Artikel

PKPU: Fungsi, Kedudukan, dan Perannya dalam Penyelenggaraan Pemilu

Wamena — Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia. PKPU menjadi pedoman teknis yang memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tanpa adanya PKPU, penyelenggaraan pemilu akan kehilangan arah dan keseragaman dalam penerapan aturan di lapangan.

Pengertian PKPU

PKPU adalah singkatan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum, yaitu peraturan yang ditetapkan oleh KPU sebagai pelaksanaan undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu.
PKPU memiliki sifat mengikat dan operasional, artinya menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait — mulai dari penyelenggara, peserta, hingga masyarakat pemilih.

Fungsi PKPU

  1. Mengatur Teknis Penyelenggaraan Pemilu
    PKPU menjabarkan secara rinci tahapan, program, dan jadwal pemilu agar pelaksanaannya terukur dan terarah.
  2. Menjabarkan Ketentuan Undang-Undang Pemilu
    PKPU menjadi aturan turunan dari undang-undang yang lebih tinggi untuk memastikan implementasinya di lapangan.
  3. Menjamin Kepastian dan Keseragaman Teknis
    Dengan adanya PKPU, setiap daerah menjalankan pemilu dengan standar yang sama.
  4. Sebagai Dasar Hukum bagi KPU dalam Pengambilan Keputusan Teknis.

Kedudukan dan Dasar Hukum PKPU

Kedudukan PKPU sebagai peraturan perundang-undangan diatur berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyatakan bahwa jenis peraturan lain dapat diakui keberadaannya sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca juga: Besaran Anggaran Pemilu: Layak Disebut Investasi Bangsa

PKPU dibentuk berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dengan dasar hukum ini, PKPU memiliki kekuatan hukum mengikat karena ditetapkan oleh lembaga negara yang berwenang, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

PKPU dalam Hirarki Peraturan Perundang-Undangan

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
  3. Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Sementara PKPU termasuk dalam jenis peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011. Artinya, meskipun tidak disebut dalam hierarki Pasal 7 ayat (1), PKPU tetap memiliki kekuatan hukum yang sah, karena ditetapkan oleh lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang (dalam hal ini: KPU).

Baca juga: KPU Papua Pegunungan Siap Susun LK Triwulan III 2025, Ikuti Monitoring Kualitas Data UAPPA-W DJPb Papua

Peran PKPU dalam Penyelenggaraan Pemilu

PKPU berperan strategis dalam memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai asas demokrasi. Beberapa perannya antara lain:

  • Mengatur tata cara pendaftaran peserta pemilu, penetapan daftar pemilih tetap, dan kampanye.
  • Menentukan mekanisme penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemilu.
  • Menjadi pedoman bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan teknis.
  • Menjadi dasar hukum bagi KPU dalam mengambil keputusan administratif selama tahapan pemilu berlangsung.

Dengan kata lain, PKPU adalah “peta teknis” yang memastikan semua pelaku pemilu bekerja dalam koridor hukum yang sama.

PKPU memiliki posisi penting dalam sistem hukum Indonesia sebagai peraturan pelaksana undang-undang pemilu. Fungsinya tidak hanya mengatur teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga menjamin terlaksananya asas-asas demokrasi secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui PKPU, KPU menjalankan perannya sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri, profesional, dan transparan, sehingga demokrasi Indonesia dapat berjalan dengan tertib dan berkeadilan.

Baca juga: Rapat Koordinasi Pengawasan KPU: Sinergi dan Penguatan Fungsi Pengawasan dari Pusat hingga Daerah

Daftar Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  3. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2024). Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
  4. Bawaslu RI. (2024). Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
  5. Kementerian Hukum dan HAM. (2023). Database Peraturan Perundang-undangan Indonesia.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 12 kali