Artikel

Bakohumas KPU Papua Pegunungan : Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital

Wamena, Papua Pegunungan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan terus memperkuat perannya sebagai lembaga publik yang transparan melalui kegiatan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas). Dalam Laporan Bakohumas tahun 2025, KPU Papua Pegunungan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan transparansi publik sebagai wujud dari  informasi publik.

Optimalisasi Peran Humas dalam Era Digital

Dalam laporan ini, KPU Papua Pegunungan juga menyoroti pentingnya peran Humas sebagai penghubung utama antara lembaga dan masyarakat. Humas tidak hanya bertugas menyebarkan informasi, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Melalui berbagai platform digital seperti website resmi, media sosial, dan publikasi daring,  Humas KPU Papua Pegunungan terus berinovasi menyajikan berita dan informasi kegiatan secara menarik, edukatif, dan transparan. Didalam laporan tersebut berisi beberapa informasi penting dari suatu lembaga yang merupakan salah satu dari media untuk memperkenalkan suatu lembaga pada Masyarakat berupa Profil, Visi dan Misi, serta tugas dan wewenang dari suatu lembaga.

Selain itu, juga diikutsertakan beberapa Platform yang mendukung keterbukaan informasi publik yang terdiri dari Jaringan Data Informasi dan Hukum (JDIH) serta Pejabat Pengelola Informasi  dan Dokumentasi (PPID) yang sudah terhubung kepada masyarakat dan dilaporkan setiap Triwulan atau 3 bulan sekali.

Baca juga: Bagaimana KPU Bisa Lebih Transparan di Era Keterbukaan Informasi Publik

Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Prioritas

Laporan Bakohumas KPU Papua Pegunungan menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Melalui kegiatan ini, seluruh informasi publik — baik kegiatan internal, administrasi, maupun kebijakan kelembagaan — disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, pelaporan kegiatan Bakohumas juga menjadi bentuk tanggung jawab moral dan profesional KPU Papua Pegunungan dalam melaksanakan prinsip demokrasi yang sehat dan terbuka.

Wujud Nyata KPU Papua Pegunungan dalam Membangun Citra Positif Lembaga

Melalui laporan ini, KPU Papua Pegunungan berharap kehumasan dapat menjadi ujung tombak dalam membangun citra positif lembaga di tengah masyarakat. Transparansi informasi diharapkan mampu meningkatkan partisipasi publik dan memperkuat kepercayaan terhadap proses penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 23 kali