Pembagian Waktu di Indonesia: Sejarah, Dasar Penetapan, dan Wilayah WIB, WITA, WIT
Wamena - Indonesia merupakan negara kepulauan yang membentang luas dari barat ke timur. Dengan panjang wilayah hampir 5.200 kilometer dan posisi astronomis yang terletak di antara 95°–141° Bujur Timur, Indonesia memiliki rentang geografis yang sangat panjang. Kondisi ini menyebabkan adanya perbedaan posisi matahari pada tiap wilayah, sehingga Indonesia menerapkan tiga zona waktu resmi, yaitu Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT).
Ketiga zona waktu ini telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1987. Aturan tersebut menegaskan bahwa pembagian waktu diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, aktivitas ekonomi, dan efisiensi kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Dasar Penetapan Pembagian Waktu di Indonesia
Penetapan zona waktu di seluruh dunia didasarkan pada sistem Greenwich Mean Time (GMT) atau Coordinated Universal Time (UTC). Sistem ini memanfaatkan garis bujur sebagai acuan perhitungan waktu.
Bumi berotasi 360° dalam waktu 24 jam, sehingga setiap perbedaan 15° bujur setara dengan selisih 1 jam waktu. Wilayah yang terletak semakin jauh ke arah timur dari Greenwich akan memiliki waktu lebih cepat.
Indonesia terletak sepenuhnya di belahan timur bumi. Itu berarti matahari terbit lebih awal dibandingkan waktu standar di Greenwich, Inggris. Dengan rentang bujur antara 105°, 120°, dan 135°, masing-masing wilayah Indonesia berada pada zona waktu:
- 105° BT → GMT+7 (WIB)
- 120° BT → GMT+8 (WITA)
- 135° BT → GMT+9 (WIT)
Perbedaan waktu antara Sabang (paling barat) dan Merauke (paling timur) mencapai 3 jam.
Baca juga: Kabupaten Jayawijaya: Sejarah, Geografi, dan Potensi Alam Papua Pegunungan

Pembagian Zona Waktu di Indonesia
1. Waktu Indonesia Barat (WIB) – GMT +7
Zona waktu ini mencakup wilayah-wilayah yang berada pada garis bujur sekitar 105° BT. WIB merupakan zona waktu dengan jumlah penduduk terbanyak karena meliputi Pulau Jawa dan Sumatra, pusat pemerintahan dan ekonomi nasional.
Wilayah yang termasuk WIB:
Pulau Sumatra
- Aceh
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Bengkulu
- Sumatera Selatan
- Bangka Belitung
- Lampung
Pulau Jawa
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- DI Yogyakarta
- Jawa Timur
- Banten
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
WIB menjadi acuan utama bagi jadwal nasional, seperti tayangan televisi, jadwal penerbangan, kegiatan pemerintahan, dan kalender pendidikan.
2. Waktu Indonesia Tengah (WITA) – GMT +8
Wilayah WITA berada pada garis bujur 120° BT, yang mencakup daerah di bagian tengah Nusantara. WITA merupakan zona waktu yang strategis karena menjadi penghubung antara wilayah barat dan timur Indonesia.
Wilayah yang termasuk WITA:
Pulau Kalimantan (sebagian)
- Kalimantan Utara
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Selatan
Pulau Bali dan Nusa Tenggara
- Bali
- Nusa Tenggara Barat (NTB)
- Nusa Tenggara Timur (NTT)
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Selatan
- Gorontalo
WITA memiliki selisih waktu +1 jam dari WIB dan –1 jam dari WIT. Karena posisinya yang berada di tengah, zona waktu ini sering digunakan sebagai zona transisi dalam koordinasi nasional, terutama pada sektor transportasi dan komunikasi.
3. Waktu Indonesia Timur (WIT) – GMT +9
Zona ini berada pada garis bujur 135° BT dan mencakup wilayah paling timur Indonesia. WIT merupakan zona waktu yang paling awal dibanding dua lainnya—ketika WIB masih pukul 18.00, WIT sudah pukul 20.00.
Wilayah yang termasuk WIT:
Pulau Maluku
- Maluku
- Maluku Utara
Pulau Papua
- Papua
- Papua Barat
- serta provinsi hasil pemekaran terbaru di Tanah Papua
Karena perbedaan waktu yang cukup jauh dari Jakarta, sejumlah layanan nasional seperti jadwal ujian, kegiatan kantor, dan layanan publik membutuhkan penyesuaian khusus bagi wilayah WIT.
Baca juga: Profil Wamena, Ibu Kota Jayawijaya: Sejarah, Geografi, dan Demografi
Mengapa Indonesia Membutuhkan Tiga Zona Waktu?
Penetapan tiga zona waktu tidak hanya didasarkan pada posisi geografis, tetapi juga pada beberapa alasan fundamental:
1. Efisiensi Administrasi dan Pemerintahan
Keppres No. 41/1987 menegaskan bahwa pembagian waktu bertujuan untuk:
- Menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
- Meningkatkan efisiensi kerja di seluruh bidang kegiatan
- Menjamin ketertiban komunikasi nasional
Dengan pembagian yang jelas, jadwal kegiatan nasional dapat disusun lebih efektif.
2. Perputaran Bumi dan Letak Astronomis
Perbedaan waktu di seluruh dunia terjadi karena bumi berputar 360° dalam 24 jam. Setiap 15° perbedaan bujur berarti 1 jam selisih waktu.
