Evolusi Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 dan 2024: Dari Spanduk ke Era Digital
Wamena - Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan salah satu sarana penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Melalui APK, peserta pemilu menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat. Namun, bentuk dan pendekatan dalam penggunaan APK pada Pemilu 2019 dan 2024 menunjukkan pergeseran besar, seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan perubahan perilaku pemilih.
APK pada Pemilu 2019
Pada Pemilu 2019, kampanye masih didominasi oleh APK konvensional, seperti:
- Baliho, spanduk, umbul-umbul, dan billboard;
- Bendera partai dan poster calon;
- Kendaraan bermuatan gambar calon dan slogan politik.
Regulasi: Berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, APK hanya boleh dipasang di lokasi yang telah ditentukan oleh KPU bersama pemerintah daerah dan Bawaslu.
Pembatasan jumlah dan ukuran APK juga diberlakukan agar tidak mengganggu ketertiban umum.
Ciri utama Pemilu 2019:
- Masih banyak pelanggaran pemasangan di tempat terlarang.
- Dominasi partai besar di ruang publik.
- Minimnya kampanye digital, terutama di daerah.
APK pada Pemilu 2024
Memasuki Pemilu 2024, paradigma kampanye mulai bergeser ke arah digitalisasi dan efisiensi media.
Bentuk APK tetap ada, seperti spanduk dan baliho, tetapi lebih banyak dikombinasikan dengan:
- Konten digital di media sosial (Instagram, TikTok, YouTube, dan Facebook);
- Iklan daring resmi melalui kanal KPU dan platform media digital;
- QR code pada baliho yang mengarahkan ke profil digital calon.
Regulasi terbaru:
PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur:
- APK tetap difasilitasi oleh KPU untuk pasangan calon dan partai politik.
- Penggunaan media sosial diakui secara resmi sebagai bagian dari metode kampanye.
- Pengawasan lebih ketat terhadap konten hoaks dan pelanggaran etika kampanye daring.
Ciri utama Pemilu 2024:
- APK digital dan konten kreatif lebih efektif menjangkau pemilih muda.
- Fokus pada branding personal, bukan sekadar simbol partai.
- Kesadaran lingkungan mulai tumbuh — banyak calon mengurangi penggunaan APK fisik untuk menghindari sampah visual.
Perbandingan Singkat: Pemilu 2019 vs 2024
|
Aspek |
Pemilu 2019 |
Pemilu 2024 |
|
Media utama |
Spanduk, baliho, umbul-umbul |
Media sosial, konten digital |
|
Regulasi |
PKPU No. 23 Tahun 2018 |
PKPU No. 15 Tahun 2023 |
|
Fokus kampanye |
Fisik dan simbol partai |
Personal branding dan digital engagement |
|
Tantangan |
Sampah APK, pelanggaran lokasi |
Hoaks digital, etika siber |
|
Tren baru |
Terbatas |
Sinergi antara APK fisik dan digital |
Baca juga: Aturan Iklan Kampanye Pemilu: Panduan dari KPU Papua Pegunungan
Tantangan dan Harapan ke Depan
Tantangan utama dalam pengelolaan APK di masa depan adalah menyeimbangkan ruang kampanye fisik dan digital. Meskipun dunia maya memberi peluang besar, kampanye langsung tetap penting untuk menjangkau masyarakat akar rumput.
KPU diharapkan dapat terus meningkatkan transparansi dan edukasi publik, agar setiap bentuk kampanye — baik fisik maupun digital — tetap berintegritas, inklusif, dan ramah lingkungan.
Perjalanan dari APK Pemilu 2019 ke 2024 mencerminkan transformasi besar dalam politik Indonesia. Dari baliho dan spanduk, kini kampanye politik beralih ke layar digital yang lebih cepat, interaktif, dan menjangkau luas.
Namun, esensinya tetap sama — APK bukan sekadar alat promosi, melainkan sarana untuk mengenalkan gagasan dan nilai kepada rakyat.
???? Daftar Referensi
- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2018). Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2023). Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (2019–2024). Laporan Pengawasan Kampanye dan APK.
- KPU RI. (2024). Pedoman Fasilitasi APK dan Iklan Kampanye Pemilu Serentak 2024.
- Antara News. (2024). Kampanye Digital Jadi Tren Baru Pemilu 2024.
- Kompas. (2023). Kampanye Pemilu 2024 Mulai Beralih ke Ranah Digital.