Artikel

Aturan Mutasi PNS: Jenis, Syarat, dan Tata Cara Pengajuan Pindah

Dekai - Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu bagian penting dalam manajemen kepegawaian di Indonesia. Proses ini bukan sekadar pemindahan tugas dari satu instansi ke instansi lain, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam pembinaan karier, pemerataan sumber daya manusia (SDM), dan peningkatan kinerja aparatur negara.

Pengertian Mutasi PNS

Secara umum, mutasi PNS adalah perpindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain, dari satu instansi ke instansi lain, atau dari satu daerah ke daerah lain, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan antara kompetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi, mendorong pengembangan karier, serta menciptakan distribusi ASN yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

Mutasi juga dapat diajukan oleh PNS atas permintaan sendiri, selain karena kebutuhan organisasi.

Hal ini memungkinkan pegawai untuk mencari pengalaman baru atau menyesuaikan diri dengan situasi pribadi, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Informasi Lengkap Seleksi CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Persyaratan Resmi

Jenis-Jenis Mutasi PNS

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, terdapat enam jenis mutasi yang dapat dilakukan, yaitu:

  1. Mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau daerah.
  2. Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi.
  3. Mutasi PNS antar-kabupaten/kota antar-provinsi dan antar-provinsi.
  4. Mutasi PNS dari pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) ke instansi pusat atau sebaliknya.
  5. Mutasi antar-instansi pusat.
  6. Mutasi PNS ke perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Selain keenam jenis mutasi tersebut, mutasi juga dapat dikategorikan menurut fungsinya, seperti mutasi antarjabatan, mutasi karena promosi, dan mutasi antarwilayah.

Masing-masing jenis memiliki mekanisme dan persyaratan administratif yang berbeda, tergantung pada kewenangan instansi asal dan instansi tujuan.

Syarat Umum Pengajuan Mutasi

PNS yang ingin mengajukan mutasi wajib memenuhi sejumlah ketentuan administratif dan teknis. Beberapa persyaratan umum antara lain:

  • Berstatus sebagai PNS aktif.
  • Telah bekerja minimal dua tahun di instansi asal.
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau proses hukum.
  • Mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal dan instansi tujuan.
  • Jabatan dan kualifikasi sesuai dengan kebutuhan di instansi penerima.

Selain itu, berkas administrasi yang wajib disiapkan mencakup:

  • Surat permohonan mutasi dari PNS.
  • Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima.
  • Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal.
  • Dokumen Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
  • Salinan sah keputusan pangkat dan jabatan terakhir.
  • Salinan sah penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir bernilai baik.
  • Surat keterangan tidak sedang tugas belajar atau ikatan dinas.
  • Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat instansi asal.

Prosedur dan Alur Mutasi PNS

Secara garis besar, alur mutasi PNS mengikuti tahapan berikut:

1. Pengajuan Permohonan

PNS mengajukan surat permohonan mutasi disertai dokumen pendukung kepada PPK instansi asal.

2. Verifikasi oleh Instansi Asal

Instansi asal memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian syarat administratif. Jika memenuhi, diterbitkan surat persetujuan mutasi keluar.

3. Persetujuan Instansi Tujuan

Instansi tujuan melakukan analisis kebutuhan jabatan dan memberikan surat kesediaan menerima pegawai bersangkutan.

4. Proses di BKN

Seluruh berkas diajukan ke BKN atau Kantor Regional BKN untuk diverifikasi. Bila dinyatakan lengkap, BKN mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) mutasi.

5. Penetapan Keputusan Mutasi

Berdasarkan Pertek dari BKN, PPK instansi penerima menetapkan Surat Keputusan (SK) Mutasi sebagai dasar hukum perpindahan pegawai.

6. Pelaksanaan Tugas di Instansi Baru

Setelah SK diterbitkan, PNS wajib melapor dan mulai aktif bekerja di unit kerja baru sesuai ketentuan waktu yang tercantum dalam SK.

BKN menetapkan bahwa proses pertimbangan teknis mutasi dilakukan paling lama 15 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.

Kewenangan dan Regulasi Daerah

Dalam pelaksanaannya, beberapa pemerintah daerah juga memiliki peraturan tambahan terkait mutasi masuk dan keluar pegawai.

Misalnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mensyaratkan usia maksimal 50 tahun bagi PNS yang ingin mutasi masuk, sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2020.

Sedangkan di Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Pergub Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2022, batas usia maksimal adalah 40 tahun, dengan pangkat tertinggi Penata (Golongan III/C), kecuali untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Perbedaan ini mencerminkan fleksibilitas daerah dalam menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan kondisi masing-masing wilayah, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional.

Baca juga: Apakah PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS? Ini Penjelasan Lengkap Sesuai Aturan Terbaru

Tujuan dan Prinsip Mutasi

Kebijakan mutasi tidak hanya bertujuan untuk pemerataan pegawai, tetapi juga menjadi upaya memperkuat kapasitas organisasi pemerintahan. Melalui sistem rotasi dan promosi yang transparan, PNS diharapkan memperoleh pengalaman lintas unit kerja serta mampu beradaptasi dengan dinamika birokrasi yang berbeda.

Selain itu, mutasi yang dirancang dengan baik dapat meningkatkan motivasi kerja, memperluas wawasan pegawai, serta mencegah praktik stagnasi birokrasi. (GSP)

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (https://peraturan.bpk.go.id/Details/38580/uu-no-5-tahun-2014)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (beserta perubahannya dalam PP Nomor 17 Tahun 2020). (https://peraturan.bpk.go.id/Details/134462/pp-no-17-tahun-2020)
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS.
  • Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Mutasi PNS.
  • Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2022 tentang Perpindahan PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,379 kali