Artikel

Daftar 50 Istilah dalam Pemilu dan Artinya

Jayawijaya- Pemilu merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi Indonesia. Setiap lima tahun sekali, masyarakat diberi kesempatan untuk memilih wakil rakyat, kepala daerah, dan presiden secara langsung.

Namun, untuk bisa memahami proses politik yang kompleks ini, para pemilih perlu mengenal berbagai istilah yang sering muncul selama masa kampanye dan pelaksanaan Pemilu.

Artikel ini akan mengulas 50 istilah penting dalam Pemilu yang wajib diketahui, agar pemilih—khususnya generasi muda—lebih siap dan paham terhadap mekanisme serta dinamika politik yang berlangsung.

Baca juga: 16 Pertanyaan Umum Tentang Pemilu dan Jawabannya dari KPU

Mengapa Memahami Istilah Pemilu Itu Penting?

Dalam setiap penyelenggaraan Pemilu, muncul banyak istilah teknis yang kerap digunakan oleh penyelenggara, peserta, dan pengamat politik.

Mengetahui maknanya bukan hanya membantu masyarakat mengikuti perkembangan informasi, tetapi juga meningkatkan partisipasi dan literasi politik.

Sebagai contoh, istilah seperti dapil (daerah pemilihan), golput (tidak memilih), atau APK (alat peraga kampanye) sering muncul di media dan diskusi publik. Tanpa pemahaman yang benar, pemilih bisa salah menafsirkan informasi.

Daftar 50 Istilah dalam Pemilu dan Artinya

Berikut adalah penjelasan ringkas dari istilah-istilah penting dalam Pemilu yang dikutip dari berbagai sumber resmi, termasuk laman Komisi Pemilihan Umum (KPU):

  1. Adminduk (Administrasi Kependudukan): Sistem pengelolaan data dan dokumen kependudukan warga negara.
  2. ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia): Lembaga yang menyimpan dan mengelola arsip nasional, termasuk dokumen Pemilu.
  3. APK (Alat Peraga Kampanye): Media promosi seperti baliho, spanduk, dan poster yang digunakan oleh peserta Pemilu.
  4. Balon (Bakal Calon): Seseorang yang berniat maju sebagai calon dalam Pemilu.
  5. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu): Lembaga yang bertugas mengawasi jalannya Pemilu agar tetap jujur dan adil.
  6. Bilik Suara: Tempat tertutup di TPS untuk melakukan pencoblosan secara rahasia.
  7. Coblos: Cara memberikan suara dengan melubangi surat suara pada calon atau partai pilihan.
  8. Dapil (Daerah Pemilihan): Wilayah tempat calon legislatif bertarung untuk memperebutkan kursi di parlemen.
  9. Debat: Ajang adu gagasan antara calon untuk menyampaikan visi dan program mereka.
  10. DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu): Lembaga yang menegakkan etika penyelenggara Pemilu.
  11. DPK (Daftar Pemilih Khusus): Daftar pemilih yang memenuhi syarat tertentu untuk ikut memilih.
  12. DPPh (Daftar Pemilih Pindahan): Daftar bagi pemilih yang pindah domisili sementara waktu.
  13. DPS (Daftar Pemilih Sementara): Daftar sementara yang berisi nama-nama pemilih sebelum ditetapkan secara final.
  14. Dukcapil: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, penyedia data kependudukan resmi.
  15. Golput (Golongan Putih): Istilah bagi pemilih yang memilih untuk tidak menggunakan hak suaranya.
  16. Jurdil: Prinsip Pemilu yang harus dijalankan secara jujur dan adil.
  17. Jurkam (Juru Kampanye): Anggota tim kampanye yang menyampaikan pesan politik calon ke masyarakat.
  18. Kampanye: Rangkaian kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih.
  19. Kotak Suara: Tempat pengumpulan surat suara di TPS.
  20. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara): Petugas di TPS yang memastikan proses pemungutan berjalan lancar.
  21. KPPSLN: Petugas KPPS yang bertugas untuk pemilih Indonesia di luar negeri.
  22. KPU (Komisi Pemilihan Umum): Lembaga resmi penyelenggara Pemilu.
  23. Luber: Prinsip Pemilu yang berarti Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia.
  24. Masa Tenang: Waktu tiga hari sebelum Pemilu di mana kampanye dilarang.
  25. Pantarlih: Panitia Pemutakhiran Data Pemilih yang memastikan data pemilih akurat.
  26. Panwaslu: Panitia Pengawas Pemilu di tingkat daerah.
  27. Paslon: Singkatan dari Pasangan Calon, seperti pasangan capres-cawapres.
  28. Pemilih: Warga negara yang memiliki hak untuk memberikan suara.
  29. Pemilu: Singkatan dari Pemilihan Umum, proses memilih pemimpin dan wakil rakyat.
  30. Perbawaslu: Peraturan yang ditetapkan oleh Bawaslu tentang pengawasan Pemilu.
  31. Peserta Pemilu: Partai politik atau calon independen yang mengikuti Pemilu.
  32. PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan): Proses hukum untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilu.
  33. Pileg (Pemilu Legislatif): Pemilihan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD.
  34. Pilkada: Pemilihan kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota.
  35. Pilpres: Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
  36. PKPU (Peraturan KPU): Aturan teknis yang dibuat oleh KPU untuk mengatur tahapan Pemilu.
  37. Pluralitas: Kondisi di mana calon atau partai menang dengan suara terbanyak meski tidak mencapai 50%.
  38. Politik Uang: Praktik ilegal berupa pemberian uang untuk mempengaruhi pilihan pemilih.
  39. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan): Penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan.
  40. PPLN: Panitia Pemilihan Luar Negeri untuk pemilih di luar negeri.
  41. PPS (Panitia Pemungutan Suara): Petugas di tingkat kelurahan atau desa yang mengatur TPS.
  42. Quick Count: Hasil hitung cepat yang dilakukan lembaga survei.
  43. Real Count: Hasil penghitungan resmi dari seluruh TPS.
  44. Surat Suara: Lembar resmi tempat pemilih mencoblos calon pilihannya.
  45. Timses (Tim Sukses): Tim pendukung calon yang bertugas memenangkan Pemilu.
  46. TPS (Tempat Pemungutan Suara): Lokasi resmi tempat warga memberikan suara.
  47. Verifikasi Faktual: Pengecekan langsung untuk memastikan keabsahan data.
  48. Voting Center: TPS besar yang melayani lebih dari satu wilayah.
  49. Wajib Pilih: Kewajiban moral bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih.
  50. Zona Integritas: Predikat bagi lembaga penyelenggara yang bebas dari praktik korupsi dan pelanggaran etika.

Baca juga: 10 Pertanyaan Sulit Tentang Pemilu dan Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia

Memahami istilah-istilah dalam Pemilu sangat penting untuk memperkuat kesadaran politik dan partisipasi masyarakat.

Dengan mengenal istilah seperti Dapil, Golput, hingga Politik Uang, pemilih bisa lebih kritis dalam menilai proses Pemilu dan berperan aktif dalam menjaga demokrasi Indonesia tetap sehat. (GSP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 77 kali