Artikel

Sejarah dan Debat Panjang Presidential Threshold dalam Pemilu Indonesia

Wamena — Di negara ini setiap orang memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Akan tetapi untuk urusan mencalonkan diri menjadi presiden, itu mempunyai ketentuan tersendiri. Sama-sama kita ketahui, Indonesia merupakan negara demokratis yang menerapkan sistem multipartai dalam sistem kepartaian. Hal ini yang menyebabkan tidak semua partai bisa mengajukan calon presiden yang mereka mau, tetapi melalui mekanisme Presidential Threshold.

Apa itu Presidential Threshold?

Presidential Threshold diberlakukan sebagai ambang batas minimum untuk keterpilihan Presiden. System ini bukan untuk membatasi pencalonan Presiden atau Wakil Presiden, melainkan untuk menentukan persentase suara minimum untuk keterpilihan Presiden atau Wakil Presiden.

Presidential Threshold merupakan ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam pemilu untuk bisa mengajukan calon presiden. Ini menjadi syarat bagi seorang untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil di pemilu.

Sejarah dan Besaran Presidential Threshold di Indonesia

  • Pemilihan Umum 2004

Di Indonesia Presidential Threshold ditetapkan pasca adanya amandemen terhadap UUD 1945, yang Dimana pemilihan presiden dan wakil dipilih secara langsung oleh rakyat. Peraturannya tercantum dalam Undang-Undang N0.23 Tahun 2003 yang diterapkan pada pemilu 2004. Dalam Pasal 5 Ayat (4) menyatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sekurang-kurangnya memperoleh 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional pada pemilu DPR. Pada pemilu langsung pertama ini ketentuan pertama ini Adalah partai politik atau gabungan partai memiliki minimal 3 persen kursi DPR atau 5 persen suara sah.

  • Pemilihan Umum 2009

Ketentuan Presidential Threshold selanjutnya diatur dalam UU No. 42 tahun 2008 dan diterapkan pada Pemilu 2009. Dalam ketentuannya partai politik harus memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.

  • Pemilihan Umum 2014

Pada pemilu tahun 2014 peraturan Presidential Threshold tidak berubah. Adapun ketentuannya partai politik atau gabungan partai memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional.

  • Pemilihan Umum 2019

Pada pemilu 2009 terjadi perubahan terhadap Presidential Threshold, yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017. Di Pasal 222 UU tersebut menyebutkan bahwa, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu DPR sebelumnya.

  • Pemilihan Umum 2024

Pada pemilu kali ini tidak ada perubahan dengan peraturan sebelumnya, tetap menggunakan syarat 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Tujuan Diberlakukannya Presidential Threshold

Pada mulanya ada Presidential Threshold ini adalah guna memperkuat sistem presidensial dan efektivitas penyelenggara pemerintahan. Dengan adanya pembatasan jumlah pasangan maka nantinya akan ada dukungan politik yang kuat di parlemen. Jika Presidential Threshold Tidak diterapkan, maka jumlah calon presiden dan wakil presiden akan membludak sehingga pemilu tidak efisien dan akan menimbulkan fragmentasi.

Dampak Presidential Threshold terhadap Partai Politik

Adanya Presidential Threshold maka akan adanya pembatasan pilihan. Calon yang akan dipilih hanya sedikit saja, karena tidak semua partai politik bisa memenuhi syarat kuota kursi di parlemen. Sehingga partai politik baru atau partai kecil sangat sulit untuk bisa mengajukan calon presiden sendiri. Karena hal tersebut, membuat partai-partai politik yang tidak memenuhi syarat terpaksa berkoalisi dan hal ini juga bisa berdampak pada dinamika politik karena koalisi yang besar. Koalisi yang besar terkadang terbentuk hanya karena pemenuhan syarat ambang batas saja, tidak murni pada kesamaan visi-misi.

Baca juga: Apa Itu Parliamentary Threshold? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kontroversial Presidential Threshold

System Presidential Threshold juga mendapat beberapa kecaman dari Masyarakat dan pengamat. System ini diduga makan memberi batas hak konstitusional partai politik kecil dan Masyarakat. Segingga, mengurangi pilihan kandidat dan terciptanya polarisasi politik.

Bahkan system ini dibilang bertentangan dengan kedaulatan rakyat, karena tidak semua partai politik yang ada memiliki kesembatan yang sama untuk bisa berpartisipasi dalam pemilihan presiden.

Pada Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Presidential Threshold melalui putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Penghapusan ini dikarenakan Presidential Threshold dianggap bertentangan dengan prinsip moralitas, rasionalitas, ketidakadilan yang intolerable, dan prinsip hak politik warga negara. Keputusan ini memberi peluang pada partai politik kecil untuk bisa mencalonkan pilihan mereka.

Dalam sistem pemilihan umum presiden di Indonesia, Presidential Threshold menjadi sangat penting karena untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan. Namun, system ini juga menimbulkan kritik terkait pembatasan hak politik, sehingga Mk mengeluarkan Keputusan untuk menghapus system tersebut.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,090 kali