Artikel

Perbedaan Pemilu dan Pilkada: Pengertian, Sistem, dan Penyelenggaraannya

Wamena - Dalam sistem demokrasi Indonesia, rakyat memiliki hak untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyatnya melalui mekanisme pemilihan. Dua bentuk pemilihan yang sering dilakukan adalah Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sekilas keduanya tampak serupa karena sama-sama diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun sebenarnya terdapat perbedaan mendasar dari sisi cakupan, peserta, dan sistem pelaksanaannya.

Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan Pemilu dan Pilkada agar kamu lebih memahami bagaimana proses demokrasi berjalan di Indonesia.

Baca juga: Ini Dia 11 Prinsip Dasar Penyelenggara Pemilu yang Jadi Dasar Pemilu Jujur

Pengertian dan Singkatan Pemilu

Pemilu merupakan singkatan dari Pemilihan Umum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 ayat (1), Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih:

  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
  • Presiden dan Wakil Presiden, serta
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pemilu di Indonesia dilaksanakan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil — dikenal dengan istilah Luber Jurdil. Prinsip ini menjadi landasan agar setiap warga negara dapat berpartisipasi secara setara dan bebas dari tekanan.

Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh tiga lembaga utama:

  1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) – sebagai pelaksana teknis pemilihan,
  2. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) – sebagai pengawas proses pemilihan,
  3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) – sebagai pengawal integritas penyelenggara Pemilu.

Sistem Pelaksanaan Pemilu

Pemilu di Indonesia berpedoman pada lima asas utama berikut:

  1. Langsung - Setiap warga negara memberikan suaranya sendiri tanpa diwakilkan. Tidak ada perantara yang boleh memilih atas nama orang lain.
  2. Umum - emua warga negara yang berusia 17 tahun atau sudah menikah memiliki hak untuk memilih tanpa diskriminasi suku, agama, ras, jenis kelamin, maupun status sosial.
  3. Bebas - Pemilih berhak menentukan pilihannya sesuai hati nurani, tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
  4. Rahasia - Pilihan setiap pemilih dijamin kerahasiaannya dan tidak boleh diketahui oleh orang lain.
  5. Jujur dan Adil - Semua pihak, baik penyelenggara, peserta, dan pemilih wajib bersikap jujur, serta setiap peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama tanpa kecurangan.

Melalui asas-asas tersebut, Pemilu diharapkan menjadi cerminan demokrasi yang sehat dan berintegritas tinggi.

Baca juga: Wajib Tahu! Syarat Menjadi Pemilih Sah di Pemilu 

Pengertian Pilkada

Berbeda dengan Pemilu yang bersifat nasional, Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah.

Pilkada adalah proses pemilihan langsung oleh masyarakat di tingkat daerah untuk menentukan pemimpin daerahnya, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, beserta wakilnya.

Penyelenggara Pilkada meliputi:

  • KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur,
  • KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati, wali kota, dan wakilnya,
  • Dengan pengawasan dari Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.

Siapa yang Dipilih dalam Pilkada?

Dalam Pilkada, rakyat memilih secara langsung dua posisi sekaligus, yaitu:

  • Kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota), dan
  • Wakil kepala daerah yang akan bekerja sama menjalankan roda pemerintahan daerah.

Kedua jabatan ini merupakan satu paket dan dipilih secara bersamaan oleh penduduk daerah yang memenuhi syarat.

Sistem Pelaksanaan Pilkada

Peserta Pilkada adalah pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Partai-partai ini harus memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam perkembangannya, Pilkada juga terbuka untuk calon independen atau perseorangan yang memenuhi ketentuan dukungan minimal.

Sistem ini memungkinkan masyarakat memilih pemimpin daerah tanpa bergantung sepenuhnya pada partai politik.

Pilkada dilaksanakan dengan asas yang sama seperti Pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Prinsip ini menjadi jaminan agar proses pemilihan di tingkat daerah berlangsung demokratis dan transparan.

Baca juga: Asas-asas Pemilu di Indonesia dan Penjelasannya: Memahami Pilar Demokrasi Luber-Jurdil

Perbedaan Pemilu dan Pilkada

Berikut beberapa poin perbedaan antara keduanya secara ringkas:

Aspek Pemilu Pilkada
Tingkat Pelaksanaan Nasional Daerah (provinsi/kabupaten/kota)
Tujuan Pemilihan Memilih DPR, DPD, Presiden/Wapres, dan DPRD Memilih Gubernur, Bupati/Wali Kota dan wakilnya
Penyelenggara KPU, Bawaslu, DKPP KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Panwaslu
Peserta Pemilihan Partai politik dan calon legislatif nasional Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
Hasil Pemilihan Menentukan arah kebijakan nasional Menentukan arah kebijakan daerah

Baik Pemilu maupun Pilkada merupakan wujud nyata dari kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia. Pemilu berperan di tingkat nasional untuk menentukan pemimpin negara dan anggota legislatif, sedangkan Pilkada fokus pada pemilihan pemimpin di tingkat daerah.

Keduanya diharapkan berjalan secara langsung, jujur, dan adil, serta mampu melahirkan pemimpin yang amanah, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. (GSP)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 43 kali