Artikel

Perbedaan Peraturan dan Keputusan dalam Hukum Administrasi Negara

Wamena – Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, istilah Peraturan dan Keputusan sering digunakan secara bergantian, bahkan dianggap sama. Padahal, dalam Hukum Administrasi Negara, keduanya memiliki makna, fungsi, dan akibat hukum yang berbeda. Kesalahan dalam memahami atau menggunakan Peraturan dan Keputusan dapat berdampak pada cacat hukum kebijakan, sengketa administrasi, hingga pembatalan oleh pengadilan.

Pengertian Peraturan dalam Hukum Administrasi Negara

Peraturan adalah instrumen hukum yang bersifat mengatur (regeling) dan berlaku umum. Peraturan dibuat untuk mengatur tingkah laku masyarakat atau aparatur negara secara luas dan berkelanjutan.

Ciri utama Peraturan:

  • Bersifat umum dan abstrak
     
  • Berlaku untuk setiap orang atau kelompok yang memenuhi kriteria
     
  • Mengandung norma hukum
     
  • Berlaku terus-menerus selama belum dicabut

Contoh Peraturan:

  • Undang-Undang
     
  • Peraturan Pemerintah
     
  • Peraturan Presiden
     
  • Peraturan Menteri
     
  • Peraturan Lembaga, Contoh : Peraturan KPU

Pengertian Keputusan dalam Hukum Administrasi Negara

Keputusan merupakan instrumen hukum yang bersifat menetapkan (beschikking) dan ditujukan kepada subjek tertentu. Keputusan lahir dari kewenangan pejabat administrasi negara untuk menetapkan status, hak, atau kewajiban seseorang atau badan hukum.

Baca juga: Mengenal Proses Tahap Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Pemilu: Penting untuk Penyelenggaraan yang Berintegritas

Ciri utama Keputusan:

  • Bersifat individual dan konkret
     
  • Ditujukan kepada subjek tertentu
     
  • Sekali selesai (final)
     
  • Menimbulkan akibat hukum langsung

Contoh Keputusan:

  • Keputusan pengangkatan PNS
     
  • Keputusan penetapan pemenang tender
     
  • Keputusan pemberhentian pegawai
     
  • Keputusan pemberian izin usaha

Kedudukan Peraturan dan Keputusan dalam Sistem Hukum

Dalam sistem hukum administrasi negara, Peraturan dan Keputusan memiliki hubungan hierarkis dan fungsional yang tidak terpisahkan. Peraturan berfungsi sebagai sumber kewenangan sekaligus landasan normatif bagi pejabat administrasi negara dalam menerbitkan Keputusan.

Dengan kata lain, setiap Keputusan harus lahir dari, dan tunduk pada, Peraturan yang lebih tinggi atau yang menjadi dasar kewenangannya. Peraturan menetapkan norma umum dan abstrak yang menjadi pedoman, sedangkan Keputusan merupakan bentuk konkret dari penerapan norma tersebut terhadap subjek tertentu.

Tanpa dasar Peraturan yang jelas, suatu Keputusan berpotensi melanggar prinsip legalitas (wetmatigheid van bestuur), yaitu asas fundamental yang mewajibkan setiap tindakan pemerintahan memiliki dasar hukum yang sah.

Oleh karena itu, Keputusan yang:

  • Bertentangan dengan Peraturan, atau
  • Melampaui atau menyalahgunakan kewenangan,
  • Diterbitkan tanpa dasar kewenangan

dapat dinyatakan cacat yuridis, baik cacat kewenangan, cacat prosedur, maupun cacat substansi. Keputusan semacam ini berisiko dibatalkan oleh pengadilan melalui mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta dapat menimbulkan konsekuensi hukum lanjutan, termasuk pemulihan hak pihak yang dirugikan dan tanggung jawab administrasi pejabat yang bersangkutan.

