Artikel

Perbedaan PNS dan PPPK: Status, Gaji, Tunjangan, dan Hak Kepegawaian Lengkap

Wamena - Pemerintah Indonesia kembali membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dengan total formasi lebih dari 250 ribu posisi di instansi pusat dan daerah.

Keduanya sama-sama termasuk dalam rumpun Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, namun memiliki sejumlah perbedaan mendasar dalam status, hak, gaji, hingga sistem kepegawaiannya.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS 2025: Fakta, Dasar Hukum, dan Jadwal Pencairan

1. Status Kepegawaian PNS dan PPPK

Menurut Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014, ASN terdiri dari dua jenis pegawai, yakni:

Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK, yaitu warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Artinya, PNS berstatus tetap, sedangkan PPPK berstatus kontrak dengan masa kerja minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta penilaian kinerja.

2. Manajemen dan Karier ASN

Perbedaan sistem manajemen diatur dalam:

  • PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,
  • PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

PNS

PNS memiliki jenjang pangkat, jabatan, promosi, dan mutasi yang dapat berkembang sepanjang masa kerja. PNS juga bisa menduduki jabatan struktural dan fungsional.

PPPK

PPPK hanya dapat menduduki jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi tertentu seperti kepala dinas, kecuali pada jabatan pimpinan tinggi tertentu, memberikan fokus pada peran teknis dan operasional, tanpa jenjang kepangkatan dan promosi karier seperti PNS. Hal ini dikarenakan sifat hubungan kerja PPPK yang berbasis kontrak waktu tertentu.

3. Gaji PNS dan PPPK

Gaji PNS

Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Kenaikan gaji tahun 2024 menyesuaikan dengan kebijakan reformasi birokrasi dan inflasi.

Contoh gaji pokok PNS 2024:

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Gaji PPPK

Sementara, gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Contoh gaji PPPK 2024:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Perbedaan pokoknya terletak pada sumber dan bentuk hak pensiun (yang dimiliki PNS namun belum dimiliki PPPK secara penuh).

Baca juga: Aturan Mutasi PNS: Jenis, Syarat, dan Tata Cara Pengajuan Pindah

4. Tunjangan PNS dan PPPK

Tunjangan PNS

Mengacu pada beberapa regulasi seperti:

  • Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum,
  • PP No. 7 Tahun 1977 tentang Tunjangan Keluarga dan Anak,
  • PMK No. 39 Tahun 2024 tentang Tunjangan Makan,
  • serta Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan.

PNS berhak atas berbagai tunjangan berikut:

  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak),
  • Tunjangan pangan,
  • Tunjangan jabatan struktural atau fungsional,
  • Tunjangan kinerja (tukin),
  • Tunjangan kemahalan (di daerah tertentu),
  • Tunjangan profesi (guru, dosen, tenaga medis, dsb).

Tunjangan PPPK

PPPK juga memperoleh tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan PNS pada instansi yang sama, meliputi:

  • Tunjangan keluarga,
  • Tunjangan pangan,
  • Tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan
  • Tunjangan lainnya sesuai peraturan instansi.

Namun PPPK tidak memperoleh tunjangan kinerja (tukin) dan jaminan pensiun sebagaimana PNS.

5. Hak dan Kewajiban ASN

Hak PNS

Mengacu pada Pasal 21 UU No. 5 Tahun 2014, PNS berhak atas:

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas,
  2. Hak cuti,
  3. Jaminan pensiun dan hari tua,
  4. Perlindungan hukum dan sosial,
  5. Pengembangan kompetensi berkelanjutan (minimal 20 jam pelajaran per tahun).

Hak PPPK

Sesuai Pasal 22 UU ASN dan PP 49 Tahun 2018, PPPK berhak atas:

  1. Gaji dan tunjangan,
  2. Hak cuti (tahunan, sakit, melahirkan),
  3. Perlindungan (kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum),
  4. Pengembangan kompetensi (maksimal 24 jam pelajaran per tahun masa kontrak).

Belum termasuk jaminan pensiun dan hari tua, karena masih dalam pembahasan lintas kementerian.

6. Proses Rekrutmen dan Batas Usia

PNS

Seleksi meliputi:

  1. Administrasi,
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD: TWK, TIU, TKP),
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
  4. Usia minimal 18 tahun, maksimal 35 tahun (PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 23).

PPPK

Seleksi meliputi:

  1. Administrasi,
  2. Seleksi Kompetensi (manajerial, teknis, sosial kultural).
  3. Usia minimal 20 tahun, maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar (PP 49/2018 Pasal 16).

Baca juga: Informasi Lengkap Seleksi CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Persyaratan Resmi

7. Masa Kerja dan Pensiun

PNS

  • Masa kerja hingga usia pensiun, yakni:
  • 58 tahun (Pejabat Administrasi),
  • 60 tahun (Pejabat Pimpinan Tinggi),
  • 65 tahun (Pejabat Fungsional Ahli Utama),
  • 70 tahun (Profesor dan peneliti utama).
    (PP No. 17 Tahun 2020 Pasal 349).

PPPK

  • Masa kerja sesuai kontrak (1–5 tahun) dan dapat diperpanjang.
  • Usia pensiun mengikuti UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yaitu:
  • 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi,
  • 58 tahun untuk pejabat pelaksana.

Sama-sama ASN, Tapi Berbeda Status dan Hak

Baik PNS maupun PPPK merupakan bagian integral dari ASN yang berperan menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Namun, PNS bersifat tetap dengan jaminan karier dan pensiun, sedangkan PPPK bersifat kontrak dengan fleksibilitas kerja dan tanpa hak pensiun tetap.

Meski berbeda, keduanya memiliki hak cuti, tunjangan, perlindungan sosial, dan peluang pengembangan kompetensi yang relatif seimbang. (GSP)

Sumber Hukum dan Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS.
  • Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tunjangan Makan.

Sumber berita:

  • Kementerian PANRB (2024)
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Kompas.com, Detik.com, CNBC Indonesia, dan CNN Indonesia (2024–2025).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 29,689 kali