Dokter Pemeriksa Calon Kepala Daerah Tak Boleh Berafiliasi Politik, Guna Jaga Independensi
Jayawijaya - Salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada adalah pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah. Pemeriksaan ini menentukan apakah seorang calon tergolong Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam aspek kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika. Karena hasil ini berdampak langsung pada kelolosan seseorang sebagai kandidat, integritas proses pemeriksaan menjadi hal yang tidak dapat ditawar.
Melalui Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, KPU menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan kesehatan harus dilakukan oleh tim medis yang profesional, independen, dan tidak memiliki benturan kepentingan. Salah satu syarat krusial adalah dokter pemeriksa tidak boleh memiliki afiliasi politik.
Baca juga: RS Pemeriksa Calon Kepala Daerah Harus Penuhi 11 Persyaratan, Ini Daftarnya
Mengapa Dokter Tidak Boleh Berafiliasi Politik?
Ketentuan ini bukan sekadar formalitas administrasi. Ada sejumlah alasan penting mengapa independensi dokter menjadi syarat mutlak:
1. Menjamin objektivitas hasil pemeriksaan
Dokter yang memiliki hubungan dengan partai politik, tim sukses, atau calon tertentu berpotensi menghadapi konflik kepentingan. Hal ini dapat mengganggu objektivitas penilaian medis dan mencederai keadilan proses Pilkada.
2. Mencegah manipulasi hasil pemeriksaan
Ketika dokter bebas dari afiliasi politik, potensi intervensi—baik berupa tekanan, lobi, maupun permintaan khusus—dapat diminimalisir. Hasil pemeriksaan menjadi murni berdasarkan kondisi kesehatan calon.
3. Membentuk kepercayaan publik
Masyarakat Papua perlu diyakinkan bahwa setiap calon diperiksa secara setara. Ketentuan ini menjaga kepercayaan publik terhadap KPU dan penyelenggaraan Pilkada secara keseluruhan.
Aturan Resmi dalam Keputusan KPU 1090/2024
Dalam lampiran keputusan, KPU menegaskan bahwa:
- Setiap tenaga medis, termasuk dokter, psikiater, maupun psikolog yang terlibat dalam pemeriksaan kesehatan tidak boleh menjadi anggota partai politik, tim kampanye, atau pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki kepentingan politik dalam Pilkada.
- Rumah sakit pemeriksa wajib memastikan bahwa seluruh anggotanya memenuhi syarat ini sebelum menandatangani kesediaan bekerja sama dengan KPU.
- Jika ditemukan dokter yang memiliki afiliasi politik, KPU dapat mengganti tenaga medis tersebut atau mengalihkan penugasan pemeriksaan ke fasilitas lain yang memenuhi syarat.
Ketentuan ini memperkuat prinsip utama penyelenggaraan Pilkada: netralitas dan independensi.
Bagaimana Mekanisme Pengawasan Indepedensi Tim Medis?
Untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan, proses penetapan RS pemeriksa dilakukan secara berjenjang:
- KPU provinsi/kabupaten/kota mengusulkan RS calon pemeriksa.
- Tim Panel Pemeriksa (dokter-dokter ahli dari berbagai disiplin ilmu) dibentuk berdasarkan persetujuan KPU.
- Setiap anggota tim menandatangani pernyataan bebas afiliasi politik dan bebas benturan kepentingan.
- RS wajib memberikan daftar nama dokter beserta rekam jejaknya.
- Jika ada aduan masyarakat atau peserta Pilkada, KPU dapat melakukan klarifikasi dan verifikasi ulang.
Langkah ini memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan transparan dan dapat diuji oleh publik.
Baca juga: Ini Aktivitas yang Wajib Dipatuhi Calon Kepala Daerah Sebelum Tes Kesehatan
Dampak bagi Penyelenggaraan Pilkada di Papua
Bagi Papua Pegunungan yang memiliki kondisi sosial-politik unik, aturan ini memberikan sejumlah manfaat penting:
- Menjaga integritas kontestasi politik, sehingga calon tidak merasa dirugikan atau diistimewakan.
- Mengurangi potensi gesekan horizontal, terutama di daerah yang memiliki ikatan kekerabatan kuat dan rentan politisasi.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada, terutama dalam tahap yang sering dianggap sensitif: penetapan kelayakan calon.
Ketentuan ini juga menjadi edukasi penting bahwa proses Pilkada bukan hanya memilih pemimpin, tetapi memastikan mekanismenya berjalan dengan adil dan profesional.
Pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah adalah tahap yang menentukan perjalanan demokrasi lokal. Dengan mewajibkan dokter pemeriksa bebas dari afiliasi politik, KPU memastikan bahwa proses ini berjalan independen, akuntabel, dan dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat.
Meskipun Pilkada 2024 telah berlalu, pemahaman mengenai aturan-aturan ini tetap penting. Edukasi seperti ini membantu masyarakat Papua Pegunungan melihat bahwa setiap tahapan pemilu dirancang dengan standar tinggi untuk menjaga keadilan dan kualitas kepemimpinan di daerah. (GSP)