Artikel

Perlu Surat Pemberitahuan untuk Mencoblos? Ini Penjelasan KPU Papua Pegunungan

Wamena, Papua Pegunungan - Menjelang Hari Pemungutan Suara, banyak masyarakat yang sangat berantusias menanyakan apakah perlu membawa Surat Pemberitahuan memilih di TPS ( Form Model C-Pemberitahuan KPU) untuk dapat mencoblos.

Baca juga: Pemilih Wajib Bawa KTP ke TPS, Tapi Ada 3 Dokumen Alternatif Jika Hilang

Tak Perlu Panik! KPU Jelaskan Syarat Sah untuk Memilih di TPS Tanpa Formulir C-Pemberitahuan

Berdasarkan Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan tempat pemungutan suara yang telah ditetapkan oleh KPU.” Sebagai tindak lanjut, KPU melalui PKPU Nomor 25 Tahun 2023 menjelaskan bahwa surat pemberitahuan atau Formulir Model C-Pemberitahuan diberikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada setiap pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagai tanda dan informasi lokasi mencoblos.

Namun, apabila Pemilih tidak membawa surat pemberitahuan, mereka tetap dapat mengunakan hak pilihnya, selama :

  • Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT);
  • Membawa KTP-EL saat datang ke TPS.

Baca juga: Awas! Hak Pilihmu Hilang Jika Tak Terdaftar, Cek DPT Sekarang!

Petugas KPPS akan mencocokan data pemilih sesuai dengan daftar yang ada di TPS, lebih lanjut dalam Pasal 348 ayat 9 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan diatur dalam PKPU No 25 tahun 2024 pasal 8 ditegaskan bahwa pemilih yang tidak membawa surat pemberitahuan tetapi terdaftar dalam DPT tetap dapat dilayani oleh KPPS dengan terlebih dahulu mencocokkan identitas di KTP-el.

Sedangkan bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00–13.00 waktu setempat, dengan membawa KTP-el sesuai alamat domisili.

Dengan penjelsan ini, KPU Papua Pegunungan menghimbau masyarakat se-Papua Pegunungan untuk menjaga dan membawa surat pemberitahuan saat hari pencoblosan guna mempercepat proses di TPS. sehingga, KPU dapat memastikan tidak ada pemilh yang kehilangnan hak piih haya karena tidak membawa surat tersbut.

Baca juga: Waspada! Bawa HP ke Bilik Suara Saat Mencoblos Bisa Kena Sanksi

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 44 kali