Berita Terkini

KPU Provinsi Papua Pegunungan Gelar Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi dan Kabupaten Se-Papua Pegunungan

Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten se-Papua Pegunungan, pada Senin (10/11/2025). Dilakukan secara hybrid atau dua arah yaitu melalui Zoom meeting dan secara tatap muka Berlokasi di Aula Demokrasi Pilamo KPU Provinsi Papua Pegunungan.

Kegiatan yang digelar di Wamena ini diikuti oleh seluruh Divisi Teknis KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Pegunungan, serta Yulianti Monim Selaku Kepala Bagian (Kabag) dari Divisi Teknis dan Hukum beserta dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta pemilu di wilayah tersebut.

Dalam arahannya, narasumber dari KPU Provinsi Papua Pegunungan menjelaskan secara detail dan terperinci mengenai tata cara serta prosedur yang harus ditempuh dalam proses penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD. Penjelasan mencakup dasar hukum, mekanisme administrasi, serta koordinasi antar lembaga dalam pelaksanaan PAW, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten.

Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman yang baik mengenai mekanisme PAW agar setiap tahapan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, kami berharap seluruh peserta dapat memahami dengan baik setiap tahapan dalam proses penggantian antar waktu (PAW), sehingga pelaksanaannya di lapangan berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Melkianus Kambu selaku Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan dari divisi Teknis.

Kegiatan ini juga menjadi wadah bagi peserta untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait dinamika pelaksanaan PAW di daerah masing-masing, sekaligus memperkuat sinergi antara KPU dan partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi di Papua Pegunungan.

Dengan demikian terlaksananya Bimtek ini, KPU Provinsi Papua Pegunungan berharap seluruh jajaran teknis KPU di tingkat kabupaten/kota memiliki pemahaman yang seragam dan mendalam dalam menjalankan tugas serta kewenangan terkait proses penggantian antar waktu anggota DPRD. (Papson)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 61 kali