Luasnya wilayah Indonesia dari 95°–141° BT menjadikannya mustahil menggunakan satu zona waktu.
3. Kebutuhan Ekonomi dan Mobilitas
Aktivitas ekonomi, transportasi, hingga jadwal penerbangan nasional bergantung pada zona waktu yang akurat agar tidak terjadi kekacauan operasional.
4. Faktor Iklim dan Posisi Matahari
Meski bukan faktor utama, wilayah Indonesia yang berada di iklim tropis menyebabkan perbedaan intensitas cahaya matahari sepanjang tahun. Hal ini turut mempengaruhi kenyamanan penerapan waktu aktivitas masyarakat di tiap wilayah.
Sejarah Pembagian Waktu di Indonesia
Pembagian zona waktu di Indonesia tidak muncul secara tiba-tiba. Sejarahnya bermula sejak masa kolonial Belanda. Pada tahun 1908, Belanda menetapkan sebagian wilayah Hindia Belanda menggunakan satu zona waktu berdasarkan “Governments Besluit” yang menjadikan Jawa Tengah sebagai acuan waktu. Displayed waktu pun terus berubah seiring perkembangan politik dan pemerintahan.
Pada 1918, Belanda menyesuaikan waktu beberapa kota seperti Padang dan Balikpapan berdasarkan garis bujur, sementara pada 1924 dan 1932 semakin banyak revisi yang memperhitungkan perbedaan menit antar kota.
Selama pendudukan Jepang pada Perang Dunia II (tahun 1942), Belanda sempat mengubah zona waktu menjadi mengikuti Tokyo (GMT+9).
Setelah kemerdekaan, pada tahun 1963 Presiden Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden No. 243/1963 yang secara resmi menetapkan tiga zona waktu: +7, +8, dan +9 jam dari Greenwich.
Akhirnya, pembagian waktu modern ini diperkuat melalui Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1987, yang menetapkan tiga zona waktu tersebut hingga saat ini.
Timeline Penetapan Zona Waktu di Indonesia
Penetapan zona waktu di Indonesia memiliki perjalanan sejarah panjang sejak masa kolonial.
- 1908 – Aturan Governments Besluit
Belanda pertama kali menetapkan zona waktu di Hindia Belanda pada 1 Mei 1908. Kala itu, Jawa Tengah ditetapkan sebagai acuan waktu GMT +7:12. - 1918 – Penyesuaian Zona Waktu di Beberapa Kota
Belanda mulai menyesuaikan waktu di Padang, Balikpapan, dan wilayah lain karena alasan kebutuhan administrasi. - 1924 – Revisi oleh Hoofden van Gewestelijk Bestuur
Terdapat tambahan selisih menit pada beberapa kota, seperti: Bali dan Lombok: +22 menit dari Jawa, Makassar: +38 menit dari Jawa, Tapanuli: –45 menit dari Jawa - 1932 – Penetapan 6 Zona Waktu
Belanda membagi Hindia Belanda menjadi 6 zona waktu dengan selisih 30 menit antar-wilayah. - 1942 – Masa Pendudukan Jepang
Zona waktu mengikuti waktu Tokyo (GMT+9), sehingga Jawa mengalami percepatan waktu menjadi GMT+7:30. - 1947 – Pembagian 3 Zona oleh Belanda
Zona waktu kembali menjadi 3 wilayah: +7, +8, dan +9 jam dari GMT. - 1963 – Keputusan Presiden No. 243 Tahun 1963
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tiga wilayah waktu setelah penyerahan kedaulatan. - 1987 – Keputusan Presiden No. 41 Tahun 1987
Pembagian tiga zona waktu di Indonesia disahkan dan berlaku hingga saat ini: WIB (GMT+7), WITA (GMT+8), WIT (GMT+9).
Pembagian waktu di Indonesia merupakan hasil dari perjalanan sejarah panjang dan pertimbangan geografis yang kuat. Dengan letak astronomis yang membentang luas, penerapan tiga zona waktu—WIB, WITA, dan WIT—menjadi solusi paling logis untuk memastikan kelancaran aktivitas pemerintahan, ekonomi, sosial, serta mobilitas penduduk.
Hingga kini, tiga zona waktu tersebut tetap digunakan dan menjadi bagian penting dari koordinasi nasional di berbagai sektor. Memahami dasar dan sejarah pembagian waktu membantu kita melihat bagaimana struktur besar negara ini bekerja secara harmonis di tengah keberagaman wilayah dan budaya. (GSP)
Catatan Kaki
- Moedjiono, I., Sejarah Pembagian Waktu di Indonesia, LIPI (1990).
- Anwar, K., Perubahan Sistem Waktu di Indonesia pada Abad ke-20, Jurnal Sejarah Indonesia, UGM.
- Moedjiono, I., op. cit.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 41 Tahun 1987 tentang Pembagian Waktu (WIB, WITA, WIT).
- Suharyadi, E., & Wibowo, A., Kajian Pembagian Zona Waktu di Indonesia Berdasarkan Posisi Astronomis, Jurnal Geografi Universitas Negeri Semarang (2018).
- Mutaqin, Z., dkk., Pengaruh Letak Astronomis Indonesia Terhadap Penentuan Waktu Lokal, Jurnal Pendidikan Geografi (2021).
- Anwar, K., op. cit.