Bisakah Maju Jadi Caleg Lewat Jalur Independen? Ini Penjelasannya!
Wamena — Menjelang setiap pemilihan umum, pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat: bisakah seseorang maju sebagai calon legislatif (caleg) tanpa melalui partai politik alias jalur independen?
Pertanyaan itu tampak sederhana, namun jawabannya cukup tegas: tidak bisa. Dalam sistem Pemilu di Indonesia, jalur independen tidak berlaku untuk calon anggota DPR maupun DPRD, melainkan hanya dibuka untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Meski demikian, wacana soal “caleg independen” tetap menarik untuk dibahas, karena menyentuh aspek dasar sistem demokrasi perwakilan di Indonesia.
Apa Itu Caleg Jalur Independen?
Secara umum, istilah caleg jalur independen mengacu pada seseorang yang ingin mencalonkan diri tanpa dukungan partai politik. Dalam beberapa jenis pemilihan, seperti pemilihan kepala daerah (pilkada) atau anggota DPD, jalur perseorangan memang diperbolehkan.
Namun untuk pemilihan legislatif di tingkat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, mekanismenya berbeda. Setiap calon wajib diusulkan oleh partai politik peserta Pemilu. Tidak ada ruang bagi calon perseorangan di lembaga-lembaga legislatif tersebut.
Artinya, siapa pun yang ingin menjadi anggota legislatif harus terlebih dahulu bergabung atau dicalonkan oleh partai politik yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu oleh KPU.
Baca juga: Kampanye Caleg: Wadah Aspirasi, Bukan Ajang Janji Semu
Aturan Hukum Pencalonan Anggota Legislatif
Landasan hukumnya diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 1 angka 27 dijelaskan:
“Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Bunyi pasal tersebut menegaskan bahwa hanya partai politik yang dapat menjadi peserta Pemilu untuk pencalonan anggota DPR dan DPRD, sedangkan jalur perseorangan hanya berlaku untuk calon anggota DPD.
Lebih lanjut, Pasal 240 ayat (1) huruf n dalam undang-undang yang sama juga menyebutkan bahwa:
“Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus menjadi anggota partai politik peserta pemilu.”
Dengan demikian, calon anggota DPR dan DPRD tidak diperbolehkan maju secara independen, tetapi wajib melalui partai politik.
Sebaliknya, untuk calon anggota DPD, undang-undang justru mengharuskan pencalonan dilakukan secara perseorangan, sebagaimana ditegaskan kembali dalam Pasal 1 angka 27 di atas.
Aturan-aturan ini dipertegas dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang secara teknis mengatur syarat, prosedur, dan tata cara pengajuan calon melalui partai politik.
Perbedaan Caleg Partai dan Calon Independen
Perbedaan mendasar antara caleg partai politik dan calon independen terletak pada asal dukungan dan bentuk representasinya.
Caleg partai politik diusung oleh organisasi politik resmi yang telah lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu. Mereka mewakili ideologi dan program partainya, serta bekerja dalam struktur fraksi di parlemen. Setelah terpilih, mereka terikat pada garis kebijakan dan disiplin partai dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
Sementara itu, calon independen — seperti yang berlaku pada pemilihan DPD atau pilkada — tidak bernaung di bawah partai politik mana pun. Mereka maju secara pribadi dengan dukungan masyarakat yang dibuktikan melalui persyaratan administratif, seperti dukungan tanda tangan dan fotokopi KTP dari pemilih.
Karena itu, caleg dari partai memiliki dukungan struktur politik dan logistik yang kuat, sedangkan calon independen lebih menekankan pada dukungan personal dan kepercayaan publik.
Secara filosofis, sistem kepartaian di parlemen dirancang untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan, sementara jalur independen lebih menonjolkan representasi langsung dari masyarakat tanpa perantara partai.
Baca juga: Tips Memilih Caleg Berkualitas, Jangan Asal Coblos!
Mengapa Jalur Independen Tidak Berlaku untuk DPR dan DPRD
Ada beberapa alasan mengapa jalur perseorangan tidak diberlakukan dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD.
Pertama, sistem demokrasi Indonesia berbasis pada partai politik. Partai berperan sebagai penghubung antara rakyat dan lembaga pemerintahan. Melalui partai, aspirasi masyarakat diolah, disalurkan, dan diperjuangkan secara kolektif di parlemen.
Kedua, struktur DPR dan DPRD dibangun atas dasar fraksi partai politik. Fraksi merupakan alat koordinasi yang mengatur arah kebijakan, sikap politik, hingga pembentukan undang-undang. Jika ada anggota legislatif independen, maka fungsi fraksi akan sulit dijalankan.
Ketiga, dari sisi akuntabilitas politik, anggota DPR dan DPRD memiliki tanggung jawab tidak hanya kepada rakyat, tetapi juga kepada partai pengusungnya. Ini menjadi mekanisme pengawasan moral dan politik agar wakil rakyat tidak bertindak sewenang-wenang.
Selain itu, sistem pemilu proporsional terbuka yang digunakan di Indonesia mengharuskan partai politik menjadi peserta utama Pemilu. Jika jalur perseorangan dibuka untuk DPR dan DPRD, maka sistem perhitungan suara, pembagian kursi, hingga tata kelola parlemen harus diubah total.
Jalur Independen Hanya untuk DPD
Berbeda dengan DPR dan DPRD, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memang dirancang sebagai lembaga perwakilan daerah yang bersifat non-partisan. Calon anggota DPD wajib maju secara perseorangan dan tidak boleh diusung oleh partai politik.
Untuk dapat mencalonkan diri, bakal calon DPD harus mengumpulkan dukungan dari masyarakat di daerah pemilihannya sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh KPU. Misalnya, di provinsi dengan jumlah penduduk tertentu, calon harus mengantongi dukungan minimal ribuan tanda tangan warga yang dibuktikan dengan KTP.
Dengan demikian, DPD menjadi satu-satunya lembaga legislatif di Indonesia yang membuka jalur independen secara sah dan konstitusional.
Lalu, Apa Artinya bagi Masyarakat?
Bagi masyarakat yang ingin berkiprah di dunia politik, hal ini menjadi pengingat penting bahwa jalur untuk menjadi anggota legislatif hanya dapat ditempuh melalui partai politik.
Bergabung dengan partai, membangun rekam jejak, dan memahami proses politik internal menjadi langkah realistis untuk dapat dicalonkan sebagai anggota DPR maupun DPRD.
Namun bagi warga yang ingin mengabdi tanpa afiliasi partai, kesempatan tetap terbuka luas melalui pencalonan sebagai anggota DPD. Jalur ini memberi ruang bagi tokoh masyarakat, akademisi, maupun aktivis untuk menyuarakan kepentingan daerahnya secara langsung di tingkat nasional.
Apapun jalur yang dipilih, esensi dari keduanya tetap sama: menjadi saluran demokrasi bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan bersama.
Baca juga: Cara Cek Caleg DPR dan DPD Online di Situs KPU: Panduan Lengkap untuk Sobat Pemilih