Orang Pertama P3K Paruh Waktu di KPU Kabupaten Yahukimo
Dekai – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan, Agus Filma secara resmi mengeluarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) untuk seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan KPU Kabupaten Yahukimo Bernama Susa Yalak,AMd.Kom.
Susa Yalak telah secara nyata melaksanakan tugasnya di Sekretariat KPU Kabupaten Yahukimo sejak tanggal 1 Oktober 2025 dan merupakan PPPK Paruh Waktu Pertama di KPU Provinsi Papua Pegunungan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penguatan sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung kelancaran tugas-tugas kepemiluan di Yahukimo, khususnya pasca pengangkatan PPPK secara serentak di lingkungan KPU se-Papua Pegunungan.
Agus Filma menegaskan “dimulainya tugas bagi PPPK Paruh Waktu yang bersangkutan sebagai bagian dari penguatan staf KPU di tingkat Kabupaten, khususnya KPU Kabupaten Yahukimo.
“Masih banyak yang belum mengenal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, mereka Adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. status kepegawaian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, tetapi dengan jam kerja yang lebih fleksibel. Hal ini sangat berarti bagi non ASN di lingkungan KPU Provinsi Papua Pegunungan yang tidak lulus seleksi CPNS Tahun 2024”, Ujarnya
Penugasan ini sejalan dengan komitmen KPU untuk memperkuat kelembagaan dengan SDM yang profesional dan berintegritas, terutama dalam menghadapi dinamika dan tantangan geografis di wilayah Papua Pegunungan.
Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Skema, Tunjangan, dan Perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu