Artikel

Memahami Supremasi Sipil: Konsep, Peran dan Tantangannya

Wamena-Di tengah dinamika politik yang terus bergerak, posisi militer dan sipil di struktur negara akan tetap menjadi sorotan. Di banyak negara menunjukkan bahwa stabilitas demokrasi hanya terjamin ketika institusi bersenjata berada dibawah kendali dari otoritas sipil melalui proses pemilihan. Isu ini menjadi sangat menarik dan mencuri perhatian publik menjelang penyelenggaraan pemilu. Supremasi sipil menjadi suatu prinsip fundamental di dalam negara demokrasi yang menetapkan otoritas dan kontrol tertinggi berada di tangan pemimpin sipil yang dipilih sah bukan dari militer.

Apa itu Supremasi Sipil

Supremasi sipil (civil supremacy) merupakan sebuah konsep fundamental yang menegaskan kekuasaan tertinggi dipegang oleh pemimpin sipil terpilih, sedangkan militer bertindak sebagai alat pertahanan yang tunduk pada kebijakan sipil. Secara sederhana, supremasi sipil adalah konsep konstitusional yang menempatkan institusi-institusi sipil seperti presiden, DPR dan lembaga peradilan sebagai pengambil keputusan dan pengawas tertinggi kebijakan negara, termasuk pertahanan dan keamanan.

Perbedaan Supremasi Sipil dan Supremasi Militer

Supremasi sipil adalah ciri-ciri utama yang dimiliki oleh sebuah negara yang menerapkan sistem demokrasi, sedangkan supremasi militer bisa ditemukan di negara yang memiliki rezim otoriter dan militeristik

Aspek

Supremasi Sipil

Supremasi Militer

Pusat kekuasaan

Kekuasaan politiknya dipimpin oleh sipil yang dipilih bersama oleh rakyat

Militer menjadi dominasi kekuasaan negara

Peran Militer

Militer hanya sebagai fungsi pertahanan dan keamanan negara dan militer tunduk pada konstitusi dan keputusan politik yang diambil oleh sipil

Peran militer meluas ke arah politik dan penentu pengambilan keputusan

Legitimasi

Demokrasi menjadi pondasi pemerintahan dan pemilu menjadi legitimasi

Berasal dari kekuatan militer atau kekuatan bersenjata dan demokrasi cenderung dibatasi

Tujuan Akhir

Menjaga akuntabilitas, hak sipil dan demokrasi

Menjaga ketertiban dan stabilitas dengan kekuatan militer

Pentingnya Supremasi Sipil dalam Pemerintahan dan Demokrasi

Demokrasi sendiri berarti supremasi sipil, termasuk komando atas angkatan bersenjata. Menurut Samuel P. Huntington (1957), kontrol sipil (civilian control) harus melakukan sesuatu yang berkaitan dengan kekuatan relatif sipil terhadap militer yang merupakan bentuk pengendalian, baik subjektif maupun objektif sipil.

Menurut Pion-Berlin (2003), upaya demokratisasi relasi sipil-militer melalui penyusunan institusi yang menetapkan otoritas sipil pada kedudukan yang lebih tinggi  dari militer dapat mengacu pada empat prinsip penting. Pertama, memperkuat kehadiran kalangan sipil dalam mengatur masalah pertahanan negara. Kedua, memperkuat Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebagai institusi negara yang merepresentasikan otoritas sipil dalam urusan pertahanan dan keamanan. Ketiga, menurunkan otoritas militer vertikal. Keempat, dalam upaya relasi sipil-militer menurut Pion-Berlin adalah menjaga terpisahnya kekuatan militer

 Dengan adanya supremasi sipil akan menciptakan sebuah sistem demokrasi yang stabil. Adanya kedaulatan rakyat yang menegaskan bahwa rakyat yang memegang kedaulatan tertinggi. Sehingga tidak ada yang namanya militerisme dalam sebuah negara yang bisa menghindari terjadinya kudeta atau dominasi oleh militer.

Supremasi Sipil dan Netralitas militer dalam Pemilu

Netralitas militer merupakan prinsip yang menekankan bahwa angkatan bersenjata harus menjauhkan diri dari politik praktis dan tidak memihak pada kepentingan partai politik atau golongan tertentu. Hal ini sangatlah penting dalam konteks demokrasi untuk menjaga profesionalisme militer dan mencegah mereka masuk dalam politik. Alasan pentingnya netralitas militer dalam demokrasi antara lain:

  • Memelihara Stabilitas Demokrasi, netralitas militer memastikan bahwa proses politik berjalan tanpa campur tangan dari kekuatan bersenjata. Hal ini emungkinkan pemilu yang adil dan terbuka, serta mencegah kemungkinan kudeta atau intervensi militer yang dapat merusak tatanan demokrasi.
  • Menjaga Profesionalitas Militer, hal ini meminta militer untuk tetap fokus pada tujuan utamanya, sebagai penjaga keamanan dan pertahanan negara, dan mencegah terjadinya politisasi militer yang bisa saja mengganggu efektivitas dan integritas militer itu sendiri.
  • Menghindari Konflik internal, adanya keterlibatan militer dalam politik akan menyebabkan konflik internal dalam angkatan bersenjata, terutama ada golongan militer mendukung fraksi tertentu. 
  • Kedaulatan Sipil, dalam negara demokrasi yang menjadi fundamental adalah supremasi sipil berada di atas militer.
  • Perlindungan Hak-Hak Sipil, dengan adanya jarak militer dengan politik, militer bisa membantu memastikan hak-hak sipil dan kebebasan politik terlindungi tanpa takut adanya represifitas militer kepada masyarakat sipil.

Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia secara tegas menyatakan bahwa TNI harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan dilarang terlibat dalam politik praktis. Undang-undang No. 39 melarang TNI untuk menjadi anggota partai politik atau terlibat pada aktivitas politik apapun. Hukum ini sebagai salah satu cara untuk mempertahankan demokrasi sipil yang sehat. Adanya netralitas yang dimiliki TNI dalam kancah pemilu merupakan suatu manifestasi langsung dari supremasi sipil.

Tantangan Supremasi Sipil di Indonesia

Walaupun secara hukum supremasi sipil dan netralitas militer sudah diakui dan diatur, akan tetapi masih ada beberapa tantangan terhadap supremasi sipil ini, diantaranya:

  • Adanya sisa pengaruh militer di ranah sipil, hingga saat ini masih ada perwira militer yang mengisi kursi pada jabatan-jabatan sipil di Indonesia seperti BUMN dan Kementerian.
  • Kontrol parlemen yang lemah, adanya pengawasan parlemen atau DPR terhadap kebijakan hingga anggaran pertahanan masih dianggap lemah, hal ini menyebabkan kurangnya akuntabilitas militer kepada representasi sipil.
  • Kepentingan politik, masih menjadi penyakit dalam demokrasi di Indonesia bahkan menggunakan militer untuk kepentingan jangka pendek yang melemahkan profesionalisme militer dan supremasi sipil.

Supremasi sipil menjadi tonggak untuk bisa mewujudkan demokrasi. Untuk itu menguatkan supremasi sipil menjadi suatu tugas yang berkelanjutan. Hal tersebut memerlukan kemauan politik dari pemimpin sipil, profesionalisme militer dan pengawasan aktif. Dengan adanya supremasi sipil yang kuat dan militer kembali ke barak dan fokus pada tugas utamanya maka demokrasi akan berjalan efektif dan menjamin keseimbangan institusional.

Baca juga: Supremasi Hukum: Fondasi Utama Demokrasi dan Pemerintahan yang Berkeadilan

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,423 kali