
Lembaga Survei Wajib Daftar ke KPU, Ini Tujuannya!
Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa setiap lembaga survei, jajak pendapat, atau hitung cepat (quick count) yang ingin melakukan kegiatan selama penyelenggaraan Pemilu wajib terdaftar secara resmi di KPU.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh provinsi, termasuk KPU Provinsi Papua Pegunungan.
Kewajiban pendaftaran lembaga survei diatur untuk menjamin transparansi, akurasi, dan akuntabilitas data yang disampaikan kepada publik, terutama menjelang masa kampanye dan penghitungan suara. Dengan terdaftarnya lembaga survei di KPU, masyarakat dapat mengetahui bahwa hasil survei yang dipublikasikan bersumber dari lembaga yang terverifikasi dan diawasi secara resmi.
Baca juga: Perbedaan Pemilu dan Pilkada: Pengertian, Sistem, dan Penyelenggaraannya
Mengapa Harus Terdaftar di KPU?
KPU menegaskan bahwa lembaga survei memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik. Namun, jika tidak diawasi dengan baik, hasil survei dapat menimbulkan bias dan bahkan disalahgunakan untuk mempengaruhi persepsi pemilih.
Oleh karena itu, pendaftaran ke KPU menjadi bentuk tanggung jawab lembaga survei agar:
- Terjamin kredibilitasnya dalam melakukan riset politik dan publikasi data;
- Menjaga netralitas dan etika penelitian selama masa pemilu;
- Mendukung transparansi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil;
- Melindungi masyarakat dari hasil survei yang menyesatkan atau tidak berbasis metodologi ilmiah.
Baca juga: Perlu Surat Pemberitahuan untuk Mencoblos? Ini Penjelasan KPU Papua Pegunungan
Kewajiban Lembaga Survei yang Telah Terdaftar
Setelah mendapatkan izin dari KPU, lembaga survei diwajibkan untuk:
- Menyampaikan metodologi penelitian, sumber pendanaan, dan waktu pelaksanaan survei secara terbuka;
- Melaporkan hasil kegiatan survei, jajak pendapat, atau hitung cepat kepada KPU;
- Tidak memublikasikan hasil survei pada masa tenang, sesuai ketentuan undang-undang pemilu;
- Menjaga independensi dan tidak berpihak kepada peserta pemilu mana pun.
Dengan mekanisme ini, KPU berharap agar hasil survei yang beredar di masyarakat dapat menjadi bahan informasi yang sehat, objektif, dan mendukung demokrasi.
KPU Papua Pegunungan Ajak Masyarakat Cerdas Menyikapi Hasil Survei
KPU Provinsi Papua Pegunungan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hasil survei yang tidak jelas sumbernya. Pastikan lembaga survei yang mempublikasikan hasil surveinya sudah terdaftar di KPU. Ini penting agar data yang diterima publik benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Ke depan, KPU Papua Pegunungan akan berupaya mengedukasi masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan media digital agar pemilih semakin melek literasi data politik, serta dapat membedakan antara hasil survei dan hasil resmi pemilu.
Melalui kebijakan ini, KPU tidak bermaksud membatasi kegiatan lembaga survei, tetapi justru ingin memastikan seluruh proses pengumpulan dan publikasi data dilakukan secara jujur, ilmiah, dan transparan.
Dengan demikian, keberadaan lembaga survei yang terdaftar di KPU akan menjadi bagian penting dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan dipercaya masyarakat, termasuk di wilayah Papua Pegunungan.
Baca juga: Pemilu Paling Unik di Dunia: Dari Luar Angkasa hingga Voting di Discord