Artikel

Cara Keluar dari Partai Politik dan Mengecek Status Keanggotaan di Sipol

Wamena – Keanggotaan dalam partai politik adalah hak dari setiap warga negara. Namun, sebagaimana seseorang bebas untuk bergabung, anggota juga memiliki hak untuk mengundurkan diri. Pengunduran diri dari partai politik perlu dilakukan secara resmi dan tertib administrasi, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari terutama saat seseorang ingin mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu, calon kepala daerah, atau anggota legislatif dari jalur berbeda.
Berikut penjelasan langkah-langkah cara keluar dari partai politik dan memastikan nama Anda sudah tidak tercantum di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Alasan Umum Anggota Mengundurkan Diri dari Parpol

Setiap anggota memiliki alasan berbeda untuk keluar dari partai politik. Beberapa di antaranya antara lain:

  • Perbedaan pandangan politik dengan arah kebijakan partai.
  • Ingin fokus di profesi atau pekerjaan lain di luar politik.
  • Persiapan untuk menjadi penyelenggara pemilu, seperti anggota KPU atau Bawaslu, yang mensyaratkan non-afiliasi dengan partai politik.
  • Keinginan untuk menjadi calon independen dalam pilkada atau pemilu legislatif.

Apa pun alasannya, langkah keluar dari partai perlu dilakukan secara sah agar tercatat secara administratif.

Baca juga: Cara Sipol Cek NIK Mudah, Pastikan Data Anda Tidak Dicatut Partai Politik

Prosedur Resmi Pengunduran Diri dari Partai Politik

Prosedur resmi untuk keluar dari partai politik diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing partai. Namun, secara umum langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Menyampaikan Surat Pengunduran Diri Tertulis
    Surat ini ditujukan kepada pengurus partai di tingkat di mana Anda terdaftar — misalnya pengurus DPC, DPD, atau DPP partai. Surat sebaiknya dilengkapi dengan tanda tangan dan identitas lengkap (KTP, kartu anggota partai bila ada).
  • Mendapatkan Surat Tanda Terima atau Surat Keterangan Tidak Lagi Menjadi Anggota
    Setelah surat pengunduran diri diterima, partai biasanya akan mengeluarkan surat keterangan resmi bahwa Anda telah berhenti sebagai anggota partai.
  • Menyimpan Bukti Dokumen Resmi
    Simpan seluruh bukti surat pengunduran diri dan surat keterangan dari partai untuk keperluan administrasi di kemudian hari, misalnya saat pendaftaran calon penyelenggara pemilu atau saat pengecekan Sipol.

Cara Melaporkan Pengunduran Diri ke KPU

KPU tidak menerima langsung pengunduran diri anggota partai, namun dapat mencatat status keanggotaan seseorang berdasarkan data dari Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Jika Anda sudah keluar dari partai, pastikan langkah berikut:

  1. Pastikan Partai Telah Memperbarui Data di Sipol
    Pengurus partai wajib memperbarui data keanggotaan di Sipol KPU, termasuk mencoret nama anggota yang mengundurkan diri.
  2. Laporkan ke KPU Daerah Jika Nama Masih Terdaftar
    Jika Anda menemukan nama Anda masih tercantum sebagai anggota partai di Sipol, Anda dapat melapor ke KPU Kabupaten/Kota atau Provinsi dengan membawa:
    • Surat pengunduran diri dari partai,
    • Surat keterangan resmi bahwa Anda bukan lagi anggota partai,
    • Fotokopi KTP.

KPU akan memverifikasi dan berkoordinasi dengan partai terkait untuk memastikan data diperbarui.

Mengecek Status Keanggotaan Setelah Keluar dari Parpol

Sumber: https://kab-yalimo.kpu.go.id/

Untuk memastikan nama Anda sudah tidak terdaftar di sistem, lakukan langkah berikut:

  • Akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) melalui laman resmi KPU di https://infopemilu.kpu.go.id atau portal Sipol yang tersedia saat pendaftaran partai politik terbuka.
  • Cari nama Anda berdasarkan NIK atau identitas lain yang terdaftar.
  • Jika nama Anda masih muncul, segera hubungi pengurus partai atau laporkan ke KPU setempat agar data diperbarui.

Langkah ini penting agar tidak ada permasalahan administrasi saat Anda mengikuti tahapan pemilu berikutnya.

Keluar dari partai politik bukan sekadar urusan pribadi, tetapi juga urusan administrasi yang perlu diselesaikan dengan tertib. Dengan menyampaikan surat pengunduran diri resmi, memastikan partai memperbarui data di Sipol KPU, dan mengecek status keanggotaan, Anda bisa memastikan bahwa hak politik Anda tetap terlindungi secara sah.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 285 kali