Berita Terkini

KPU Provinsi Papua Pegunungan Dukung Tidak Adanya Dapil Huseloma

KPU Provinsi Papua Pegunungan menyatakan sikap mendukung tidak dibentuknya daerah pemilihan (dapil) Huseloma dalam penataan dapil di wilayah tersebut. Sikap ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek sosial, budaya, serta potensi dampak keamanan di tengah masyarakat. Menurut sejumlah pertimbangan yang berkembang, pemaksaan pembentukan dapil Huseloma dinilai berpotensi memicu konflik horizontal apabila dianggap lebih mengakomodasi kepentingan elit politik dibandingkan kepentingan masyarakat luas. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas sosial dan keharmonisan antar kelompok masyarakat. KPU Provinsi Papua Pegunungan menegaskan pentingnya menjaga prinsip keadilan, representasi yang proporsional, serta menghormati nilai-nilai adat dan struktur sosial yang telah hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pengakuan terhadap struktur adat dan aspirasi masyarakat lokal menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, KPU Provinsi Papua Pegunungan diharapkan dapat secara bijak mengakui dan mendukung pengakuan adat yang berlaku, serta menolak pembentukan dapil Huseloma demi menjaga stabilitas dan kepentingan masyarakat secara luas.

Wujud Kepedulian Sosial, KPU Papua Pegunungan Santuni Anak Yatim di Panti Asuhan Yayasan Shekina Wamena

Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan kegiatan sosial berupa penyaluran santunan kepada anak-anak yatim di Panti Asuhan Yayasan Shekina Wamena, Jumat (6/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam menumbuhkan kepedulian sosial serta memperkuat hubungan kelembagaan dengan masyarakat di wilayah Papua Pegunungan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan baik pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN). Dalam kunjungan tersebut, KPU Provinsi Papua Pegunungan menyalurkan bantuan berupa kebutuhan pokok (sembako) serta sejumlah uang tunai. Bantuan ini diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan sehari-hari anak-anak asuh sekaligus mendukung kelancaran operasional panti asuhan. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis dan disambut hangat oleh pengurus serta anak-anak panti asuhan. Suasana kekeluargaan dan kebersamaan tampak mewarnai kegiatan tersebut. Baca juga: Bukan Seremonial, KPU Papua Pegunungan Hadirkan Dampak Sosial melalui Baksos HUT KORPRI Pesan Kepedulian dan Motivasi dari KPU Papua Pegunungan Yulyanti Monim bersama Pengurus Panti Asuhan Yayasan Shekina Kepala Bagian Teknis dan Hukum sekaligus sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan, Ibu Yulyanti Monim, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran KPU Provinsi Papua Pegunungan di Panti Asuhan Yayasan Shekina tidak hanya membawa bantuan materi, tetapi juga dukungan moril bagi anak-anak asuh di panti asuhan ini. “Kedatangan KPU Provinsi Papua Pegunungan kali ini semoga menjadi inspirasi dan semangat bagi anak-anak di panti ini. Apa yang kami berikan kiranya tidak dinilai dari materi semata, tetapi dari ketulusan kami untuk membantu sesama,” ujar Ibu Yulyanti. Ibu Yulyanti Monim juga menambahkan bahwa kegiatan sosial seperti ini menjadi sarana untuk menumbuhkan empati, kebersamaan, dan rasa tanggung jawab sosial di lingkungan KPU Provinsi Papua Pegunungan. Sementara itu, Pengurus Panti Asuhan Yayasan Shekina, Pendeta Albert Y, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh KPU Provinsi Papua Pegunungan. Menurutnya, bantuan tersebut sangat berarti bagi keberlangsungan pembinaan anak-anak asuh. Bapak Pendeta Albert Y juga berharap kebaikan yang telah diberikan dapat membawa berkat dan kebaikan kembali bagi seluruh jajaran KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada negara. Kegiatan santunan ini merupakan wujud nyata kepedulian KPU khususnya KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai lembaga negara terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan perhatian dan dukungan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mempererat silaturahmi serta memperkuat rasa solidaritas di tengah masyarakat Papua Pegunungan. Berdasarkan surat edaran KPU RI, kegiatan sosial tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan menyambut bulan suci Ramadhan di lingkungan Sekretariat KPU se-Indonesia. Baca juga: Makna Pancasila Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Nilai, Peran, dan Tantangan di Era Modern Yayasan Shekina Papua: Dua Dekade Membina Generasi Berkarakter Kebersamaan KPU Papua Pegunungan bersama anak-anak Yayasan Shekina Papua Yayasan Shekina Papua sendiri telah berdiri selama kurang lebih 20 tahun dan berfokus pada pembinaan anak-anak asuh melalui pendidikan formal, pembentukan karakter, serta penguatan nilai-nilai spiritual. Sejumlah lulusan yayasan ini diketahui telah melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan berkiprah di berbagai profesi, termasuk di bidang kesehatan. Melalui berbagai program pembinaan yang dijalankan, Yayasan Shekina berkomitmen untuk terus melahirkan generasi muda yang berkarakter, mandiri, dan berlandaskan nilai-nilai keagamaan sebagai bekal menghadapi masa depan. Melalui kegiatan santunan ini, KPU Provinsi Papua Pegunungan menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan berkontribusi positif bagi masyarakat, tidak hanya dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi juga melalui aksi nyata kepedulian sosial yang diharapkan dapat memberikan manfaat dan memperkuat nilai kebersamaan di tengah masyarakat Papua Pegunungan. Baca juga: Interaksi Sosial Adalah: Pengertian, Bentuk, Contoh, dan Peran KPU sebagai Wasit Demokrasi

Perkuat Pemahaman Hukum ASN, Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan Ikuti Webinar KORPRI Nasional

Wamena — Jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan mengikuti kegiatan Webinar #147 KORPRI Menyapa ASN yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini diikuti sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) terhadap hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan. Webinar yang diikuti oleh ASN dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah tersebut mengangkat topik “Perlindungan ASN di Era Reformasi Birokrasi Berbasis Kinerja”. Tema ini dinilai relevan dengan dinamika birokrasi saat ini yang menuntut profesionalisme, kinerja, dan kepastian hukum bagi setiap ASN. Baca juga: Penegakan Hukum Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945: Prinsip Kesetaraan di Depan Hukum Fokus Penguatan Perlindungan Hukum ASN Dalam paparannya, Kepala Sekretariat Badan Pertimbangan ASN, Bapak Heri Purwanto, menegaskan bahwa ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memiliki hak atas perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik. Bapak Heri Purwanto menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, khususnya Pasal 21 ayat (9), yang menyebutkan bahwa PNS berhak memperoleh bantuan hukum, baik dalam bentuk litigasi maupun non litigasi. “Perlindungan hukum ini penting agar ASN dapat bekerja secara profesional, berani mengambil keputusan sesuai kewenangan, serta terlindungi dari potensi permasalahan hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas,” ujar Bapak Heri Purwanto. Mekanisme Bantuan Hukum bagi ASN Webinar #147 KORPRI Menyapa ASN Lebih lanjut, Bapak Heri Purwanto memaparkan bahwa bantuan hukum bagi ASN dapat diberikan melalui organisasi profesi ASN, termasuk KORPRI, maupun melalui jalur upaya administratif. Bantuan hukum tersebut mencakup pendampingan dalam proses hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selanjutnya, beliau juga menyoroti mekanisme perlindungan hukum melalui jalur administratif, yang dapat ditempuh melalui pengajuan keberatan dan banding administratif. Mekanisme ini khususnya relevan terhadap objek Surat Keputusan Tata Usaha Negara (SK TUN), termasuk yang berkaitan dengan pemberhentian ASN, terutama bagi PPPK dalam hal pemberhentian kontrak. Baca juga: Perbedaan Peraturan dan Keputusan dalam Hukum Administrasi Negara Jenis Perkara Hukum yang Kerap Dihadapi ASN Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Kota Depok, Jawa Barat, Ibu Salviadona, dalam sesi pemaparannya menguraikan sejumlah jenis perkara hukum yang paling sering melibatkan ASN. Ibu Salviadona menjelaskan bahwa terdapat empat jenis perkara hukum yang kerap dihadapi ASN, antara lain; Perkara hukum perdata, seperti sengketa tanah, sengketa waris, atau perjanjian kerja sama. Perkara hukum pidana, yang umumnya berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan. Perkara hukum tata usaha negara, yang berhubungan dengan kebijakan atau keputusan pejabat pemerintahan. Sengketa informasi publik, terutama terkait permohonan akses informasi yang diajukan masyarakat kepada badan publik. Ibu Salviadona menekankan pentingnya pemahaman ASN terhadap aspek hukum agar dapat meminimalkan potensi pelanggaran serta mampu menghadapi permasalahan hukum secara tepat dan terukur. Baca juga: Contoh Pelanggaran Norma Hukum dan Dampaknya dalam Kehidupan Sehari-Hari Meningkatkan Profesionalisme ASN KPU Papua Pegunungan Keikutsertaan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam Webinar #147 KORPRI Menyapa ASN ini diharapkan dapat memperkuat wawasan dan kesadaran hukum ASN, khususnya dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan penyelenggara pemilu. Melalui kegiatan ini, ASN KPU Provinsi Papua Pegunungan diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya, termasuk bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia, sehingga mampu bekerja secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkuat Pemahaman Hukum ASN, Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan Ikuti Webinar KORPRI Nasional

Wamena — Jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan mengikuti kegiatan Webinar #147 KORPRI Menyapa ASN yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini diikuti sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) terhadap hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan. Webinar yang diikuti oleh ASN dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah tersebut mengangkat topik “Perlindungan ASN di Era Reformasi Birokrasi Berbasis Kinerja”. Tema ini dinilai relevan dengan dinamika birokrasi saat ini yang menuntut profesionalisme, kinerja, dan kepastian hukum bagi setiap ASN. Baca juga: Penegakan Hukum Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945: Prinsip Kesetaraan di Depan Hukum Fokus Penguatan Perlindungan Hukum ASN Dalam paparannya, Kepala Sekretariat Badan Pertimbangan ASN, Bapak Heri Purwanto, menegaskan bahwa ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memiliki hak atas perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik. Bapak Heri Purwanto menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, khususnya Pasal 21 ayat (9), yang menyebutkan bahwa PNS berhak memperoleh bantuan hukum, baik dalam bentuk litigasi maupun non litigasi. “Perlindungan hukum ini penting agar ASN dapat bekerja secara profesional, berani mengambil keputusan sesuai kewenangan, serta terlindungi dari potensi permasalahan hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas,” ujar Bapak Heri Purwanto. Mekanisme Bantuan Hukum bagi ASN Webinar #147 KORPRI Menyapa ASN Lebih lanjut, Bapak Heri Purwanto memaparkan bahwa bantuan hukum bagi ASN dapat diberikan melalui organisasi profesi ASN, termasuk KORPRI, maupun melalui jalur upaya administratif. Bantuan hukum tersebut mencakup pendampingan dalam proses hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selanjutnya, beliau juga menyoroti mekanisme perlindungan hukum melalui jalur administratif, yang dapat ditempuh melalui pengajuan keberatan dan banding administratif. Mekanisme ini khususnya relevan terhadap objek Surat Keputusan Tata Usaha Negara (SK TUN), termasuk yang berkaitan dengan pemberhentian ASN, terutama bagi PPPK dalam hal pemberhentian kontrak. Baca juga: Perbedaan Peraturan dan Keputusan dalam Hukum Administrasi Negara Jenis Perkara Hukum yang Kerap Dihadapi ASN Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Kota Depok, Jawa Barat, Ibu Salviadona, dalam sesi pemaparannya menguraikan sejumlah jenis perkara hukum yang paling sering melibatkan ASN. Ibu Salviadona menjelaskan bahwa terdapat empat jenis perkara hukum yang kerap dihadapi ASN, antara lain; Perkara hukum perdata, seperti sengketa tanah, sengketa waris, atau perjanjian kerja sama. Perkara hukum pidana, yang umumnya berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan. Perkara hukum tata usaha negara, yang berhubungan dengan kebijakan atau keputusan pejabat pemerintahan. Sengketa informasi publik, terutama terkait permohonan akses informasi yang diajukan masyarakat kepada badan publik. Ibu Salviadona menekankan pentingnya pemahaman ASN terhadap aspek hukum agar dapat meminimalkan potensi pelanggaran serta mampu menghadapi permasalahan hukum secara tepat dan terukur. Baca juga: Contoh Pelanggaran Norma Hukum dan Dampaknya dalam Kehidupan Sehari-Hari Meningkatkan Profesionalisme ASN KPU Papua Pegunungan Keikutsertaan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam Webinar #147 KORPRI Menyapa ASN ini diharapkan dapat memperkuat wawasan dan kesadaran hukum ASN, khususnya dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan penyelenggara pemilu. Melalui kegiatan ini, ASN KPU Provinsi Papua Pegunungan diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya, termasuk bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia, sehingga mampu bekerja secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkuat Kepatuhan Pajak ASN, KPU Papua Pegunungan bersama KP2KP Wamena Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT Tahunan

Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan bersama KPU Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan mengikuti kegiatan sosialisasi Coretax dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wamena, Rabu (28/01/2026). Kegiatan sosialisasi ini digelar sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman jajaran pegawai KPU terhadap sistem administrasi perpajakan terbaru di Indonesia yang kini terintegrasi secara digital. Baca juga: SPT Tahunan Wajib Coretax, Ini Langkah Subbagian Keuangan KPU Papua Pegunungan Kegiatan Sosialisasi Digelar secara Hybrid Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara hybrid. Jajaran ASN KPU Provinsi Papua Pegunungan mengikuti kegiatan secara luring (luar ruangan) yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan. Sementara itu, delapan satuan kerja KPU Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan mengikuti sosialisasi secara daring (dalam ruangan) melalui Zoom Meeting. Pelaksanaan secara hybrid ini memungkinkan seluruh satuan kerja KPU di wilayah Papua Pegunungan tetap dapat mengikuti kegiatan secara optimal, walaupun terhalangi oleh jarak antar wilayah. Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Papua Pegunungan, Bapak Adden Siagian. Dalam sambutannya, Bapak Adden Siagian menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi perpajakan bagi jajaran pegawai KPU se-Provinsi Papua Pegunungan, khususnya dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap kewajiban sebagai wajib pajak. “Kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting, tidak hanya untuk menambah pengetahuan ASN terkait sistem perpajakan yang terus berkembang, tetapi juga untuk menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya. Bapak Adden Siagian juga berharap melalui sosialisasi Coretax dan pelaporan SPT Tahunan ini, seluruh jajaran ASN di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baca juga: Perkuat Sinergi antar Instansi, KPU Provinsi Papua Pegunungan dan KPPN Tipe A2 Wamena Gelar Olahraga Bersama KP2KP Wamena Paparkan Sistem Coretax dan Pelaporan SPT Kepala KP2KP Wamena dalam kegiatan Sosialisasi Coretax dan Pelaporan SPT Tahunan Kepala KP2KP Wamena, Bapak Giyanto Utama, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Dalam pemaparannya, Bapak Giyanto Utama menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terpadu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan secara digital. Melalui Coretax, wajib pajak dapat melakukan berbagai layanan perpajakan secara terintegrasi, mulai dari pengelolaan data perpajakan, pembayaran pajak, hingga pelaporan SPT, tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Lebih lanjut dijelaskan, penerapan Coretax bertujuan meningkatkan akurasi data, transparansi, serta efisiensi pelayanan perpajakan. Sistem ini juga dirancang untuk meminimalkan kesalahan administrasi dan mempercepat proses layanan pajak. Dengan Coretax, seluruh aktivitas perpajakan tercatat secara digital dan terdokumentasi dengan baik, sehingga memudahkan pengawasan, pelaporan, serta pemenuhan kewajiban pajak secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Dalam sosialisasi tersebut, Bapak Giyanto Utama juga menjelaskan bahwa SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan yang wajib disampaikan oleh setiap wajib pajak setiap tahun. SPT Tahunan berfungsi untuk melaporkan penghasilan yang diterima, pajak yang telah dibayarkan atau dipotong, serta kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh ASN sebagai wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan tepat waktu sebagai bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan. Baca juga: Perkuat Tata Kelola Pengadaan, KPU Papua Pegunungan Ikuti Rakor Sosialisasi Perpres 46/2025 dan Bimtek E-Catalog 6.0 Praktik Langsung Aktivasi Coretax dan Pelaporan SPT Kegiatan sosialisasi diawali dengan praktik langsung aktivasi akun Coretax, termasuk tata cara memperoleh kode otorisasi sebagai syarat awal penggunaan sistem. Selanjutnya, Bapak Giyanto Utama sebagai narasumber mempraktikkan secara langsung langkah-langkah pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui akun Coretax. Peserta kegiatan sosialisasi baik yang mengikuti secara luring maupun daring diberikan kesempatan untuk mencoba secara langsung, sekaligus mengajukan pertanyaan terkait kendala teknis yang kerap dihadapi dalam proses pelaporan pajak. Antusiasme Peserta dan Apresiasi Kegiatan Peserta Sosialisasi secara Daring Sosialisasi berlangsung dengan lancar dan interaktif. Peserta yang mengikuti kegiatan baik secara daring maupun luring tampak antusias dan aktif berdiskusi, khususnya terkait penggunaan Coretax dan teknis pelaporan SPT Tahunan. Kegiatan ini mendapat apresiasi dari seluruh peserta sebagai langkah positif dalam meningkatkan pemahaman perpajakan, kepatuhan pajak, serta tertib administrasi di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan. Diharapkan, melalui sosialisasi ini, seluruh aparatur KPU dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPU Provinsi Papua Pegunungan Gelar Rapat Rutin Minggu Ke IV Januari 2026

Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan rapat rutin Minggu Ke IV Bulan Januari Tahun 2026 yang diikuti oleh seluruh staf dan jajaran di lingkungan KPU Provinsi Papua Pegunungan. Rapat rutin ini menjadi sarana koordinasi dan evaluasi internal dalam rangka meningkatkan kinerja kelembagaan serta memastikan seluruh tugas dan fungsi organisasi berjalan secara optimal. Bahas Kedisiplinan Pegawai dan Tunjangan Kinerja Dalam rapat tersebut, salah satu agenda utama yang dibahas adalah kedisiplinan antar pegawai, khususnya yang berkaitan dengan pembayaran tunjangan kinerja. Pimpinan menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan profesionalitas serta akuntabilitas kerja di lingkungan KPU Provinsi Papua Pegunungan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sub Bagian Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Hubungan Masyarakat (SDM dan Parmas), Rizhanif Indra menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan profesionalitas serta akuntabilitas kerja di lingkungan KPU Provinsi Papua Pegunungan. Melalui pembahasan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat lebih meningkatkan kepatuhan terhadap aturan kehadiran, pelaksanaan tugas, serta ketentuan administrasi yang berlaku. Pembahasan Plh Kasubbag Rendatin Selain itu, rapat juga membahas terkait Pelaksana Harian (Plh) Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin). Saat ini, Plh Divisi Rendatin dijabat oleh Delpi Tenna, yang menggantikan Fadhillah Rizkiawaty yang sedang menjalankan cuti. Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan agar seluruh tugas dan fungsi Divisi Rendatin tetap berjalan dengan baik selama masa cuti, sehingga proses perencanaan, pengelolaan data, dan sistem informasi di KPU Provinsi Papua Pegunungan tetap berjalan secara efektif dan berkelanjutan. Melalui rapat rutin ini, KPU Provinsi Papua Pegunungan terus menegaskan komitmennya dalam memperkuat koordinasi internal, meningkatkan disiplin kerja, serta menjaga kualitas pelayanan kelembagaan.