Apa Itu Parliamentary Threshold? Ini Penjelasan Lengkapnya
Wamena — Istilah parliamentary threshold atau ambang batas parlemen merupakan elemen penting dalam sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Dimana sistem ini menentukan apakah sebuah partai politik bisa atau tidak mendapatkan kursi di parlemen. Sederhananya, ambang batas parlemen adalah persentase minimal total perolehan suara nasional yang harus dicapai oleh partai politik sebagai peserta pemilu untuk bisa memperoleh kursi parlemen.
Ketentuan ambang batas parlemen diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan regulasi tersebut, partai politik harus memperoleh minimal 4 persen (4%) dari suara sah nasional untuk bisa masuk ke DPR RI.
Tujuan ambang batas parlemen ini diberlakukan yaitu untuk menyederhanakan jumlah partai di parlemen. Tujuan lainnya adalah untuk memperkuat efektivitas pemerintahan, serta mencegah terjadinya fragmentasi politik yang terlalu luas. Dengan adanya ambang batas parlemen, partai-partai politik di Indonesia dituntut bekerja lebih keras untuk membangun basis dukungan dengan cara terus memperjuangkan aspirasi rakyat agar bisa melampaui batas minimal perolehan suara nasional.
Tujuan Diterapkannya Parliamentary Threshold
Penerapan ambang batas parlemen menjadi salah satu kebijakan strategis dalam sistem pemilu Indonesia. Bukan hanya tujuan yang sifatnya teknis, berikut beberapa uraian tujuan penerapan ambang batas parlemen pada sistem pemilu di Indonesia;
- Memperkuat efektivitas sistem pemerintahan dan menyederhanakan konfigurasi politik di parlemen. Melalui penerapan ambang batas parlemen,hanya partai dengan dukungan signifikan yang bisa masuk ke parlemen, sehingga proses legislasi dan pembentukan koalisi pemerintahan berjalan lebih stabil.
- Sistem kepartaian lebih efisien dan tidak terlalu terfragmentasi. Dampak dari terlalu banyak partai politik yang masuk di parlemen adalah seringkali mempersulit pengambilan keputusan politik dan menghambat konsistensi arah kebijakan nasional. Penerapan ambang batas parlemen diharapkan menjadi jalan keluar dari masalah diatas.
- Bentuk dorongan bagi partai politik untuk memperkuat kaderisasi, memperluas basis pemilih, dan meningkatkan kualitas komunikasi politik kepada masyarakat. Oleh karena itu, penerapan sistem ambang batas parlemen ini bukan hanya soal angka semata, namun sebagai langkah menuju sistem politik yang lebih matang, terukur, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Berapa Besar Parliamentary Threshold di Indonesia dari 2009 hingga 2024
Persentase angka ambang batas parlemen terus mengalami perubahan seiring dengan dinamika politik dan kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia. Berikut uraian persentase nilai ambang batas parlemen sejak tahun 2009;
- Pada Pemilu 2009, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5 persen dari total suara sah nasional. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kebijakan tersebut menjadi tonggak awal sebagai upaya penyederhanaan jumlah partai di parlemen pasca reformasi.
- Pada Pemilu 2014, angka ambang batas naik menjadi 3,5 persen, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012. Kenaikan ini dilakukan untuk memperkuat efektivitas kerja parlemen dan menekan jumlah partai kecil yang tidak memiliki dukungan signifikan.
- Pada Pemilu 2019, ambang batas kembali dinaikkan menjadi 4 persen, melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemerintah dan DPR menilai peningkatan tersebut sebagai langkah lanjutan menuju sistem politik yang lebih stabil dan efisien.
- Pada Pemilu 2024, Ketentuan ambang batas 4 persen itu tetap diberlakukan, hal ini menunjukkan komitmen konsistensi regulasi pemilu di Indonesia. Dengan aturan ini, partai yang tidak mencapai 4 persen suara sah nasional tidak dapat menempatkan wakilnya di DPR RI.
Perjalanan perubahan angka ambang batas parlemen tersebut mencerminkan proses pembelajaran politik Indonesia. Selain menjaga stabilitas pemerintahan, kebijakan ini juga menjadi upaya memastikan bahwa kekuatan politik di parlemen benar-benar mencerminkan aspirasi mayoritas rakyat.
