Artikel

Wajib Tahu! Syarat Menjadi Pemilih Sah di Pemilu

Penting bagi masyarakat untuk memastikan diri telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan terus mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi aktif, salah satunya dengan mengecek status pemilih dan memahami syarat-syarat menjadi pemilih yang sah.

Baca juga: Pemilih Wajib Bawa KTP ke TPS, Tapi Ada 3 Dokumen Alternatif Jika Hilang

Siapa yang Disebut Pemilih?

Pemilih adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memberikan suaranya dalam Pemilu — baik untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hak memilih merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, sehingga setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan hak tersebut selama memenuhi syarat yang ditentukan.

Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu

Berdasarkan PKPU No. 7 Tahun 2022, seseorang dapat terdaftar sebagai pemilih apabila memenuhi syarat berikut:

  1. Genap berusia 17 tahun atau lebih pada saat pemungutan suara atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin atau sudah pernah kawin;
  2. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  4. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  5. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  6. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Cara Cek Status Pemilih

Masyarakat dapat dengan mudah mengecek status pemilihnya melalui situs resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id. Cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi, maka sistem akan menampilkan apakah Anda sudah terdaftar sebagai pemilih di wilayah tertentu.

Mengapa Harus Memastikan Diri Terdaftar?

Memastikan diri terdaftar sebagai pemilih berarti memastikan suara Anda tidak hilang. Setiap suara memiliki arti penting untuk menentukan arah pembangunan bangsa ke depan, termasuk di wilayah Papua Pegunungan. KPU Provinsi Papua Pegunungan terus berupaya agar setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

KPU Provinsi Papua Pegunungan mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mengecek data pemilih dan memastikan kelengkapan dokumen kependudukan, seperti e-KTP. Jangan sampai hak suara Anda terlewat hanya karena belum terdaftar.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 147 kali