Artikel

Perbedaan ASN dan PNS: Pengertian, Status, Hak, Kewajiban, Gaji, dan Jenjang Karier

Jayawijaya - Banyak orang masih mengira bahwa ASN dan PNS adalah hal yang sama, padahal keduanya memiliki perbedaan penting. Kesamaan istilah dalam percakapan sehari-hari sering membuat masyarakat keliru memahami posisi, hak, maupun status kepegawaian dua profesi ini. Padahal, setelah terbitnya berbagai regulasi terbaru seperti UU No. 20 Tahun 2023 dan sebelumnya UU No. 5 Tahun 2014, konsep ASN dan PNS semakin jelas dipisahkan.

Agar tidak salah kaprah, artikel ini akan menjelaskan perbedaan ASN dan PNS secara lengkap, meliputi pengertian, status kepegawaian, jenjang karier, hak dan kewajiban, gaji, hingga masa pensiun. Pembahasan merujuk dan disarikan dari tiga sumber acuan yang Anda berikan.

Baca juga: Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS 2025: Rincian dan Dasar Hukum

Apa Itu ASN?

ASN merupakan singkatan dari Aparatur Sipil Negara, yaitu profesi bagi pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, baik sebagai:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Dalam undang-undang dijelaskan bahwa ASN adalah profesi yang harus menjalankan tugas sesuai nilai dasar ASN, menjaga etika profesi, netralitas politik, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. ASN juga harus mengikuti manajemen ASN, yaitu serangkaian proses yang menghasilkan Smart ASN—pegawai yang kompeten, adaptif, dan profesional.

Dengan demikian, semua PNS adalah ASN, tetapi tidak semua ASN adalah PNS. Mereka yang berstatus PPPK juga merupakan bagian dari ASN.

Apa Itu PNS?

PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian. Berbeda dengan PPPK yang bekerja berdasarkan perjanjian kontrak, PNS berstatus pegawai permanen hingga mencapai batas usia pensiun.

PNS mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP), memiliki jenjang karier yang jelas, serta diberikan hak pensiun dan jaminan hari tua setelah menyelesaikan masa kerja sesuai peraturan.

Perbedaan ASN dan PNS Secara Lengkap

Untuk memahami perbedaan mendasar antara keduanya, berikut penjelasan dalam beberapa aspek utama:

1. Status Kepegawaian

Aspek ASN PNS
Status ASN mencakup 2 jenis: PNS & PPPK Pegawai tetap
Sistem Pengangkatan PNS (tetap) atau PPPK (kontrak) Diangkat sebagai pegawai tetap
Dokumen Identitas Mempunyai kartu ASN virtual Bagian dari ASN sehingga juga memiliki kartu virtual

Kesimpulan: ASN adalah istilah payung. PNS merupakan salah satu jenis ASN dengan status kepegawaian permanen.

2. Masa Kerja

  • ASN PPPK: sesuai kontrak, bisa diperpanjang berdasarkan kinerja.
  • PNS: bekerja hingga pensiun—58 tahun untuk pejabat administrator dan pengawas, 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.

3. Jenjang Karier

Jenjang Karier PNS, memiliki sistem kepangkatan yang terdiri dari empat golongan:

  • Golongan I (Juru)
  • Golongan II (Pengatur)
  • Golongan III (Penata)
  • Golongan IV (Pembina)

Setiap golongan memiliki tingkatan pangkat dari A hingga D.

Jenjang Karier PPPK, memiliki jabatan fungsional yang dibagi menjadi dua kategori:

  1. Keahlian (Ahli Pertama, Muda, Madya, Utama)
  2. Keterampilan (Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia)

Jenjang jabatan PPPK diatur dalam Permen PANRB No. 72 Tahun 2020.

Catatan: PPPK tidak memiliki golongan seperti PNS, tetapi tetap memiliki jalur pengembangan karier berbasis kompetensi.

4. Hak Pensiun

Ini salah satu perbedaan paling signifikan:

  • PNS: berhak atas pensiun dan jaminan hari tua.
  • PPPK: tidak mendapat hak pensiun seperti PNS.

Namun baik PNS maupun PPPK mendapatkan gaji, tunjangan, dan hak cuti sesuai ketentuan.

5. Mutasi dan Penempatan

  • PNS: dapat dimutasi antar-instansi, antar-daerah, hingga perwakilan Indonesia di luar negeri.
  • PPPK: tidak bisa dimutasi, karena keterikatannya pada kontrak kerja dan kebutuhan instansi awal.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS 2025: Fakta, Dasar Hukum, dan Jadwal Pencairan

6. Hak Cuti

Sama-sama mendapatkan:

  • Cuti tahunan
  • Cuti sakit
  • Cuti melahirkan
  • Cuti bersama

PNS mendapatkan tambahan:

  • Cuti besar
  • Cuti di luar tanggungan negara
  • Cuti karena alasan penting

7. Gaji PNS dan PPPK

Besarnya gaji diatur dalam PP terbaru (2024). Berikut gambaran umum:

  • Gaji PNS 2024 (Golongan I–IV)
    Rentang: Rp 1.685.700 – Rp 6.373.200
  • Gaji PPPK 2024 (Golongan I–XVII)
    Rentang: Rp 1.938.500 – Rp 7.329.000

Gaji PPPK sangat bergantung pada instansi, terutama PPPK Guru yang memiliki variasi berdasarkan kebijakan daerah.

8. Tugas dan Fungsi ASN

Berdasarkan UU ASN, setiap ASN—baik PNS maupun PPPK—memiliki fungsi:

  1. Pelaksana kebijakan publik
  2. Pelayan publik
  3. Perekat persatuan dan kesatuan bangsa

Core Value ASN adalah BerAKHLAK, yaitu:

  • Berorientasi Pelayanan
  • Akuntabel
  • Kompeten
  • Harmonis
  • Loyal
  • Adaptif
  • Kolaboratif

9. Jabatan dalam ASN

ASN dibedakan menjadi tiga jabatan besar:

1. Jabatan Administrasi

  • Administrator
  • Pengawas
  • Pelaksana

2. Jabatan Fungsional

  • Keahlian dan keterampilan tertentu

3. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

  • Utama
  • Madya
  • Pratama

Baca  juga: Perbedaan PNS dan PPPK: Status, Gaji, Tunjangan, dan Hak Kepegawaian Lengkap

Rangkuman Perbedaan ASN dan PNS

  • ASN adalah profesi yang mencakup PNS dan PPPK.
  • PNS adalah ASN dengan status tetap, sedangkan PPPK adalah ASN dengan perjanjian kerja.
  • PNS memiliki hak pensiun, PPPK tidak.
  • PPPK tidak dapat dimutasi, sedangkan PNS bisa.
  • Sistem karier PNS berbasis golongan, sementara PPPK berbasis jabatan fungsional.
  • Baik PNS maupun PPPK memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

Perbedaan ASN dan PNS tidak hanya terbatas pada status kepegawaian, tetapi juga menyangkut hak pensiun, mutasi, jenjang karier, serta sistem pengangkatan. PNS merupakan bagian dari ASN, sementara PPPK adalah bagian lainnya yang berkontrak dengan instansi pemerintah.

Memahami perbedaan keduanya penting, terutama bagi masyarakat yang ingin berkarier sebagai pegawai pemerintah agar dapat memilih jalur yang paling sesuai dengan tujuan profesionalnya. (GSP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 53 kali