Kilas Balik Pemilu 2024: Delapan Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen
Wamena — Pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu, delapan partai politik (parpol) berhasil menembus ambang batas parlemen 4%. Sementara sebagian lainnya harus mengevaluasi langkah menjelang Pemilu 2029. Lalu, bahan refleksi apa yang harus menjadi evaluasi menjelang Pemilu 2029?. KPU menilai momentum ini penting sebagai bahan refleksi bagi seluruh elemen bangsa. Berikut pandangan kami menuju Pemilu 2029.
Konsolidasi Demokrasi Melalui Ambang Batas Parlemen
Pemilu 2024 menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hanya delapan partai politik yang berhasil melenggang ke parlemen setelah memenuhi ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu wajib meraih sedikitnya 4% suara sah secara nasional untuk dapat diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR RI. Aturan ini bertujuan memperkuat sistem multipartai sederhana agar lembaga legislatif lebih efektif dan stabil.
Baca juga: Menimbang Ulang Ambang Batas: Antara Stabilitas dan Keterbukaan Politik
Delapan Parpol yang Bertahan di Parlemen
Adapun delapan partai yang sukses melewati ambang batas tersebut antara lain PDI Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara itu, beberapa partai seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), bersama partai-partai lain seperti Perindo, Gelora, Hanura, dan Ummat, belum mencapai ambang batas 4%. Kondisi ini menunjukkan semakin ketatnya kompetisi antar partai politik, di mana hanya partai dengan basis dukungan yang luas dan struktur organisasi yang kuat mampu mempertahankan eksistensinya di Senayan.
Baca juga: Proporsional Terbuka vs Tertutup: Mencari Format Ideal untuk Pemilu 2029
Pelajaran Menuju Pemilu 2029
Peta politik hasil Pemilu 2024 mencerminkan pergeseran arah dukungan masyarakat yang semakin terkonsentrasi pada partai-partai besar. Namun, di sisi lain muncul fenomena “suara tidak terwakili” dari partai-partai kecil yang gagal menembus ambang batas. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilu dan pembuat kebijakan. KPU menilai situasi ini perlu menjadi bahan refleksi untuk revisi regulasi Pemilu 2029, agar sistem politik lebih representatif dan tidak meninggalkan kelompok pemilih minoritas.
KPU juga menegaskan komitmennya dalam memperkuat pendidikan politik berkelanjutan guna meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat. Prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) akan terus dijaga di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah-daerah baru seperti Provinsi Papua Pegunungan, di mana semangat demokrasi terus tumbuh seiring dengan meningkatnya kesadaran politik masyarakat lokal.
-pram-
Referensi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 414 Ayat (1).
DetikNews – “Rekapitulasi Nasional Pileg 2024: 8 Parpol Lolos DPR, PPP & PSI di Bawah 4%”, 21 Maret 2024.
AntaraNews – “10 Parpol Tak Lolos Parlemen pada Pemilu 2024”, 25 Maret 2024