama lembaga penyiaran.
KPU Papua Pegunungan juga berperan aktif dalam memastikan setiap peserta menaati batasan ini agar tidak terjadi dominasi informasi di ruang publik.

Materi Iklan Kampanye yang Diperbolehkan

Materi iklan kampanye harus mendidik, informatif, dan tidak mengandung unsur SARA, kekerasan, maupun berita bohong.
Isi iklan harus menonjolkan visi, misi, program kerja, serta citra positif partai atau calon tanpa menyerang pihak lain.
Hal ini sejalan dengan semangat Pasal 280 UU No. 7 Tahun 2017, yang melarang kampanye bermuatan ujaran kebencian atau provokasi yang dapat memecah belah masyarakat.

Peran dan Kewajiban KPU dalam Fasilitasi Iklan Kampanye

KPU, termasuk KPU Provinsi Papua Pegunungan, memiliki tanggung jawab untuk:

  • Menyusun pedoman teknis dan jadwal penayangan iklan.
  • Melakukan pengawasan dan koordinasi dengan lembaga penyiaran serta peserta pemilu.
  • Menjamin asas keadilan dan kesetaraan bagi seluruh peserta kampanye.

KPU Papua Pegunungan juga mendorong pendekatan edukatif agar masyarakat memahami isi iklan kampanye secara kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi menyesatkan.

Dengan memahami aturan iklan kampanye pemilu, baik peserta maupun pemilih diharapkan dapat menjaga suasana demokrasi yang sehat, terutama di Papua Pegunungan yang kaya akan keberagaman budaya dan aspirasi politik.
Mari bersama membangun tradisi politik yang beretika, transparan, dan menghormati aturan — demi Pemilu yang lebih baik lima tahun mendatang.

Baca juga: PKPU 23 Tahun 2023, Fondasi Hukum Pencalonan Presiden 2024

Sumber Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  • Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 15 kali