Artikel

Perbedaan DKPP dan Bawaslu: Tugas, Wewenang, dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilu

Jayawijaya - Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), terdapat tiga lembaga utama yang bertanggung jawab menjalankan proses demokrasi di Indonesia, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiganya memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi dalam memastikan Pemilu berlangsung jujur, adil, dan berintegritas. Artikel ini akan membahas secara khusus perbedaan DKPP dan Bawaslu, baik dari tugas, wewenang, hingga perannya dalam sistem kepemiluan.

Baca juga: Cara Bawaslu Kawal Pemilu: Tugas, Fungsi, Struktur, dan Wewenang

Apa Itu Bawaslu?

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang fokus menjalankan fungsi pengawasan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu bertugas mengawasi seluruh tahapan Pemilu di seluruh wilayah Indonesia.

Bawaslu bekerja mulai dari tingkat pusat hingga daerah, melalui struktur Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS.

Tugas dan Wewenang Utama Bawaslu

Beberapa tugas penting Bawaslu antara lain:

  • Mengawasi pelaksanaan peraturan Bawaslu terkait pengawasan Pemilu.
  • Memantau pelaksanaan pedoman teknis pengawasan di semua tingkatan.
  • Mengawasi penanganan pelanggaran administratif dan tindak pidana Pemilu.
  • Mengkoordinasikan hubungan antar-pengawas Pemilu di berbagai tingkatan.
  • Menyosialisasikan standar pendidikan serta pelatihan bagi pengawas Pemilu.
  • Melaksanakan evaluasi dan kebijakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan cakupan tugas yang luas, Bawaslu memastikan proses Pemilu berjalan sesuai aturan serta mencegah terjadinya pelanggaran pada setiap tahapannya.

Apa Itu DKPP?

Berbeda dengan Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga yang khusus menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu—baik KPU maupun Bawaslu.

DKPP bukan lembaga pengawas. Ia bukan bagian yang mengawasi proses Pemilu secara langsung, melainkan menjadi "penjaga etik" penyelenggara Pemilu agar tetap bertindak profesional dan berintegritas.

Tugas DKPP

Mengacu pada Pasal 156 ayat (1) UU Pemilu, tugas DKPP meliputi:

  • Menerima aduan atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
  • Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan pemeriksaan terhadap aduan tersebut.

Wewenang DKPP

Berdasarkan Pasal 159 ayat (2), DKPP berwenang:

  • Memanggil penyelenggara Pemilu yang diduga melanggar kode etik.
  • Memanggil pelapor, saksi, atau pihak terkait untuk memberikan keterangan dan bukti.
  • Memberikan sanksi kepada penyelenggara Pemilu jika terbukti melanggar etik.
  • Menjatuhkan putusan atas pelanggaran kode etik.

DKPP hanya dapat bertindak ketika ada laporan atau aduan, bukan atas inisiatif sendiri. Ketua DKPP, Heddy Lugito, pernah menegaskan bahwa DKPP berbeda dari KPK. DKPP tidak bisa bergerak tanpa pengaduan yang masuk.

Baca juga: Mars Pengawas Pemilu 2024: Makna, Lirik, dan Sejarah Penciptaannya

Perbedaan DKPP dan Bawaslu

Berikut adalah perbedaan mendasar antara kedua lembaga:

Aspek Bawaslu DKPP
Fungsi Utama Mengawasi penyelenggaraan Pemilu Menjaga dan menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu
Mengawasi apa? Mengawasi tahapan Pemilu, peserta, dan penyelenggara Mengawasi perilaku KPU & Bawaslu melalui penegakan etik
Cara Kerja Aktif melakukan pengawasan Bergerak hanya jika menerima laporan
Kewenangan Menangani pelanggaran administratif dan pidana Pemilu Memberi sanksi etik kepada penyelenggara Pemilu
Struktur Dari pusat hingga TPS Satu lembaga pusat (DKPP RI)
Peran dalam Sistem Pemilu Mencegah dan menindak pelanggaran Pemilu Menjaga integritas penyelenggara Pemilu

  

Meski sama-sama menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu, DKPP dan Bawaslu memiliki perbedaan yang signifikan. Bawaslu bekerja di ranah pengawasan seluruh proses Pemilu, mulai dari awal hingga akhir. Sementara itu, DKPP fokus menegakkan kode etik untuk memastikan penyelenggara Pemilu bertindak profesional dan berintegritas.

Dengan peran yang saling melengkapi, keduanya turut memastikan bahwa Pemilu di Indonesia berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis. Memahami perbedaan ini penting agar publik tidak salah mengartikan fungsi kedua lembaga tersebut dalam proses demokrasi. (GSP)

Sumber referensi:

  1. DKPP, Kelembagaan DKPP Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diakses dari https://dkpp.go.id/institusi/
  2. DKPP, Tugas DKPP Adalah Menjaga Penyelenggara Pemilu Dipercaya, diakses dari https://dkpp.go.id/tugas-dkpp-adalah-menjaga-penyelenggara-pemilu-dipercaya/
  3. DKPP, Sejarah DKPP, diakses dari https://dkpp.go.id/sejarah-dkpp/

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 394 kali