Berita Terkini

Alur Pemungutan Suara Pemilu 2024: Begini Proses Memilih di TPS

Jayawijaya - Pemungutan suara merupakan tahap penting dalam Pemilu 2024, di mana setiap warga negara menentukan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Agar proses berjalan tertib dan mudah dipahami, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan alur pemungutan suara di TPS melalui Panduan KPPS Pemilu 2024. Artikel ini membantu pemilih memahami apa saja yang akan dialami ketika hadir di Tempat Pemungutan Suara.

Baca juga: Gaji KPPS Pemilu dan Pilkada: Tugas, Honor, Santunan, dan Cara Daftar

Tata cara pemungutan suara

1. Kedatangan Pemilih di TPS: Pengecekan DPT dan Pengambilan Nomor Antrean

Ketika tiba di TPS, pemilih akan disambut oleh petugas KPPS. Langkah pertama adalah pengecekan daftar pemilih:

  • Pemilih menyerahkan KTP-el atau identitas lain yang sah kepada KPPS.
  • Petugas mencocokkan data pemilih dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTb, atau DPK.
  • Setelah data sesuai, pemilih menerima nomor antrean dan menunggu panggilan.

Tahapan awal ini memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan tertib, serta setiap pemilih dilayani dengan adil sesuai urutan kehadiran.

Baca juga: Panduan Lengkap Tugas KPPS 1 sampai 7: Peran dan Tanggung Jawab saat di TPS

2. Penerimaan Surat Suara dari KPPS

Ketika tiba giliran pemilih dipanggil, KPPS akan:

  • Memastikan kembali identitas pemilih.
  • Menjelaskan jumlah surat suara yang akan diterima (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota).
  • Menunjukkan surat suara dalam keadaan bersih, belum dicoblos, dan tidak rusak.
  • Meminta pemilih untuk menandatangani daftar hadir.

Semua surat suara yang diberikan kepada pemilih telah ditandatangani oleh Ketua KPPS sebagai tanda keabsahan.

3. Masuk ke Bilik Suara: Proses Memilih Secara Rahasia

Tahap berikutnya adalah masuk ke bilik suara. Di sinilah pemilih menyalurkan hak pilihnya dengan tenang dan rahasia.

Di bilik suara:

  • Pemilih membuka seluruh surat suara.
  • Memilih satu pilihan pada setiap surat suara dengan mencoblos tanda yang tersedia.
  • Proses harus dilakukan tanpa intervensi siapapun.
  • Pemilih disabilitas berhak mendapatkan pendamping sesuai aturan.

Bilik suara dirancang agar kerahasiaan pemilih tetap terjaga sepenuhnya.

4. Memasukkan Surat Suara ke Kotak: Langkah yang Harus Diperhatikan

Setelah selesai mencoblos, pemilih:

  • Melipat kembali setiap surat suara sesuai garis lipatan.
  • Mengarahkan diri ke bagian depan TPS untuk memasukkan surat suara.
  • KPPS akan memandu pemilih untuk memasukkan setiap jenis surat suara ke kotak yang sesuai—dengan warna berbeda agar tidak tertukar.

Kotak suara sudah disegel sebelumnya dan dijaga ketat sesuai prosedur keamanan.

5. Pencelupan Jari ke Tinta sebagai Bukti Telah Memilih

Tahap terakhir dari proses memilih di TPS adalah pencelupan jari:

  • KPPS mengarahkan pemilih mencelupkan salah satu jari ke tinta pemilu.
  • Tinta ini menjadi penanda bahwa seseorang telah menggunakan hak pilihnya, sehingga tidak bisa memilih lebih dari satu kali.

Setelah itu, pemilih dapat meninggalkan TPS.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Wewenang KPPS Papua Pegunungan dalam Pemilu dan Pilkada Serentak

Alur pemungutan suara di TPS dirancang untuk memberikan pengalaman memilih yang tertib, aman, dan transparan bagi seluruh warga. Mulai dari pengecekan DPT, penerimaan surat suara, proses memilih di bilik suara, hingga pencelupan tinta, semua langkah dilakukan untuk menjamin hak setiap pemilih dalam Pemilu 2024.

Dengan memahami alur ini, masyarakat Papua Pegunungan diharapkan semakin percaya diri dan siap berpartisipasi dalam pesta demokrasi nasional.

(GSP)

***
Gambar yang ditampilkan pada artikel ini dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Gambar ini berfungsi semata-mata sebagai ilustrasi visual untuk keperluan thumbnail dan tidak merepresentasikan dokumentasi kejadian nyata, tokoh, atau lokasi yang sebenarnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 52 kali