Baca juga: Kilas Balik Pemilu 2024: Delapan Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen
Dampak Parliamentary Threshold terhadap Partai Politik
Penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu Indonesia terus menjadi sorotan. Berikut beberapa dampak penerapan sistem ambang batas parlemen dari beberapa sisi berbeda;
- Dampak bagi Partai Politik
Penerapan ambang batas parlemen ini dijadikan sebagai momentum untuk konsolidasi politik. Partai-partai politik besar lebih mudah membangun koalisi dan memastikan pemerintahan berjalan stabil. Namun, disisi lain, yaitu untuk partai-partai politik kecil, ambang batas menjadi tantangan berat. Banyak partai politik kecil dengan basis massa yang masih terbatas kehilangan peluang menempatkan wakil mereka di parlemen, meskipun memperoleh jutaan suara secara nasional.
- Dampak pada Keterwakilan Politik
Untuk suara-suara yang pemilihnya memilih partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen pada akhirnya tidak terkonversi menjadi kursi, menyebabkan sebagian aspirasi publik ini tidak terwakili di parlemen. Para pengamat menilai, walaupun ada suara yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen, mekanisme ini masih diperlukan untuk menghindari fragmentasi politik yang berlebihan seperti yang terjadi pada awal masa reformasi.
- Dampak untuk Stabilitas Pemerintahan
Penerapan ambang batas parlemen telah terbukti membantu pembentukan koalisi yang lebih solid di parlemen. Pemerintah tidak lagi dihadapkan pada terlalu banyak fraksi kecil dengan kepentingan berbeda-beda. Sayangnya ada tantangan baru muncul, dimana partai-partai besar dituntut menjaga inklusivitas dan tidak menutup ruang dialog bagi kelompok politik yang tidak lolos ke parlemen.
Pro dan Kontra Parliamentary Threshold
Pihak yang pro terhadap penerapan ambang batas parlemen memiliki pendapat bahwa, pembatasan partai di parlemen dapat mencegah fragmentasi politik yang berlebihan. Dengan jumlah partai yang lebih sedikit, proses legislasi dinilai lebih efisien, dan koalisi pemerintahan bisa berjalan lebih solid. Penerapan ambang batas parlemen juga mendorong partai-partai politik untuk memperluas basis dukungan dan memperkuat struktur organisasi agar benar-benar representatif secara nasional.
Sebaliknya, Pihak yang kontra menilai bahwa penerapan sistem ambang batas parlemen sangat merugikan partai-partai politik kecil dan pemilihnya. Suara jutaan rakyat yang memilih partai-partai kecil yang tidak melewati ambang batas bisa hilang begitu saja hanya karena partainya tidak memenuhi batas minimal perolehan suara. Menurut pihak yang kontra, kondisi ini bertentangan dengan prinsip keadilan politik yang menjamin setiap suara memiliki nilai yang sama dalam sistem demokrasi.
Dari sisi netral, para pengamat politik menilai, bahwa perdebatan pro vs kontra ini merupakan cerminan tarik menarik antara dua kepentingan besar antara menjaga efektivitas pemerintahan vs memastikan keragaman politik tetap hidup. Tantangannya kita semua harus mencari keseimbangan agar parlemen tidak terlalu gemuk oleh fraksi kecil, namun juga tidak kehilangan representasi suara rakyat dari berbagai latar belakang politik.
Baca juga: Demokrasi Parlementer: Pengertian, Ciri, Aspek, Prinsip, dan Penerapannya di Era Modern
Perbedaan Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold
Terdapat dua jenis ambang batas yang memiliki fungsi dan konteks penerapan berbeda di Indonesia, yaitu ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) adalah batas minimal perolehan suara nasional yang harus dicapai partai politik agar bisa mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sementara itu, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) mengatur syarat bagi partai politik atau gabungan partai untuk dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, ambang batas ini ditetapkan sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional hasil pemilu legislatif sebelumnya.
Oleh karena itu, ambang batas parlemen adalah ambang batas yang memiliki hubungan dengan representasi partai di lembaga legislatif, sedangkan ambang batas pencalonan presiden berkaitan dengan hak partai untuk mengusung calon eksekutif tertinggi di negara. Kedua ambang batas ini dirancang untuk menjaga stabilitas politik, walaupun kerap kali juga menjadi bahan perdebatan.
Relevansi Aturan Ini dalam Demokrasi Indonesia
Beberapa pengamat politik Indonesia memberikan saran agar pemerintah meninjau kembali secara berkala terkait penerapan aturan mengenai ambang batas parlemen ini, dengan mempertimbangkan perkembangan partai politik dan tingkat partisipasi masyarakat. Saran untuk penyempurnaan aturan ambang batas parlemen ini diharapkan mampu menyeimbangkan dua kepentingan besar yang sudah di diskusikan di atas yaitu antara efektivitas pemerintahan dan keterwakilan politik yang inklusif. Mengingat bahwa, legitimasi parlemen tidak hanya diukur dari jumlah partai politik yang lolos ambang batas parlemen, namun juga sejauh mana suara rakyat benar-benar terwakili di dalamnya.