Artikel

Incumbent Adalah: Pengertian, Arti, dan Contohnya dalam Politik

Wamena – Menjelang tahun-tahun Pemilu, perbincangan mengenai calon-calon yang akan maju selalu menjadi topik hangat di masyarakat. Media massa dan ruang publik dipenuhi dengan informasi mengenai siapa saja kandidat yang akan bertarung memperebutkan jabatan tertentu.

Dalam suasana seperti itu, sering muncul pertanyaan: apakah calon yang maju merupakan wajah baru, atau justru pejabat lama yang kembali mencalonkan diri? Calon yang sudah atau sedang menduduki jabatan itulah yang dikenal dengan istilah incumbent atau petahana.

Apa itu Incumbent dalam Politik?

Istilah incumbent berasal dari bahasa Latin imcumbere yang berarti “berbaring di atas” atau “memegang jabatan”. Dalam konteks modern, kata ini merujuk pada seseorang yang sedang memegang jabatan tertentu dan kembali mencalonkan diri pada pemilihan berikutnya. Secara sederhana, incumbent adalah pejabat yang masih aktif menjabat namun ingin memperpanjang masa kekuasaannya melalui proses pemilihan umum.

Di Indonesia, istilah ini sering dipakai dalam konteks Pemilu Presiden, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), atau pemilihan legislatif. Seorang gubernur, bupati, wali kota, atau presiden yang masih menjabat dan kembali mencalonkan diri disebut sebagai calon incumbent.

Baca juga: Nasionalisme Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Peran Incumbent dalam Pemilu

Kehadiran seorang incumbent memiliki pengaruh besar terhadap dinamika pemilihan. Mereka biasanya menjadi tolok ukur bagi calon-calon baru. Publik akan menilai bagaimana kinerja, kebijakan, dan hasil kerja sang petahana selama masa jabatannya.

Jika kinerja dianggap baik, incumbent cenderung memiliki peluang besar untuk kembali terpilih. Namun sebaliknya, jika kinerjanya dinilai kurang memuaskan, hal itu dapat dimanfaatkan oleh calon lawan sebagai bahan kampanye.

Selain itu, incumbent juga sering menjadi pusat perhatian dalam pemberitaan. Setiap langkah, pernyataan, atau kebijakan mereka akan mendapat sorotan publik. Oleh karena itu, posisi ini memiliki keunggulan sekaligus risiko politik yang tinggi.

Keuntungan dan Tantangan Menjadi Incumbent

Keuntungan :

  • Keuntungan struktural, seorang incumbent sudah memiliki popularitas yang lebih tinggi dari calon lain karena sudah dikenal oleh masyarakat memiliki rekam jejak pembangunan dan punya jaringan yang sudah terbentuk.
  • Adanya jaringan dan akses sumber daya, ia memiliki jaringan yang lebih kuat dan akses sumber daya politik yang dapat digunakan untuk kampanye.
  • Seorang incumbent mempunyai kemampuan yang besar untuk memobilisasi dukungan kelompok masyarakat dan organisasi.

Namun, menjadi incumbent juga membawa tantangan besar, seperti:

Tantangan :

  • Incumbent harus menghadapi calon lain yang mungkin saja bisa memanfaatkan keadaan terkait ketidakpuasan publik terhadap  kinerja dan programnya sebelumnya.
  • Adanya dinasti politik dapat menghalangi partisipasi politik masyarakat karena dianggap tidak demokratis serta adanya pembatasan akses kekuasaan kepada calon lain.
  • Adanya kejenuhan publik terhadap figur yang sama menjadikan pemilihan tidak semarak dan bahkan menurunkan partisipasi masyarakat.

Contoh Kasus Incumbent di Indonesia dan Dunia

Dalam konteks hukum, pencalonan kembali bagi pejabat petahana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Aturan ini mengizinkan pejabat yang masih menjabat untuk kembali mencalonkan diri, selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

Di Indonesia calon incumbent ini sering kita temui baik itu dalam tingkat daerah maupun nasional, misalnya:

  • Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo. SBY menjadi calon incumbent pada Pemilu 2014 dan Joko Widodo pada Pemilu 2019.
  • Barack Obama menjadi incumbent pada Pemilu Presiden Amerika Serikat tahun 2012.
  • Emmanuel Macron di Prancis pada pemilihan presiden Prancis tahun 2022.

Secara sederhana, incumbent adalah pejabat yang sedang memegang jabatan dan kembali mencalonkan diri dalam pemilihan berikutnya. Posisi ini membawa keuntungan berupa pengalaman, popularitas, dan jaringan yang luas.

Namun di sisi lain, incumbent juga menghadapi tantangan berupa kritik terhadap kinerja, kejenuhan publik, serta persaingan dari calon baru yang membawa semangat perubahan.

Dalam sistem demokrasi, keberadaan incumbent menjadi bagian penting dari proses politik. Masyarakat memiliki kebebasan untuk menilai, apakah kepemimpinan yang ada layak dilanjutkan atau perlu digantikan oleh figur baru yang lebih segar dan inovatif.

Baca juga: Kedaulatan Rakyat Adalah: Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya di Indonesia

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 12 kali