
Mengenal Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia
Papua Pegunungan - Pemilihan Umum (Pemilu) yang jujur dan adil membutuhkan lembaga penyelenggara yang independen dan profesional.
Di Indonesia, proses demokrasi yang sangat kompleks ini tidak hanya dikelola oleh satu lembaga tunggal, melainkan oleh sebuah sistem yang terdiri dari tiga pilar utama.
Ketiga lembaga ini bekerja secara sinergis, masing-masing dengan peran dan fungsinya yang spesifik, untuk memastikan tahapan Pemilu berjalan lancar, diawasi, dan mematuhi kode etik.
Baca juga: Pengertian Pemilu: Fungsi, Tujuan, dan Asas Pelaksanaan Pemilu di Indonesia
Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia
Lalu, apa saja tiga lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia? Berikut penjelasan lengkap mengenai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU): Pelaksana Operasional Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang paling dikenal masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU bertugas sebagai pelaksana operasional Pemilu.
Kedudukannya bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang bahkan diamanatkan oleh konstitusi, yaitu UUD 1945 Pasal 22E ayat (5).
Tugas dan Struktur:
- Tugas Utama: KPU bertanggung jawab atas seluruh tahapan Pemilu, mulai dari perencanaan, pendaftaran pemilih, pendaftaran dan verifikasi calon, pelaksanaan kampanye, pencoblosan, hingga rekapitulasi suara secara nasional.
- Struktur Organisasi: KPU memiliki struktur yang hierarkis. Di tingkat pusat, KPU RI beranggotakan 7 orang. Untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia, KPU memiliki perwakilan di tingkat provinsi (KPU Provinsi) dan kabupaten/kota (KPU Kabupaten/Kota). Struktur ini memastikan pelaksanaan Pemilu merata dan terkoordinir dari pusat hingga daerah.
Secara sederhana, KPU ibarat "panitia pelaksana" dalam sebuah acara besar. Mereka yang merencanakan jadwal, menyiapkan logistik (seperti surat suara dan kotak suara), dan memastikan semua proses teknis berjalan sesuai regulasi.
2. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): Pengawal Proses yang Bersih
Agar "panitia pelaksana" bekerja sesuai aturan, diperlukan pengawas yang independen. Di sinilah peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Lembaga ini bertugas mengawasi seluruh penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran atau kecurangan.
Tugas dan Struktur:
- Tugas Utama: Bawaslu mengawasi semua tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU. Mereka menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran, seperti politik uang (money politics), intimidasi terhadap pemilih, atau ketidaknetralan aparat negara.
- Struktur Organisasi: Seperti KPU, Bawaslu juga memiliki struktur hingga ke akar rumput. Bawaslu RI beranggotakan 5 orang, dan memiliki perangkat di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan (Panwaslu Kecamatan). Keberadaan mereka di tingkat yang paling bawah ini sangat penting untuk menangkap potensi pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Jika dianalogikan, Bawaslu adalah "auditor internal" yang memastikan seluruh proses berjalan secara jujur dan adil ("jurdil"). Mereka adalah lembaga yang menjaga integritas Pemilu.
Baca juga: Asas-asas Pemilu di Indonesia dan Penjelasannya: Memahami Pilar Demokrasi Luber-Jurdil
3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP): Penegak Kode Etik Penyelenggara
Lembaga ketiga ini memiliki fungsi yang lebih spesifik. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para penyelenggara Pemilu itu sendiri, yaitu anggota KPU dan Bawaslu di semua tingkat.
Tugas dan Wewenang:
- Tugas Utama: DKPP berfungsi seperti "mahkamah kehormatan." Lembaga ini menerima aduan dugaan pelanggaran kode etik, seperti penyalahgunaan wewenang, perilaku tidak adil, atau tindakan amoral lainnya yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
- Wewenang: DKPP memiliki kewenangan untuk memanggil pihak yang dilaporkan, memeriksa saksi, dan yang terpenting, memberikan sanksi. Sanksi ini bisa berupa teguran tertulis hingga pemberhentian tetap dari jabatannya. DKPP beranggotakan 7 orang yang berasal dari unsur KPU, Bawaslu, DPR, dan pemerintah, bersifat tetap, dan berkedudukan di ibu kota negara.
Sinergi Tiga Pilar Demokrasi
Ketiga lembaga ini—KPU, Bawaslu, dan DKPP—bekerja dalam sebuah sistem checks and balances yang saling melengkapi.
- KPU menjalankan tugas operasional.
- Bawaslu mengawasi kinerja KPU (dan juga peserta Pemilu).
- DKPP menegakkan etika dan integritas jika baik KPU maupun Bawaslu terbukti melanggar kode etik.
Dengan adanya pembagian tugas yang jelas ini, diharapkan Pemilu di Indonesia dapat diselenggarakan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber-Jurdil).
Masyarakat pun dapat memiliki kepercayaan penuh terhadap proses dan hasil Pemilu, yang pada akhirnya memperkuat fondasi demokrasi Indonesia. (GSP)