Artikel

Hak Pilih Aktif dan Pasif: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contohnya

Dalam sistem demokrasi, setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk dalam proses pemilu. Dua hak penting yang melekat dalam pemilu adalah hak pilih aktif dan hak pilih pasif. Melalui artikel ini, KPU Papua Pegunungan mengajak Sobat Pemilih untuk memahami keduanya agar semakin sadar pentingnya partisipasi dalam pemilu.

Pengertian Hak Pilih Aktif dan Pasif

  • Hak Pilih Aktif adalah hak warga negara untuk memberikan suara dalam pemilu, seperti memilih presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, maupun kepala daerah. Siapa pun yang memenuhi syarat berhak menggunakan suara secara bebas dan rahasia.
     
  • Hak Pilih Pasif adalah hak warga negara untuk dipilih atau menjadi calon dalam pemilu, baik sebagai capres, anggota legislatif, maupun kepala daerah. Hak ini tidak hanya membutuhkan syarat usia, tetapi juga integritas dan rekam jejak yang baik.

Dasar Hukum Hak Pilih di Indonesia

Hak memilih dan dipilih dijamin oleh hukum tertinggi:

  1. UUD 1945 Pasal 27 ayat (1)
    Menjamin persamaan kedudukan seluruh warga negara di dalam hukum.
  2. UUD 1945 Pasal 28D ayat (3)
    “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
  3. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
    Mengatur detail syarat pemilih, calon, serta penyelenggaraan pemilu.

Dengan dasar hukum jelas, hak pilih aktif dan pasif adalah bagian dari demokrasi yang harus dijaga oleh setiap warga negara.

Perbedaan Hak Pilih Aktif dan Pasif

Hak Pilih Aktif

Hak Pilih Pasif

Memilih

Dipilih

Digunakan saat memberikan suara

Digunakan saat mencalonkan diri

Berlaku untuk seluruh WNI 17+

Berlaku dengan syarat khusus

Contoh: mencoblos di TPS

Contoh: mencalonkan diri jadi bupati, DPR, presiden

Syarat Menggunakan Hak Pilih Aktif

Warga negara dapat memilih jika memenuhi syarat berikut:

  1. Berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah
  2. Terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap)
  3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
  4. Memiliki KTP elektronik atau identitas kependudukan yang sah

KPU Papua Pegunungan selalu mengingatkan Sobat Pemilih untuk memastikan masuk dalam DPT agar dapat menggunakan hak pilih saat pemilu.

Syarat Menjadi Calon (Hak Pilih Pasif)

Hak dipilih memiliki syarat tambahan, seperti:

  •  Warga Negara Indonesia
      Minimal berusia:
  • Presiden/Wakil Presiden: 40 tahun
  • DPD/DPR/DPRD: 21 tahun
  • Berpendidikan paling rendah SLA/sederajat
    -Tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun penjara, kecuali mengumumkan ke publik
    -Sehat jasmani dan rohani
    -Menjadi anggota partai politik (kecuali calon DPD)

Siapa yang Tidak Memiliki Hak Pilih?

Hak pilih dapat dicabut jika:

  1. Dicabut secara hukum melalui putusan pengadilan
  2. Tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia
  3. Mengalami gangguan kejiwaan permanen berdasarkan keterangan dokter
  4. Masih berstatus TNI atau Polri aktif (untuk hak pilih pasif, sementara hak memilih tetap diperbolehkan sesuai ketentuan)

Contoh Penerapan dalam Pemilu

  1. Hak pilih aktif:
  • Masyarakat datang ke TPS dan memberikan suara dalam Pilpres, Pileg, atau Pilkada.
     
  1. Hak pilih pasif:
  • Seseorang mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya.
     
  • Tokoh politik maju sebagai calon Presiden.
     
  • Putra Papua mencalonkan diri sebagai Bupati di wilayah Papua Pegunungan.
     

Pentingnya Hak Pilih dalam Negara Demokrasi

Tanpa hak memilih, rakyat tidak dapat menentukan pemimpin. Tanpa hak dipilih, kesempatan berkompetisi dan memberikan gagasan tidak adil. Karena itu, hak pilih aktif dan pasif adalah fondasi utama terciptanya pemerintahan yang berasal dari rakyat.

KPU Papua Pegunungan terus mengajak Sobat Pemilih untuk memahami hak-haknya, ikut mengawasi penyelenggaraan pemilu, dan memastikan demokrasi berjalan jujur serta berkualitas.

Baca juga: Awas! Hak Pilihmu Hilang Jika Tak Terdaftar, Cek DPT Sekarang!

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,716 kali