SPT Tahunan Wajib Coretax, Ini Langkah Subbagian Keuangan KPU Papua Pegunungan
Wamena– Subbagian Keuangan Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan kunjungan ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (K2KP) Wamena, Kamis (15/1). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka konsultasi terkait pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh 21) pegawai masa pajak Bulan Januari - Desember 2025 melalui sistem Coretax.
Kegiatan konsultasi tersebut bertujuan untuk memastikan proses administrasi perpajakan di lingkungan KPU Provinsi Papua Pegunungan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, konsultasi ini juga dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan ketepatan pelaporan pajak penghasilan pegawai, khususnya dalam pemanfaatan sistem Coretax yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam pertemuan tersebut, jajaran Subbagian Keuangan KPU Provinsi Papua Pegunungan mendapatkan penjelasan teknis dari Kepala KP2KP Wamena, Gianto Utama mengenai tahapan pembuatan bukti potong PPh 21 melalui Coretax, mulai dari penginputan data, verifikasi, hingga penerbitan bukti potong secara elektronik. Kepala KP2KP Wamena juga memberikan arahan terkait kendala-kendala yang kerap dihadapi serta solusi yang dapat diterapkan agar proses berjalan lebih efektif dan akurat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Subbagian Keuangan KPU Provinsi Papua Pegunungan dapat mengimplementasikan pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan pegawai Tahun 2025 secara tepat waktu, tertib administrasi, dan sesuai dengan sistem perpajakan yang berlaku.

Subbagian Keuangan KPU Provinsi Papua Pegunungan konsultasi Coretax di KP2KP Wamena
Coretax dan Kewajiban Lapor SPT Tahunan
Kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, di mana sejak Tahun Pajak 2025 seluruh pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara digital melalui sistem Coretax, menggantikan layanan DJP Online.
Adapun batas waktu penyampaian SPT Tahunan melalui Coretax adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret.
- Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April.
Dengan adanya sistem Coretax, Wajib Pajak diharapkan telah memiliki akun Coretax serta menyiapkan seluruh data pendukung guna mendukung pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dan tahun-tahun berikutnya secara tertib dan tepat waktu. Hal ini sejalan dengan komitmen KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap regulasi perpajakan.
KPU Provinsi Papua Pegunungan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan administrasi melalui koordinasi dan konsultasi aktif dengan instansi terkait, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara profesional dan bertanggung jawab.