
KTP Menjadi Kendala Dalam Menyalurkan Hak Memilih Provinsi Papua Pegunungan
KPU Pegunungan-Berdasarkan hasil wawancara lapangan, masih ditemukan warga masyarakat di Papua Pegunungan yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik meskipun telah berdomisili lebih dari tiga tahun di wilayah tersebut. (01-10-2025).
Kondisi ini berdampak langsung pada partisipasi politik, karena tanpa KTP mereka tidak dapat menyalurkan hak pilih pada pemilihan serentak 27 November 2024 lalu.
Fenomena tersebut mencerminkan adanya kendala administrasi kependudukan, terutama keterlambatan maupun kesulitan dalam proses pembuatan KTP elektronik. Padahal, KTP menjadi syarat utama bagi penduduk untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu.
Di Papua Pegunungan, kewenangan penerbitan dan pembagian KTP elektronik berada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pada delapan kabupaten se-provinsi. Upaya ini ditujukan untuk memenuhi hak administrasi kependudukan masyarakat setempat.
Namun demikian, keterbatasan akses, medan geografis yang sulit, serta kendala teknis dalam pelayanan masih menjadi tantangan utama. Akibatnya, sebagian warga tetap belum memiliki KTP walaupun sudah menetap cukup lama di daerah tersebut.
Maka situasi ini menunjukkan bahwa persoalan administrasi kependudukan berimplikasi besar terhadap tingkat partisipasi warga dalam pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah yang mensyaratkan kepemilikan KTP sebagai dasar pendaftaran pemilih.