Artikel

Syarat Capres dan Cawapres: Kenali Aturan Pemilu Bersama KPU

Wamena, Papua Pegunungan - Halo Sobat Pemilih! Tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden merupakan momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Setiap calon yang maju sebagai Capres dan Cawapres harus memenuhi syarat tertentu agar bisa ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam konteks KPU Papua Pegunungan, pemahaman terhadap syarat ini juga penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi proses pencalonan yang transparan, jujur, dan adil. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

Syarat Capres dan Cawapres Menurut UU dan PKPU

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, berikut adalah syarat utama bagi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres):

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat.
  5. Berusia paling rendah 40 tahun pada saat pendaftaran.
  6. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan.
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
  8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.
  9. Tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan.
  10. Tidak sedang menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya, kecuali mengundurkan diri.

Syarat-syarat ini bertujuan memastikan bahwa calon pemimpin bangsa benar-benar memiliki integritas, kompetensi, dan rekam jejak yang baik untuk mengemban amanat rakyat.

Baca juga: PKPU 23 Tahun 2023, Fondasi Hukum Pencalonan Presiden 2024

Syarat Partai Politik Pengusul Capres dan Cawapres

Selain calon, partai politik pengusul juga wajib memenuhi ketentuan tertentu.
Menurut Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pasangan Capres dan Cawapres hanya dapat diusulkan oleh:

  • Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh paling sedikit 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional dalam Pemilu sebelumnya.

Contohnya, jika sebuah partai politik tidak memenuhi ambang batas 20% kursi DPR, maka harus berkoalisi dengan partai lain untuk bisa mengajukan pasangan calon.
Aturan ini menjaga keseimbangan politik nasional dan memastikan pasangan calon memiliki dukungan politik yang memadai.

Bagi KPU Papua Pegunungan, ketentuan ini juga menjadi acuan penting dalam proses sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memahami bagaimana pasangan calon dapat ditetapkan secara sah.

Dokumen Persyaratan Pendaftaran Capres dan Cawapres

Dalam tahapan pendaftaran, setiap pasangan Capres dan Cawapres wajib menyerahkan dokumen persyaratan lengkap kepada KPU RI. Dokumen ini diatur secara detail dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, meliputi:

  • Surat pencalonan dari partai politik atau gabungan partai politik.
  • Surat pernyataan kesediaan sebagai Capres/Cawapres.
  • Fotokopi KTP elektronik dan ijazah terakhir yang dilegalisasi.
  • Daftar riwayat hidup dan daftar kekayaan pribadi.
  • Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika.
  • SKCK dari Kepolisian Republik Indonesia.
  • Surat pernyataan tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara.

Kelengkapan dokumen ini menjadi dasar penting bagi KPU untuk melakukan verifikasi administratif dan faktual, guna memastikan semua calon memenuhi syarat hukum dan etika sebagai pemimpin bangsa.

Dengan memahami syarat pencalonan Capres dan Cawapres, Sobat Pemilih diharapkan semakin bijak dalam menilai calon pemimpin yang layak memimpin Indonesia ke depan.
KPU Papua Pegunungan terus berkomitmen melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih agar proses Pemilu berjalan transparan, demokratis, dan bermartabat di seluruh wilayah pegunungan Papua.

Mari kita bersama-sama menjaga proses Pemilu 2024 agar tetap jujur, adil, dan penuh semangat kebangsaan!

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 64 kali