Perkuat Kepatuhan Pajak ASN, KPU Papua Pegunungan bersama KP2KP Wamena Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT Tahunan
Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan bersama KPU Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan mengikuti kegiatan sosialisasi Coretax dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wamena, Rabu (28/01/2026). Kegiatan sosialisasi ini digelar sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman jajaran pegawai KPU terhadap sistem administrasi perpajakan terbaru di Indonesia yang kini terintegrasi secara digital.
Baca juga: SPT Tahunan Wajib Coretax, Ini Langkah Subbagian Keuangan KPU Papua Pegunungan
Kegiatan Sosialisasi Digelar secara Hybrid
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara hybrid. Jajaran ASN KPU Provinsi Papua Pegunungan mengikuti kegiatan secara luring (luar ruangan) yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan. Sementara itu, delapan satuan kerja KPU Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan mengikuti sosialisasi secara daring (dalam ruangan) melalui Zoom Meeting. Pelaksanaan secara hybrid ini memungkinkan seluruh satuan kerja KPU di wilayah Papua Pegunungan tetap dapat mengikuti kegiatan secara optimal, walaupun terhalangi oleh jarak antar wilayah.
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Papua Pegunungan, Bapak Adden Siagian. Dalam sambutannya, Bapak Adden Siagian menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi perpajakan bagi jajaran pegawai KPU se-Provinsi Papua Pegunungan, khususnya dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap kewajiban sebagai wajib pajak.
“Kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting, tidak hanya untuk menambah pengetahuan ASN terkait sistem perpajakan yang terus berkembang, tetapi juga untuk menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Bapak Adden Siagian juga berharap melalui sosialisasi Coretax dan pelaporan SPT Tahunan ini, seluruh jajaran ASN di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KP2KP Wamena Paparkan Sistem Coretax dan Pelaporan SPT

Kepala KP2KP Wamena dalam kegiatan Sosialisasi Coretax dan Pelaporan SPT Tahunan
Kepala KP2KP Wamena, Bapak Giyanto Utama, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Dalam pemaparannya, Bapak Giyanto Utama menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terpadu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan secara digital. Melalui Coretax, wajib pajak dapat melakukan berbagai layanan perpajakan secara terintegrasi, mulai dari pengelolaan data perpajakan, pembayaran pajak, hingga pelaporan SPT, tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak.
Lebih lanjut dijelaskan, penerapan Coretax bertujuan meningkatkan akurasi data, transparansi, serta efisiensi pelayanan perpajakan. Sistem ini juga dirancang untuk meminimalkan kesalahan administrasi dan mempercepat proses layanan pajak. Dengan Coretax, seluruh aktivitas perpajakan tercatat secara digital dan terdokumentasi dengan baik, sehingga memudahkan pengawasan, pelaporan, serta pemenuhan kewajiban pajak secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Dalam sosialisasi tersebut, Bapak Giyanto Utama juga menjelaskan bahwa SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan yang wajib disampaikan oleh setiap wajib pajak setiap tahun. SPT Tahunan berfungsi untuk melaporkan penghasilan yang diterima, pajak yang telah dibayarkan atau dipotong, serta kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh ASN sebagai wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan tepat waktu sebagai bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.
Praktik Langsung Aktivasi Coretax dan Pelaporan SPT
Kegiatan sosialisasi diawali dengan praktik langsung aktivasi akun Coretax, termasuk tata cara memperoleh kode otorisasi sebagai syarat awal penggunaan sistem. Selanjutnya, Bapak Giyanto Utama sebagai narasumber mempraktikkan secara langsung langkah-langkah pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui akun Coretax. Peserta kegiatan sosialisasi baik yang mengikuti secara luring maupun daring diberikan kesempatan untuk mencoba secara langsung, sekaligus mengajukan pertanyaan terkait kendala teknis yang kerap dihadapi dalam proses pelaporan pajak.
Antusiasme Peserta dan Apresiasi Kegiatan

Peserta Sosialisasi secara Daring
Sosialisasi berlangsung dengan lancar dan interaktif. Peserta yang mengikuti kegiatan baik secara daring maupun luring tampak antusias dan aktif berdiskusi, khususnya terkait penggunaan Coretax dan teknis pelaporan SPT Tahunan. Kegiatan ini mendapat apresiasi dari seluruh peserta sebagai langkah positif dalam meningkatkan pemahaman perpajakan, kepatuhan pajak, serta tertib administrasi di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan. Diharapkan, melalui sosialisasi ini, seluruh aparatur KPU dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.