Artikel

DPTb dan DPK: Cara Pemilih Perantau Tetap Bisa Memilih

Wamena - Pemilu bukan hanya ajang memilih pemimpin, tetapi juga wujud nyata kedaulatan rakyat. Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak warga — terutama para perantau — yang bingung membedakan antara Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Keduanya sama-sama memberikan kesempatan bagi pemilih yang belum terdaftar di TPS asal untuk tetap menyalurkan hak suaranya.

Apa Itu DPTb?

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar bagi pemilih yang sudah terdaftar di DPT, tetapi tidak dapat memilih di TPS asal karena berpindah tempat pada hari pemungutan suara. Misalnya, seorang mahasiswa dari Wamena yang sedang kuliah di Jayapura dapat mengajukan pindah memilih.
Pemilih DPTb wajib mengurus Formulir A5 di kantor KPU, PPS, atau PPK setempat sebelum batas waktu yang ditentukan (biasanya H-30 Pemilu). Dengan demikian, ia tetap bisa memilih di TPS lokasi baru sesuai peraturan.

Baca juga: Mengenal COKTAS: Strategi KPU se-Papua Pegunungan dalam Menjaga Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan

Apa Itu DPK?

Sementara itu, Daftar Pemilih Khusus (DPK) diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang belum terdaftar di DPT maupun DPTb, tetapi memiliki KTP elektronik dan datang ke TPS pada hari pemungutan suara.
DPK adalah bentuk jaring pengaman demokrasi — memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilih hanya karena kendala administrasi. Namun, pemilih DPK hanya dapat memilih di TPS sesuai alamat yang tercantum di e-KTP, dan waktunya biasanya diatur setelah pemilih DPT dan DPTb selesai mencoblos.

Mengapa Penting bagi Perantau untuk Memahami Perbedaannya?

Bagi para perantau, pekerja lapangan, maupun mahasiswa yang berpindah domisili, memahami DPTb dan DPK menjadi kunci agar hak pilih tetap terjamin.
KPU terus mendorong kesadaran masyarakat agar mengurus pindah memilih lebih awal dan mengecek status pemilih melalui situs resmi atau aplikasi KPU. Hal ini sejalan dengan semangat Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).

Baca juga: Data Pemilih Papua Pegunungan Nihil Ganda, Ini Rahasianya! 

Dasar Hukum dan Komitmen KPU terhadap Akses Pemilih

KPU berpedoman pada:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan

PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Kedua regulasi ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kemudahan dalam menggunakan hak pilih, di mana pun mereka berada.
Melalui sosialisasi berkelanjutan, KPU Provinsi Papua Pegunungan berkomitmen menjaga agar tak ada satu pun suara rakyat yang hilang.

(Pram)

Baca juga: Awas! Hak Pilihmu Hilang Jika Tak Terdaftar, Cek DPT Sekarang!

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 44 kali