
Cara Bawaslu Kawal Pemilu: Tugas, Fungsi, Struktur, dan Wewenang
Wamena, Papua Pegunungan — Dalam setiap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), keberadaan lembaga pengawas menjadi unsur penting dalam menjaga agar proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan berintegritas. Salah satu penyelenggara Pemilu yang memiliki peran strategis tersebut adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 89 menegaskan bahwa Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain Bawaslu, terdapat dua lembaga lain yang juga berperan sebagai penyelenggara Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiganya memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
Baca juga: Mengenal Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia
Dari Lembaga Ad Hoc Menjadi Pengawas Permanen
Sebelum Bawaslu terbentuk seperti sekarang, fungsi pengawasan Pemilu dilaksanakan oleh lembaga pengawas ad hoc (sementara). Perubahan signifikan terjadi pada tahun 2007, seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Melalui regulasi tersebut, Bawaslu resmi dibentuk sebagai lembaga tetap (permanen) yang memiliki struktur dan kewenangan pengawasan di seluruh tingkatan penyelenggaraan Pemilu.
Baca juga: Fungsi Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif di Indonesia
Struktur Bawaslu Berdasarkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2023
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, struktur kelembagaan Bawaslu terdiri atas beberapa tingkatan, yaitu:
- Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI) – Pengawas di tingkat nasional.
- Bawaslu Provinsi – Mengawasi pelaksanaan Pemilu di tingkat provinsi.
- Bawaslu Kabupaten/Kota – Mengawasi tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota.
- Panwaslu Kecamatan – Berperan sebagai pengawas di tingkat kecamatan.
Struktur ini memastikan bahwa pengawasan Pemilu dilakukan secara berjenjang, menyeluruh, dan terkoordinasi dari pusat hingga tingkat paling bawah, termasuk di wilayah Provinsi Papua Pegunungan.
Fungsi Bawaslu: Mengawal Demokrasi yang Berintegritas
Mengacu pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, fungsi Bawaslu antara lain:
- Mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu agar berjalan sesuai peraturan.
- Mencegah dan menindak pelanggaran Pemilu, baik administratif, etik, maupun pidana.
- Mengawasi netralitas ASN, TNI, Polri, dan aparatur pemerintah lainnya.
- Mengawasi penggunaan dana kampanye dan sumber keuangan peserta Pemilu.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu melalui pengawasan partisipatif.
Fungsi-fungsi tersebut menegaskan bahwa Bawaslu merupakan garda pengawal integritas Pemilu yang tidak hanya bersifat reaktif terhadap pelanggaran, tetapi juga aktif dalam pencegahan.
Baca juga: Sejarah dan Tugas KPU: Lembaga Penyelenggara Pemilu yang Menjaga Demokrasi Indonesia
Tugas dan Wewenang Bawaslu: Menegakkan Prinsip Pemilu yang Jujur dan Adil
Dalam Pasal 95 UU Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan bahwa Bawaslu memiliki tugas dan wewenang penting dalam setiap tahapan Pemilu. Berikut beberapa di antaranya:
Tugas Bawaslu
- Menyusun pedoman teknis pengawasan Pemilu di seluruh wilayah Indonesia.
- Mengawasi tahapan Pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga rekapitulasi suara.
- Mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu melalui pembinaan dan sosialisasi.
- Menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
- Mengawasi netralitas ASN, TNI, Polri, kepala desa, dan perangkat desa.
- Mengawasi pelaksanaan putusan dan rekomendasi hasil pengawasan.
Wewenang Bawaslu
- Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
- Melakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas laporan pelanggaran.
- Memutus pelanggaran administratif Pemilu.
- Memberikan rekomendasi sanksi administratif kepada KPU atas pelanggaran peserta Pemilu.
- Menyampaikan rekomendasi kepada instansi berwenang terkait pelanggaran pidana Pemilu.
- Menghentikan kegiatan kampanye yang melanggar ketentuan.
- Mengawasi netralitas penyelenggara Pemilu, peserta, dan aparatur negara.
- Mengawasi pelaksanaan putusan DKPP terhadap penyelenggara Pemilu.
Menjaga Kepercayaan Publik dan Marwah Demokrasi
Sebagai lembaga pengawas yang independen, Bawaslu berperan penting dalam memastikan kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu. Di Papua Pegunungan sendiri, melalui kerja pengawasan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta sinergi yang kuat bersama KPU Papua Pegunungan, Bawaslu menjadi bagian tak terpisahkan dalam menjaga marwah demokrasi di Tanah Papua Pegunungan. Dengan semangat kebersamaan dan komitmen terhadap prinsip LUBER JURDIL, kedua lembaga ini berupaya menghadirkan Pemilu yang damai, inklusif, dan bermartabat bagi seluruh masyarakat Papua Pegunungan.
Baca juga: Lembaga Survei Wajib Daftar ke KPU, Ini Tujuannya!