
Asas-asas Pemilu di Indonesia dan Penjelasannya: Memahami Pilar Demokrasi Luber-Jurdil
Papua Pegunungan - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan pesta demokrasi dan sarana kedaulatan rakyat yang vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Sebagai mekanisme untuk memilih para wakil rakyat dan pemimpin negara, Pemilu tidak boleh dilaksanakan secara sembarangan.
Untuk menjamin keberlangsungannya yang demokratis, Pemilu di Indonesia dilandasi oleh sejumlah asas fundamental yang tertuang dalam Undang-Undang. Lantas, apa saja asas-asas Pemilu di Indonesia dan bagaimana penjelasannya?
Baca juga: Mengenal COKTAS: Strategi KPU se-Papua Pegunungan dalam Menjaga Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Dasar Hukum dan Makna Pemilu
Ketentuan mengenai Pemilu di Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017) beserta perubahannya. Pasal 1 angka 1 UU 7/2017 mendefinisikan Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPRD, yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Enam Asas Pemilu (Luber-Jurdil) dan Penjelasannya
Merujuk pada Pasal 2 UU 7/2017, penyelenggaraan Pemilu harus berpegang teguh pada enam asas yang dikenal dengan akronim “Luber-Jurdil”. Keenam asas ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas.
1. Langsung
Asas langsung berarti bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa adanya perantara.
Setiap suara harus datang dari pilihan pribadi masing-masing warga negara, bukan dari representasi kelompok atau individu lain.
2. Umum
Asas umum menjamin bahwa semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan, khususnya dalam hal usia, berhak untuk ikut serta dalam Pemilu, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon yang dipilih.
Pemilu bersifat inklusif dan tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, pekerjaan, atau status sosial.
3. Bebas
Asas bebas menekankan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih diberikan kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa adanya tekanan, paksaan, atau intervensi dari pihak manapun.
Pemilih harus dapat membuat keputusan sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya sendiri dalam kondisi yang aman.
4. Rahasia
Asas rahasia menjamin bahwa pilihan setiap pemilih adalah rahasia yang tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun.
Dengan kotak suara dan bilik suara, kerahasiaan ini dilindungi untuk mencegah intimidasi atau praktik jual-beli suara, sehingga pemilih dapat memilih dengan tenang dan tanpa rasa takut.
5. Jujur
Asas jujur menuntut agar dalam menyelenggarakan Pemilu, seluruh pihak yang terlibat—mulai dari penyelenggara (KPU, Bawaslu), aparat pemerintah, peserta Pemilu, hingga pemilih itu sendiri—harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kejujuran ini mencakup semua tahapan, dari pendaftaran pemilih, kampanye, penghitungan suara, hingga rekapitulasi.
6. Adil
Asas adil mewajibkan agar dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap pemilih dan peserta Pemilu mendapatkan perlakuan yang sama.
Tidak boleh ada pihak yang mendapat keuntungan lebih atau dirugikan, serta harus bebas dari segala bentuk kecurangan yang dapat mengubah hasil Pemilu yang sebenarnya.
Baca juga: Tugas dan Wewenang KPU Provinsi Papua Pegunungan
Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pemilu
Selain asas Luber-Jurdil, UU 7/2017 juga mengatur prinsip-prinsip yang harus dipatuhi oleh penyelenggara Pemilu (seperti KPU dan Bawaslu). Pasal 3 UU 7/2017 menyebutkan 11 prinsip, yaitu: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Prinsip-prinsip ini menjadi pedoman operasional bagi lembaga penyelenggara agar Pemilu dapat berjalan dengan tertib dan terpercaya.
Tujuan Pengaturan Pemilu
Adanya pengaturan yang detail mengenai asas dan prinsip Pemilu bukan tanpa tujuan. Pasal 4 UU 7/2017 menjelaskan bahwa tujuan pengaturan Pemilu antara lain:
- Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis.
- Mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas.
- Menjamin konsistensi dalam pengaturan sistem Pemilu.
- Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi.
- Mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.
Keenam asas Pemilu Luber-Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) adalah fondasi demokrasi Indonesia.
Asas-asas ini tidak hanya menjadi jargon, tetapi merupakan prinsip yang harus diwujudkan dalam setiap tahapan Pemilu.
Dengan memahami dan mengawal implementasi asas-asas ini, seluruh rakyat Indonesia dapat berkontribusi aktif dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas, yang pada akhirnya akan memperkuat pondasi demokrasi dan membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik.
Sebagai warga negara, pengetahuan tentang asas Pemilu ini adalah bekal penting untuk menjadi pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab. (GSP)