Artikel

Tugas dan Wewenang KPPS Pemilu 2024: Rincian Lengkap Anggota 1-7, Gaji, dan Aturan Terbaru

Wamena - Pemungutan suara merupakan jantung dari proses demokrasi. Di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdapat garda terdepan yang memegang amanah besar untuk memastikan suara rakyat tersalurkan dengan jujur dan adil. Mereka adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dalam Pemilu 2024, peran KPPS sangat krusial mengingat kompleksitas pemilihan yang melibatkan lima jenis surat suara sekaligus (Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota). Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai tugas dan wewenang KPPS sangat diperlukan, baik bagi petugas maupun pemilih, agar proses demokrasi berjalan transparan.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai tugas, wewenang, dan pembagian kerja KPPS berdasarkan Peraturan KPU (PKPU).

Baca juga: Memastikan Suara Rakyat Tersalurkan: Peran Krusial KPPS dalam Pesta Demokrasi

Apa Itu KPPS dan Dasar Hukumnya?

KPPS adalah badan ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota. Tugas utamanya adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Secara regulasi, tugas dan wewenang KPPS diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dalam satu TPS, KPPS berjumlah 7 orang yang terdiri dari:

  • 1 orang Ketua (merangkap anggota)
  • 6 orang Anggota

Rincian Tugas KPPS 1 Sampai 7 (Terbaru)

Salah satu aspek paling penting yang sering dicari adalah pembagian tugas spesifik setiap anggota. Agar alur di TPS tertib, berikut adalah pembagian peran anggota KPPS 1 hingga 7:

1. Ketua KPPS (Anggota 1)

Sebagai pemimpin di TPS, Ketua KPPS memiliki tanggung jawab terbesar:

  • Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan.
  • Menandatangani surat suara.
  • Memberikan surat suara kepada pemilih.
  • Memberikan penjelasan jika ada surat suara yang rusak atau keliru coblos.
  • Memimpin proses penghitungan suara.

2. Anggota KPPS 2

Bertugas mempersiapkan surat suara:

  • Mengisi nama kecamatan, desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.
  • Memberikan surat suara kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.

3. Anggota KPPS 3

Bekerja sama dengan KPPS 2 dan Ketua:

  • Membantu mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara (Formulir C-Hasil).
  • Memastikan surat suara yang akan diberikan kepada pemilih sudah lengkap dan tidak rusak.

4. Anggota KPPS 4 (Penerima Tamu)

Duduk di dekat pintu masuk TPS:

  • Menerima pemilih yang akan masuk ke dalam TPS.
  • Memeriksa kesesuaian antara surat undangan (Formulir C6) dengan KTP-el pemilih.
  • Memeriksa jari pemilih untuk memastikan belum ada tinta (belum memilih di TPS lain).

5. Anggota KPPS 5

Bertugas di bagian administrasi daftar hadir:

  • Mengarahkan pemilih untuk menandatangani formulir daftar hadir (DPT, DPTb, atau DPK).
  • Membantu KPPS 4 dalam verifikasi data pemilih.

6. Anggota KPPS 6 (Penjaga Kotak Suara)

Duduk di dekat kotak suara:

  • Mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai warnanya (misal: Abu-abu untuk Presiden, Kuning untuk DPR RI, dst).
  • Memastikan seluruh surat suara masuk ke dalam kotak.

7. Anggota KPPS 7 (Penjaga Tinta)

Duduk di dekat pintu keluar:

  • Memastikan pemilih mencelupkan jari ke dalam tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.
  • Melarang pemilih menghapus tinta sebelum keluar dari area TPS.
  • Mempersilakan pemilih keluar dari area TPS.

Baca juga: Standar Keamanan dan Kenyamanan TPS Sesuai Panduan KPPS Pemilu 2024

Wewenang KPPS dalam Pemilu

Selain tugas teknis di atas, KPPS memiliki wewenang (otoritas) untuk menjaga integritas pemilu, antara lain:

  1. Mengumumkan Hasil: Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS secara transparan.
  2. Menolak Pemilih Ilegal: Melarang pemilih yang tidak membawa identitas sah atau tidak terdaftar dalam DPT/DPTb/DPK untuk mencoblos.
  3. Menjaga Ketertiban: Memiliki wewenang untuk menegur atau mengeluarkan pihak-pihak yang mengganggu ketertiban di dalam TPS.
  4. Membuat Berita Acara: Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS yang Harus Ditaati

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPPS wajib:

  • Menempelkan DPT di TPS.
  • Menyerahkan salinan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu.
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara secara terbuka dan jujur.
  • Menjaga keutuhan kotak suara dan menyerahkannya kepada PPS setelah penghitungan selesai.

Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024?

Kabar baik bagi penyelenggara pemilu tahun 2024, pemerintah telah menaikkan honorarium KPPS secara signifikan dibandingkan Pemilu 2019. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut rinciannya:

  • Ketua KPPS: Rp1.200.000 (Naik dari Rp550.000 di 2019)
  • Anggota KPPS: Rp1.100.000 (Naik dari Rp500.000 di 2019)
  • Pengamanan (Linmas): Rp700.000

KPPS bukan hanya pelaksana teknis, tetapi juga wajah demokrasi di tingkat akar rumput. Dengan memahami tugas dan wewenang KPPS secara mendalam, diharapkan petugas dapat bekerja profesional dan masyarakat dapat turut serta mengawasi jalannya pemilu.

Pemilu yang berkualitas dimulai dari TPS, dan TPS yang berkualitas ditentukan oleh KPPS yang berintegritas. Mari sukseskan Pemilu 2024! (GSP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,251 kali