
Badan Ad Hoc Pemilu: Pengertian, Struktur, Tugas, dan Haknya
Papua Pegunungan - Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, peran Badan Ad Hoc menjadi salah satu komponen yang kerap disebut. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Badan Ad Hoc ini? Artikel ini akan menguraikan definisi, tugas, serta besaran remunerasi yang diterima oleh anggotanya.
Ketentuan lengkap mengenai kelembagaan ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Regulasi tersebut tidak hanya memuat pengertian, tetapi juga menjabarkan secara rinci wewenang dan tanggung jawab setiap anggota Badan Ad Hoc.
Baca juga: Rahasia Sukses KPU Papua Pegunungan di Pemilu 2024: SIAKBA Jadi Kunci!
Apa Itu Badan Ad Hoc Pemilu?
Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Indonesia, terdapat istilah badan ad hoc. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, badan ad hoc adalah unsur penyelenggara Pemilu yang dibentuk sementara oleh KPU untuk membantu pelaksanaan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan, desa, hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Badan ini mencakup:
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
- Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
- Pantarlih Luar Negeri (Pantarlih LN)
- Petugas Ketertiban TPS
Mereka merupakan garda terdepan pelaksanaan Pemilu, memastikan setiap tahapan berjalan langsung di lapangan secara transparan dan sesuai aturan.
Struktur dan Wilayah Kerja Badan Ad Hoc
1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
- Dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
- Beranggotakan 5 orang (1 ketua dan 4 anggota) dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.
- Masa kerja: dibentuk 6 bulan sebelum Pemilu dan dibubarkan maksimal 2 bulan setelah pemungutan suara.
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
- Bertugas di tingkat kelurahan atau desa.
- Beranggotakan 3 orang (1 ketua dan 2 anggota).
- Masa kerja: sama seperti PPK, yaitu enam bulan sebelum dan dua bulan setelah pelaksanaan Pemilu.
3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
- Dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Beranggotakan 7 orang (1 ketua merangkap anggota, dan 6 anggota).
- Masa kerja: dibentuk 14 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan maksimal satu bulan setelahnya.
4. Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)
- Dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
- Mereka memastikan daftar pemilih akurat dan terkini sebelum pelaksanaan Pemilu.
5. Badan Ad Hoc di Luar Negeri (PPLN dan KPPSLN)
- PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) bertugas melaksanakan Pemilu di luar negeri, di bawah koordinasi KPU dan bekerja sama dengan perwakilan RI.
- KPPSLN melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara bagi warga negara Indonesia di luar negeri melalui tiga metode:
- TPS Luar Negeri (TPSLN),
- Kotak Suara Keliling (KSK), dan
- Pengiriman surat suara melalui pos.
Tugas dan Wewenang Badan Ad Hoc Pemilu
1. Tugas PPK
- Melaksanakan seluruh tahapan Pemilu di tingkat kecamatan.
- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS.
- Melaksanakan sosialisasi tahapan Pemilu kepada masyarakat.
- Membuat laporan dan evaluasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
2. Tugas PPS
- Mengumumkan dan memperbaiki daftar pemilih sementara hingga menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- Membentuk KPPS dan mengangkat Pantarlih.
- Menyampaikan hasil penghitungan suara ke PPK.
- Menjaga keutuhan kotak suara hingga diserahkan ke tingkat kecamatan.
3. Tugas KPPS
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Menyerahkan berita acara hasil penghitungan kepada saksi, PPS, dan PPK.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih.
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS secara transparan.
- Menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan pemungutan suara.
4. Tugas Pantarlih
- Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pemutakhiran data kepada PPS.
5. Tugas Badan Ad Hoc Luar Negeri (PPLN dan KPPSLN)
- Menyusun daftar pemilih luar negeri (DPTLN).
- Melaksanakan pemungutan suara di kantor perwakilan, TPSLN, atau melalui pos.
- Melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara dan melaporkannya ke KPU.
Baca juga: 15 Istilah Penting dalam Pilkada yang Masih Relevan Dipahami di 2025
Gaji dan Hak Badan Ad Hoc
KPU menetapkan bahwa honorarium badan ad hoc Pemilu 2024 meningkat dibanding Pemilu sebelumnya. Berikut kisaran gajinya:
Posisi | Honorarium |
---|---|
Ketua KPPS | Rp 1.200.000 |
Anggota KPPS | Rp 1.100.000 |
Ketua PPS | Rp 1.500.000 |
Anggota PPS | Rp 1.300.000 |
Ketua PPK | Rp 2.500.000 |
Anggota PPK | Rp 2.200.000 |
Pantarlih | Rp 1.000.000 |
Pada Pemilu 2024 lalu, KPU memberikan biaya perlindungan kepada anggota badan ad hoc sebagai bentuk penghargaan atas risiko kerja mereka di lapangan yang besarannya:
- Meninggal dunia: Rp 36 juta
- Cacat permanen: Rp 38 juta
- Luka berat: Rp 16,5 juta
- Luka sedang: Rp 8,25 juta
- Biaya pemakaman: Rp 10 juta
Syarat Menjadi Anggota Badan Ad Hoc
Untuk menjadi anggota PPK, PPS, atau KPPS, seseorang harus memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
- Memiliki integritas, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik (minimal 5 tahun terakhir).
- Berdomisili di wilayah kerja badan ad hoc yang dilamar.
- Mampu secara jasmani dan rohani, bebas narkotika.
- Pendidikan minimal SMA/sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman lebih dari 5 tahun.
Badan Ad Hoc merupakan elemen penting dalam keberhasilan penyelenggaraan Pemilu. Mereka adalah ujung tombak KPU di lapangan — mulai dari mendata pemilih, melaksanakan pemungutan suara, hingga memastikan hasil rekapitulasi berjalan jujur dan transparan.
Dedikasi mereka mencerminkan semangat bersama untuk menjaga integritas demokrasi di Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri. (GSP)