Berani Lapor! KPU Papua Pegunungan Tegaskan Tak Ada Tempat untuk Koruptor
Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan kerja. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU bertekad menjaga integritas dan transparansi melalui penerapan sistem pelaporan dugaan pelanggaran yang dapat diakses secara terbuka dan akuntabel.
Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelaksanaan nilai dasar BerAKHLAK, terutama prinsip Akuntabel dan Loyal, di mana setiap aparatur wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi kejujuran.
Pelaporan kasus korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga pengawasan eksternal, tetapi juga bagian dari budaya integritas internal yang harus dijaga oleh seluruh pegawai dan setiap pegawai KPU berani dan terbiasa untuk jujur, transparan, serta melaporkan apabila ada indikasi penyimpangan. Integritas adalah pondasi utama penyelenggara pemilu yang dipercaya publik.
KPU memiliki kanal resmi untuk pelaporan pelanggaran, baik melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Inspektorat KPU RI, maupun Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Mekanisme ini memungkinkan setiap pegawai atau masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan keuangan, gratifikasi, atau pelanggaran etika secara aman dan rahasia.
Selain itu, KPU Papua Pegunungan juga terus melakukan sosialisasi pencegahan korupsi melalui pelatihan, pembinaan, dan publikasi internal guna memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan kerja. Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mendukung visi KPU sebagai lembaga yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik koruptif.
Dengan membangun sistem pelaporan yang terbuka dan budaya organisasi yang jujur, KPU Provinsi Papua Pegunungan berharap dapat menjadi contoh penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di wilayah Papua Pegunungan.
Baca juga: KPU Papua Pegunungan Dorong ASN Jaga Kesehatan: Jangan Jadi Beban Negara!