Berita Terkini

Tata Cara Upacara Bendera HUT ke-54 KORPRI Tahun 2025

Dekai - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (HUT KORPRI) ke-54, seluruh instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah diwajibkan melaksanakan Dewan Pengurus KORPRI Nasional telah menerbitkan panduan resmi pelaksanaan upacara bendera melalui Surat Edaran Nomor SE-7/KU/X/2025. Upacara Bendera secara serentak pada Senin, 1 Desember 2025 pukul 07.30 WIB. Panduan ini disusun untuk memastikan keseragaman dan kekhidmatan dalam pelaksanaan upacara tersebut.

1. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

  • Hari/Tanggal: Senin, 1 Desember 2025
  • Waktu: Pukul 08.00 WIB (disesuaikan dengan zona waktu setempat, WITA/WIT) 

Tempat:

  • Tingkat Nasional: Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat
  • Tingkat Provinsi: Ibukota provinsi masing-masing
  • Tingkat Kabupaten/Kota: Ibukota kabupaten/kota masing-masing
  • Kementerian/Lembaga: Di lingkungan instansi masing-masing
  • Perwakilan RI di Luar Negeri: Di kedutaan besar/konsulat Jenderal

Baca juga: KORPRI Award 2025: Kategori, Kriteria, dan Mekanisme Seleksi

2. Peserta Upacara dan Pakaian Dinas

Upacara diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan masing-masing kementerian/lembaga/daerah

Seluruh peserta upacara wajib mengenakan Pakaian Dinas sebagai berikut:

  • Pejabat/Undangan: Pakaian Sipil Lengkap (PSL) atau Pakaian Dinas Harian (PDH) KORPRI, sesuai ketentuan instansi masing-masing.

  • ASN Pria:

    • Pakaian batik KORPRI lengkap dengan peci nasional, celana berwarna gelap, dan sepatu fantofel hitam.

    • Untuk yang berjilbab, warna jilbab disesuaikan dengan warna batik KORPRI (biru tua).

  • ASN Wanita:

    • Pakaian batik KORPRI lengkap dengan bawahan berwarna gelap dan sepatu fantofel hitam.

    • Untuk yang berjilbab, warna jilbab disesuaikan dengan warna batik KORPRI (biru tua).

  • Paskibra/Petugas Upacara: Pakaian Paskibra atau pakaian dinas upacara lainnya yang telah ditentukan.

3. Susunan Acara Pokok Upacara

Susunan acara upacara bendera harus mencerminkan kekhidmatan dan penghormatan terhadap simbol negara serta organisasi KORPRI. Berikut adalah susunan acara pokok yang direkomendasikan:

  1. Pemimpin Upacara Memasuki Lapangan Upacara

  2. Penghormatan Pasukan kepada Pemimpin Upacara

  3. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara

  4. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.

  5. Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara.

  6. Pembacaan Naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.

  7. Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  8. Pembacaan Panca Prasetya KORPRI diikuti oleh seluruh peserta upacara.

  9. Amanat Pembina Upacara.

    • Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia akan menyampaikan pidato tertulis Presiden Republik Indonesia pada upacara di Monas.

    • Untuk instansi di daerah, pidato ini dapat dibacakan oleh pimpinan instansi terkait (Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Kantor).

  10. Pembacaan Doa.

  11. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.

  12. Penghormatan Pasukan kepada Pembina Upacara.

  13. Pembina Upacara Meninggalkan Mimbar Upacara.

  14. Upacara Selesai.

Baca juga: Bakti Sosial dan Program Sejuta Vaksin, Fokus HUT KORPRI ke-54

4. Pemasangan Spanduk/Baliho

Untuk menyemarakkan peringatan HUT KORPRI ke-54, setiap instansi diimbau untuk memasang spanduk atau baliho dengan tema dan logo resmi.

  • Tema: "BERSATU, BERDAULAT, BERSAMA KORPRI, DALAM MEWUJUDKAN INDONESIA MAJU"
  • Logo: Menggunakan logo resmi HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025.
  • Waktu Pemasangan: Mulai tanggal 25 November 2025 hingga 10 Desember 2025.
  • Lokasi: Tempat strategis di lingkungan kantor atau daerah masing-masing.

5. Persiapan Sambutan

Teks sambutan akan diunggah di website resmi KORPRI (https://korpri.go.id) paling lambat 28 November 2025. Pembina upacara dapat memilih membacakan:

  • Sambutan Presiden RI selaku Penasehat Nasional KORPRI, atau
  • Sambutan Ketua Dewan Pengurus KORPRI Nasional

6. Aspek Protokol dan Kerapihan

Upacara dilaksanakan dengan memperhatikan:

  • Kekhidmatan: Seluruh proses dilaksanakan dengan khidmat dan tertib
  • Ketepatan Waktu: Peserta hadir 30 menit sebelum upacara dimulai
  • Kerapihan: Seragam lengkap dan rapi sesuai ketentuan
  • Kelengkapan Perlengkapan: Bendera, sound system, dan perlengkapan upacara lainnya dipersiapkan dengan baik

Makna dan Tujuan

Pelaksanaan upacara bendera ini memiliki makna strategis:

  • Memperkuat jiwa korps dan semangat kebersamaan
  • Merefleksikan komitmen KORPRI terhadap bangsa dan negara
  • Meningkatkan disiplin dan rasa tanggung jawab sebagai ASN
  • Memperkuat peran KORPRI sebagai perekat dan pemersatu bangsa

Setelah pelaksanaan upacara, setiap instansi diwajibkan melaporkan pelaksanaannya kepada Penasehat KORPRI masing-masing tingkat kepengurusan.

"Upacara bendera HUT KORPRI ke-54 ini merupakan momentum penting untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, serta merevitalisasi semangat pengabdian seluruh ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," demikian disampaikan dalam surat edaran resmi KORPRI Nasional.

Dengan panduan ini, diharapkan pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan HUT ke-54 KORPRI dapat berjalan lancar, khidmat, dan penuh makna, sebagai bentuk pengabdian ASN dalam mewujudkan Indonesia Maju. (GSP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 434 kali