Sistem Multipartai dalam Demokrasi Indonesia
Wamena — Setiap masa pemilihan umum berlangsung kita sering melihat bendera-bendera partai politik berkibar di pinggir jalan, entah di trotoar ataupun di pembatas jalan. Bendera tersebut sangatlah banyak macamnya, mulai dari warna, lambang dan bahkan ikon yang berbeda-beda. Mungkin banyak yang bertanya-tanya, kenapa sih di Indonesia banyak sekali partai politik?
Kenapa Indonesia banyak Partai Politik?
Di Indonesia terdapat banyak sekali partai politik yang ikut serta setiap pemilihan umum (Pemilu) berlangsung. Hal ini terjadi bukan hanya begitu saja, tetapi juga dipengaruhi oleh sejarah, sistem politik dan keberagaman yang ada di Indonesia.
Sejarah Munculnya Banyak Partai di Indonesia
Pada awal kemerdekaan multi partai memiliki tujuan untuk menegakkan pemerintahan yang stabil. Hal tersebut dikarenakan Indonesia menganut sistem demokrasi yang memberikan kewenangan bagi rakyat untuk ikut serta dalam pemilu.
Pada awal pemilu langsung dilaksanakan, tahun 1955 terdapat 36 partai politik ikut serta pada pesta pertama tersebut. Namun, pada masa Orde Baru (1966-1998), terjadilah fusi partai politik yang dimana jumlah partai politik dikendalikan menjadi beberapa partai hasil gabungan, yaitu:
- Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan gabungan partai nasionalis
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan gabungan partai Islam
- Golongan Karya(Golkar) yang bukan merupakan partai politik tetapi menjadi kekuatan pemerintahan.
Pada awal reformasi, setelah jatuhnya rezim Orde Baru Soeharto, sistem multi partai tetap menjadi sistem partai politik di Indonesia, bahkan menjadi lebih besar lagi. Dengan adanya UU No.2 Tahun 1999 memberikan kebebasan kepada masyarakat mendirikan parpol. Sehingga, pada pemilu tahun 1999 diikuti hingga 48 partai politik dan menjadi rekor terbanyak hingga saat ini.
Baca juga: Multi Partai Gambaran Pluralitas Masyarakat di Indonesia
Sistem Multipartai dalam Demokrasi Indonesia
Indonesia menganut sebuah sistem, yang dimana memungkinkan lebih dari dua partai politik yang ikut berkompetisi dalam merebut kekuasaan politik. Menurut Miriam Budiarjo multi-partai merupakan sistem kepartaian yang muncul karena adanya keberagaman budaya dan politik di sebuah negara.
Dalam sistem presidensial Indonesia, multipartai sering menyebabkan koalisi yang besar di parlemen untuk pemerintahan berjalan stabil. Namun, sistem ini menimbulkan tantangan dalam membangun kesepakatan politik.
Kebebasan Berpolitik Pasca Reformasi 1998
Salah satu perubahan terbesar pasca reformasi adalah adanya kebebasan untuk berkumpul, berorganisasi dan berpolitik. Adanya Undang-Undang Dasar 1945 hasil dari amandemen menjamin hak warga negara untuk berserikat dan berpartisipasi dalam pemerintahan. Karena euforia tersebut, membuat masyarakat, tokoh, ataupun kelompok masyarakat membentuk partai politik sesuai dengan ideologi dan aspirasi mereka.
Alasan inilah yang menjadi landasan demokrasi di Indonesia hingga saat ini sekaligus menjadi cikal bakal jumlah partai politik di Indonesia terus bertambah.
Pengaruh Keberagaman Budaya dan Aspirasi Politik
Dengan kondisi masyarakat yang plural, sistem multi partai ini memungkinkan berbagai kelompok masyarakat, baik berdasarkan ideologi, agama, etnis maupun sosial ekonomi memiliki wadah untuk menyuarakan aspirasi mereka. Perbedaan itu mendorong masyarakat lebih cenderung menyalurkan ikatan-ikatan terbatasnya (primordial) dalam satu wadah yang sempit saja.
Multi partai hadir menawarkan bermacam-macam platform atau gagasan baik berbasis nasional maupun agama. Sistem ini membuat tidak adanya kekuasaan yang terpusat ke satu partai saja atau dimonopoli kelompok tertentu.
Baca juga: Partai Politik Peserta Pemilu 1999: Jejak Demokrasi Awal di Era Reformasi
Peran Parliamentary Threshold dalam Penyaringan Partai
Untuk menjaga efektivitas pemerintahan dan mencegah terjadinya fragmentasi politik, indonesia menetapkan adanya peraturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Sistem ini membuat hanya parat yang memenuhi syarat saja yang bisa mendapatkan kursi di parlemen atau DPR.
Pada tahun 2009, persyaratan ambang batasnya yaitu 2,5 persen. Di pemilu selanjutnya, tahun 2014 ambang batas ini menjadi naik jadi 3,5 persen. Dan di pemilu 2019 dan 2024 ambang batas ini menjadi 4 persen.
Meskipun di Indonesia terdapat banyak partai politik yang ikut serta dalam pemilu. Tetapi, tidak semua partai politik bisa masuk ke dalam parlemen. Sistem ini menjadi penyaring alami agar hanya partai yang mempunyai dukungan yang kuat saja yang bisa masuk dan bertahan di parlemen.
Apakah Indonesia Perlu Mengurangi Jumlah Partai?
Pertanyaan ini menjadi perdebatan di dalam masyarakat. Sebagian menilai, sistem multi partai menghambat efektivitas pemerintahan serta memperumit sistem koalisi. Namun, di lain sisi sistem ini dinilai sebagai gambaran keberagaman yang ada di Indonesia dan bentuk kekayaan demokrasi.
Solusinya bukanlah untuk mengurangi jumlah partai yang ada, tetapi dengan meningkatkan kualitas dari partai politik. Mulai dari sistem kaderisasi, ideologi, dan transparansi pendanaan agar demokrasi Indonesia kedepannya semakin matang.
Indonesia memiliki banyak partai politik, hal ini dipengaruhi oleh sejarah, sistem demokrasi yang menyebabkan kebebasan berpolitik, serta keberagaman yang kaya. Walaupun menciptakan tantangan dalam stabilitas pemerintahan, keberadaan banyak partai politik ini menjadi bagian penting dari dinamika demokrasi di Indonesia yang terus berkembang.
Baca juga: KPU Papua Pegunungan Ajak Pahami Sejarah Partai Politik Peserta Pemilu