Artikel

Perbedaan Jabatan Pelaksana dan Fungsional, Begini Penjelasan KPU Papua Pegunungan

Wamena — Di balik suksesnya penyelenggaraan pesta demokrasi yang jujur dan transparan di Indonesia, terdapat sistem kepegawaian yang kuat di lingkungan sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Struktur kepegawaian di Sekretariat KPU dirancang sedemikian rupa agar supaya setiap unsur kepegawaian memiliki peran yang jelas dan saling mendukung dalam menjalankan tugas kelembagaan.

Secara umum, struktur kepegawaian di lingkungan sekretariat KPU terdiri dari;

  1. Jabatan struktural/Manajerial, diisi oleh pejabat administrator dan pengawas, yang bertugas mengatur kebijakan internal, mengkoordinasikan pelaksanaan program, serta memastikan roda organisasi berjalan sesuai ketentuan.
  2. Jabatan pelaksana, berperan langsung dalam mendukung kegiatan teknis dan administratif sehari-hari di sekretariat. Mereka menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap urusan kelembagaan berjalan efisien dan tertib.
  3. Jabatan fungsional, berisi tenaga profesional dengan keahlian tertentu, mulai dari analis hukum, pranata humas, hingga perencana yang bekerja berdasarkan kompetensi dan kinerja.

Seluruh unsur kepegawaiannya ini membentuk sistem sumber daya manusia yang kuat, berintegritas, dan profesional. Dengan sinergi yang baik antar unsur kepegawaian, Sekretariat KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia dapat menjalankan amanat besar untuk menyelenggarakan pemilu secara independen, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat.

Baca juga: Transformasi Digital KPU Papua Pegunungan: Strategi Penguatan SDM di Tengah Perkembangan AI

Pengertian Jabatan Pelaksana vs Jabatan Fungsional

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS, jabatan pelaksana adalah posisi jabatan dengan tugas menjalankan pekerjaan-pekerjaan  teknis operasional, administratif, dan pelayanan publik yang bersifat umum. Di lingkungan sekretariat KPU sendiri, jabatan pelaksana berfungsi mendukung kelancaran program dan kegiatan lembaga, mulai dari pengelolaan data, pelayanan administrasi, hingga pengelolaan keuangan dan logistik kepemiluan. Beberapa contoh jabatan pelaksana di lingkungan KPU antara lain Analis Kepegawaian Terampil, Pengadministrasi Umum, Bendahara, dan Pranata Keuangan.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil beserta peraturan turunannya, jabatan fungsional diartikan sebagai jabatan yang menjalankan fungsi dan tugas berdasarkan keahlian serta keterampilan tertentu yang sifatnya mandiri dan profesional. Jabatan fungsional memiliki jenjang karir yang sudah ditentukan, mulai dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, hingga Ahli Utama, tergantung pada tingkat kompetensi dan pengalaman yang dimiliki. Di lingkungan sekretariat KPU, jabatan fungsional meliputi berbagai bidang keahlian seperti Pranata Humas, Analis Kebijakan, Arsiparis, Pranata Komputer, dan sejumlah jabatan teknis lainnya. Melalui jabatan fungsional, pegawai didorong untuk mengembangkan kompetensi, inovasi, dan profesionalisme kerja sesuai bidangnya.

Perbedaan Antara Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional

Jabatan pelaksana dan jabatan fungsional keduanya memiliki peran berbeda, namun saling melengkapi dalam mendukung kelancaran tugas kelembagaan di lingkungan sekretariat KPU. Perbedaan tugas dan fungsi kedua jenis jabatan ini antara lain;

  1. Berdasarkan tugas dan tanggung jawab
  • Jabatan pelaksana fokus pada pekerjaan teknis, operasional, dan administratif, seperti pengarsipan, pelayanan umum, atau pengelolaan administrasi perkantoran.
  • Jabatan fungsional lebih menekankan pada tugas berbasis keahlian tertentu, misalnya kehumasan, kebijakan publik, kearsipan, atau teknologi informasi.
  1. Berdasarkan kualifikasi pendidikan dan kompetensi
  • Jabatan pelaksana umumnya menuntut kemampuan teknis dan kedisiplinan kerja.
  • Jabatan fungsional memerlukan keahlian spesifik dan sertifikasi kompetensi sesuai bidangnya.
  1. Berdasarkan pola karir dan jenjang jabatan
  • Jabatan pelaksana memiliki batasan tingkatan.
  • Jabatan fungsional memiliki jenjang yang sudah ditentukan mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Penilaian kinerja bagi pejabat fungsional juga diukur melalui angka kredit, yang menjadi dasar kenaikan pangkat dan jabatan.

Walaupun terdapat beberapa perbedaan, keduanya sama-sama memegang peran penting. Dimana Jabatan pelaksana memastikan kegiatan administratif berjalan tertib, sementara jabatan fungsional memperkuat aspek profesionalisme dan inovasi kerja. Sinergi keduanya menjadi kunci terciptanya lembaga KPU yang efektif, efisien, dan adaptif.

Peluang Pengembangan Karir ASN di KPU Papua Pegunungan

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan memiliki peluang terbuka untuk mengembangkan karir, seiring dengan kebijakan reformasi birokrasi dan profesionalisme aparatur yang terus didorong pemerintah.

Salah satu jalur pengembangan karier yang tersedia adalah perpindahan dari jabatan pelaksana ke jabatan fungsional. Proses ini dapat dilakukan melalui mekanisme penyesuaian (inpassing) atau pengangkatan sesuai ketentuan peraturan kepegawaian. Langkah tersebut memberi kesempatan bagi ASN untuk menyesuaikan kompetensi dan minat kerja dengan kebutuhan organisasi. Tepatnya pada hari Jum’at (31/10/2025) KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk pertama kalinya memfasilitasi Ujian Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama Tahun 2025 di lingkungan sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen KPU Papua Pegunungan untuk terus memfasilitasi pengembangan karir ASN di satuan kerjanya.

Baca juga: Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu KPU Provinsi Papua Pegunungan

Sinergi Jabatan Pelaksana dan Fungsional untuk Kinerja KPU yang Lebih Baik

KPU sebagai satu kesatuan tubuh lembaga, memahami bahwa jabatan pelaksana dan jabatan fungsional memiliki peran yang saling melengkapi. Dengan semangat kebersamaan tersebut, seluruh ASN diharapkan terus menjaga loyalitas, integritas, dan kolaborasi dalam setiap pelaksanaan tugas. Sinergi yang kuat antara jabatan pelaksana dan fungsional akan menjadi pondasi penting bagi KPU Papua Pegunungan dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan demokrasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,108 kali