
Masa Tenang Pemilu: Ini Aturan, Definisi, dan Dasar Hukumnya!
Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan menegaskan pentingnya pelaksanaan masa tenang Pemilu sebagai bagian dari tahapan pemilu yang wajib dipatuhi oleh semua peserta dan pihak terkait.
Apa Itu Masa Tenang?
Masa tenang adalah periode selama tiga hari sebelum hari dilakukannya pemungutan suara, di masa ini seluruh aktifitas kampanye tidak diperbolehkan ataupun dilarang. Tujuannya yaitu untuk memberikan waktu bagi pemilih untuk merenung dan menentukan pilihannya tanpa tekanan dari kampanye politik.
Aturan Selama Masa Tenang
Selama masa tenang, KPU Provinsi Papua Pegunungan membuat beberapa larangan, di antaranya:
- Tidak diperbolehkan adanya kampanye dalam bentuk apapun, baik langsung maupun melalui media sosial.
- Dilarang menyebarkan bahan kampanye, memasang alat peraga, atau menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada ajakan memilih calon tertentu.
- Peserta pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih.
KPU bekerja sama dengan Bawaslu dan aparat keamanan untuk menertibkan pelanggaran, termasuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang saat masa tenang dimulai.
Baca juga: Demokrasi Indonesia tegak bersama KPU Papua Pegunungan
Dasar Hukum Masa Tenang
Dasar hukum pelaksanaan masa tenang diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
- PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan, Agus Filma mengimbau semua pihak untuk menjaga ketertiban selama masa tenang dan menghormati hak pemilih agar dapat menentukan pilihannya secara jujur dan bebas.
“Masa tenang bukan berarti masa bebas. Justru ini adalah waktu krusial untuk memastikan proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan damai,” tegas Agus Filma.