.png)
KPU Provinsi Papua Pegunungan bersama Polda Papua melaksanakan monitoring KPU Kabupaten Pegunungan Bintang
Monitoring kali ini bertujuan memantau progres rekapitulasi hasil pleno tingkat distrik KPU Kabupaten Pegunungan Bintang.
Dalam pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara, Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan menjelaskan pentingnya keseriusan penyelenggara bawa jangan bermain-main dengan aturan PKPU mengentai waktu rekapan hasil perolehan suara tingkat kecamatan yang berakhir pada tanggal 3 Desember 2024.
Koordinator Divisi Teknis Melkianus Kambu mengharapkan jangan sampai lewat batas waktu, dan harus aktif menjemput agar tidak terlambat. Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Ansar S. menegaskan bahwa penyelenggara harus berpatokan pada UU PKPU. Dengan demikian dipastikan tanggal 3 Desember harus selesaikan pleno tingkat Distrik.
KPU Provinsi Papua Pegunungan mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kedamaian dalam proses rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Pilkada damai, Papua Pegunungan Bangkit!