
Menjelang Akhir Tahun, KPU Papua Pegunungan Diingatkan Soal Deviasi DIPA yang Bisa Turunkan Nilai IKPA!
Wamena, 30 September 2025 – KPU Provinsi Papua Pegunungan mengikuti Sosialisasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran Triwulan IV Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Kanwil DJPb Provinsi Papua. Fokus utama dalam sosialisasi kali ini adalah Indikator Deviasi Halaman III DIPA—komponen penting yang kerap jadi momok dalam penilaian IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran).
Apa itu Deviasi Halaman III DIPA?
Ini adalah indikator yang mengukur kesesuaian antara Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan dengan realisasi anggaran. Deviasi yang terlalu besar bisa berdampak buruk pada nilai IKPA Satker.
Deadline Penting: 14 Oktober 2025!
Seluruh Satker wajib melakukan pemutakhiran RPD Triwulan IV (Oktober–Desember) paling lambat Selasa, 14 Oktober 2025. Setelah itu, sistem akan terkunci dan data akan dijadikan dasar perhitungan deviasi hingga November 2025.
Target Deviasi: Maksimal 5%
Untuk mendapatkan nilai sempurna, deviasi bulanan tak boleh melebihi 5%. Ini menjadi tolok ukur penting terhadap kualitas perencanaan dan realisasi anggaran Satker.
KPU Papua Pegunungan berkomitmen untuk mematuhi ketentuan ini dan terus menjaga kinerja anggaran secara transparan dan akuntabel.