Dengan demikian, ketepatan dalam menempatkan Peraturan sebagai dasar dan Keputusan sebagai instrumen penerapan konkret menjadi kunci utama dalam mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hukum bagi warga negara, dan penyelenggaraan pemerintahan yang taat asas.

Kesalahan Umum dalam Praktik Pemerintahan

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, masih sering ditemukan kekeliruan dalam penggunaan instrumen hukum administrasi, khususnya dalam membedakan antara Peraturan dan Keputusan. Kesalahan pertama yang kerap terjadi adalah penggunaan Keputusan untuk mengatur hal-hal yang bersifat umum dan mengikat masyarakat luas. Padahal, Keputusan secara yuridis hanya ditujukan kepada subjek tertentu dan bersifat individual serta konkret. Praktik ini berpotensi melanggar asas legalitas dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena norma yang seharusnya diatur melalui Peraturan justru dituangkan dalam Keputusan.

Sebaliknya, pembuatan Peraturan untuk menetapkan individu atau kasus tertentu juga merupakan kesalahan yang tidak jarang terjadi. Peraturan yang seharusnya bersifat umum dan abstrak menjadi kehilangan karakter hukumnya ketika digunakan untuk kepentingan personal atau situasional. Hal ini dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta persamaan di hadapan hukum.

Baca juga: Birokrasi Adalah Pilar Pemerintahan Modern: Penjelasan Lengkap

Kesalahan lain yang bersifat mendasar adalah tidak dicantumkannya dasar hukum yang tepat dan relevan dalam penerbitan kebijakan. Tanpa rujukan peraturan perundang-undangan yang jelas, suatu tindakan pemerintahan berisiko dianggap tidak memiliki kewenangan (onbevoegd) dan cacat secara yuridis. Kondisi ini diperparah apabila pejabat pemerintahan mengabaikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Beberapa kesalahan yang sering terjadi:

  1. Menggunakan Keputusan untuk mengatur hal yang bersifat umum
     
  2. Membuat Peraturan untuk menetapkan individu tertentu
     
  3. Tidak mencantumkan dasar hukum yang tepat
     
  4. Mengabaikan asas-asas umum pemerintahan yang baik
     

Akumulasi dari kesalahan-kesalahan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek hukum formal, tetapi juga dapat memicu sengketa administrasi di PTUN, pembatalan kebijakan oleh lembaga peradilan, serta kerugian keuangan negara akibat kebijakan yang tidak sah. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai instrumen hukum administrasi dan penerapan AUPB menjadi syarat mutlak bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.

Kesalahan tersebut dapat memicu:

  • Sengketa administrasi
     
  • Pembatalan kebijakan
     
  • Kerugian keuangan negara

Pentingnya Memahami Perbedaan Peraturan dan Keputusan

Memahami perbedaan Peraturan dan Keputusan sangat penting bagi:

  • ASN dan CPNS
     
  • Pejabat pembuat kebijakan
     
  • Aparatur pemerintah daerah
     
  • Penyelenggara pemilu dan lembaga negara

Pemahaman yang benar akan membantu menciptakan:

  • Kebijakan yang sah secara hukum
     
  • Tata kelola pemerintahan yang akuntabel
     
  • Pelayanan publik yang berkepastian hukum

Perbedaan Peraturan dan Keputusan dalam Hukum Administrasi Negara terletak pada sifat, tujuan, dan daya berlakunya. Peraturan bersifat mengatur dan berlaku umum, sedangkan Keputusan bersifat menetapkan dan ditujukan kepada subjek tertentu. Keduanya saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Sumber :

  1. https://portalhukum.id/hukum-administrasi-negara/membedakan-keputusan-beschikking-dan-peraturan-regeling-dalam-hukum-administrasi
  2. https://pid.kepri.polri.go.id/perbedaan-keputusan-dengan-peraturan-3
  3. https://e-jurnal.unisda.ac.id/index.php/mimbar/article/view/2913

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali