Artikel

TMS Pemilu adalah Apa? Pengertian, Contoh, dan Dasar Hukumnya

Wamena – Istilah TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sering muncul dalam berbagai tahapan penyelenggaraan Pemilu. Baik pada proses verifikasi partai politik, pencalonan anggota legislatif, calon kepala daerah, hingga pemutakhiran data pemilih. Namun, tidak semua orang memahami apa arti TMS, bagaimana penetapannya, dan dasar hukum apa saja yang mengaturnya. Berikut penjelasan lengkapnya.

Pengertian TMS dalam Pemilu

TMS (Tidak Memenuhi Syarat) adalah status yang diberikan kepada bakal calon, calon, partai politik, pemilih, atau peserta pemilu lainnya yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang maupun Peraturan KPU.

Penetapan TMS bukan hukuman, tetapi hasil dari verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan penyelenggara pemilu. Status ini memastikan bahwa hanya peserta pemilu yang memenuhi standar legalitas, integritas, dan kelengkapan dokumen yang dapat mengikuti tahapan lebih lanjut.

Perbedaan MS dan TMS dalam Verifikasi Pemilu

Dalam verifikasi tahapan pemilu terdapat dua status utama:

1. MS – Memenuhi Syarat

Artinya, seluruh persyaratan peserta atau pemilih telah lengkap, sah, dan sesuai peraturan berlaku.

2. TMS – Tidak Memenuhi Syarat

Status ini diberikan jika peserta tidak memenuhi ketentuan, seperti dokumen yang tidak valid, syarat dukungan tidak mencukupi, atau syarat keanggotaan tidak terpenuhi.

Perbedaan MS dan TMS menjadi dasar KPU menentukan apakah peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya atau harus melakukan perbaikan.

Alasan atau Kriteria Penetapan TMS

Beberapa alasan umum peserta atau pemilih dapat dinyatakan TMS antara lain:

  • Dokumen tidak sah atau tidak lengkap
    Misalnya ijazah tidak dilegalisir, KTP tidak valid, atau berkas ganda.
  • Tidak memenuhi syarat umur atau pendidikan
    Contoh: Calon DPD yang belum berusia minimal 21 tahun.
  • Status pekerjaan tertentu
    ASN, TNI, atau Polri yang tidak mengundurkan diri saat mencalonkan diri.
  • Tidak memenuhi syarat dukungan calon perseorangan
    Dukungan tidak mencapai jumlah minimal atau hasil verifikasi faktual tidak lolos.
  • Tidak memenuhi syarat kepengurusan partai
    Termasuk keterwakilan perempuan 30% atau struktur organisasi tidak lengkap.
  • Data pemilih tidak memenuhi ketentuan
    Misalnya sudah meninggal, pindah domisili, atau bukan WNI.

Baca juga: Hindari TMS! Simak Kategori Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di Pemilu Agar Anda Bisa Nyoblos

Contoh Kasus TMS pada Peserta Pemilu

1. Partai Politik

  • Tidak memiliki kepengurusan di minimal 100% provinsi atau 75% kabupaten/kota.
  • Tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30% pada kepengurusan pusat.

2. Bakal Calon Legislatif

  • Ijazah tidak bisa diverifikasi.
  • Masih aktif sebagai ASN/TNI/Polri.
  • Tidak melampirkan surat bebas pidana sesuai ketentuan.

3. Calon Kepala Daerah

  • Syarat dukungan minimal calon perseorangan tidak terpenuhi.
  • Dokumen administrasi seperti LHKPN tidak dikumpulkan.

4. Pemilih

  • Data ganda.
  • Belum berusia 17 tahun dan belum menikah.
  • Tidak memiliki identitas kependudukan yang sah.

TMS dalam Verifikasi Pemilih dan Data Pemilih

Pemilih dapat dinyatakan TMS apabila tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, seperti:

  • Berstatus TNI atau Polri aktif
  • Bukan warga negara Indonesia
  • Tidak memiliki KTP Elektronik
  • Telah meninggal dunia
  • Berpindah domisili dan tidak melakukan perekaman data

Penandaan TMS sangat penting untuk memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akurat dan bersih dari data bermasalah.

Proses Penetapan Status TMS oleh KPU

Penetapan TMS dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Pemeriksaan Administrasi
    Verifikasi dokumen: KTP, ijazah, surat dukungan, SK partai, dan lainnya.
  2. Verifikasi Faktual
    Dilakukan jika diperlukan, misalnya pengecekan keberadaan dukungan calon perseorangan.
  3. Pemberian Waktu Perbaikan
    Beberapa tahapan memberikan kesempatan perbaikan bagi peserta.
  4. Penetapan Resmi
    KPU menetapkan status MS atau TMS dalam rapat pleno.
  5. Pengumuman Hasil
    Melalui berita acara, surat keputusan, atau publikasi di laman resmi.

Semua proses wajib dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan.

Dasar Hukum Penetapan TMS

Penetapan status TMS diatur dalam berbagai regulasi:

1. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Menjadi dasar utama seluruh syarat dan verifikasi peserta pemilu.

  • Mengatur syarat peserta pemilu, pencalonan, hingga syarat pemilih.
  • Menjadi pedoman utama legalitas penetapan TMS.

2. PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih (PKPU 7/2023)

Mengatur syarat pemilih dan kategori pemilih TMS seperti:

  • Meninggal dunia
  • Data ganda
  • Bukan WNI
  • Tidak memenuhi syarat umur
  • Anggota TNI/Polri aktif

3. PKPU tentang Pencalonan DPR, DPD, dan DPRD (PKPU 10/2023)

Mengatur syarat administratif dan faktual pencalonan legislatif.
Calon dapat TMS jika:

  • Dokumen tidak lengkap
  • Tidak memenuhi syarat pendidikan/umur
  • Masih berstatus pejabat tertentu tanpa pengunduran diri

4. PKPU tentang Verifikasi Partai Politik (PKPU 4/2022)

Mengatur syarat kepengurusan, kantor tetap, anggota minimal, dan keterwakilan perempuan.
Partai yang tidak memenuhi syarat dapat dinyatakan TMS dan tidak lolos sebagai peserta pemilu.

5. PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah (PKPU 8/2024)

Menjelaskan syarat dukungan calon perseorangan, syarat administrasi, dan dokumen pencalonan lainnya.

Dengan berbagai dasar hukum ini, penetapan TMS memiliki landasan regulasi yang kuat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dampak Status TMS bagi Peserta atau Pemilih

Penetapan status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) memiliki konsekuensi langsung terhadap peserta pemilu maupun pemilih. Dampaknya berbeda-beda tergantung kategori dan tahap pemilu yang sedang dijalani.

1. Dampak bagi Partai Politik

Partai yang berstatus TMS dalam verifikasi administrasi atau faktual tidak dapat menjadi peserta pemilu pada periode tersebut.
Konsekuensinya antara lain:

  • Tidak tercantum sebagai peserta dalam surat suara.
  • Tidak dapat mengajukan calon legislatif.
  • Harus menunggu proses pendaftaran pada pemilu berikutnya.

2. Dampak bagi Bakal Calon DPR, DPD, dan DPRD

Calon yang dinyatakan TMS tidak dapat melanjutkan tahap pencalonan.
Dampaknya:

  • Tidak dapat ditetapkan sebagai calon tetap.
  • Tidak masuk dalam daftar calon yang diumumkan KPU.
  • Tidak memiliki kesempatan mengikuti kampanye ataupun pemungutan suara.

Jika masa perbaikan masih ada, calon dapat memperbaiki dokumen. Namun jika keputusan final TMS sudah ditetapkan, proses tidak bisa dilanjutkan.

3. Dampak bagi Calon Kepala Daerah

Untuk calon gubernur, bupati, atau wali kota, status TMS memiliki dampak besar seperti:

  • Tidak masuk dalam daftar pasangan calon.
  • Tidak bisa mengikuti tahapan kampanye, debat publik, dan pemungutan suara.
  • Dukungan partai/koalisi otomatis tidak dapat digunakan dalam pemilihan.

4. Dampak bagi Pemilih

Pemilih yang berstatus TMS dalam penyusunan daftar pemilih:

  • Tidak dimasukkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).
  • Tidak bisa menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara.
  • Hanya dapat memilih jika melakukan perbaikan data sebelum penetapan DPT atau menggunakan mekanisme DPTb (jika memenuhi syarat tertentu).

5. Dampak bagi Tahapan Pemilu Secara Umum

Penetapan TMS membantu memastikan bahwa peserta pemilu memenuhi aturan hukum dan prinsip integritas. Dampaknya secara makro antara lain:

  • Menghasilkan peserta pemilu yang legal dan valid.
  • Menjaga akurasi DPT.
  • Mengurangi potensi sengketa pemilu karena ketidaksesuaian syarat.
  • Memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai regulasi.

Mekanisme Keberatan bagi Pemilih yang Salah Tercatat sebagai TMS

Bagi pemilih yang merasa salah dicatat sebagai TMS, KPU menyediakan mekanisme keberatan dan perbaikan data yang dapat dilakukan secara langsung pada tingkat kelurahan/desa. Prosedurnya adalah sebagai berikut:

1. Mengajukan Keberatan ke PPS (Panitia Pemungutan Suara)

Pemilih dapat datang ke kantor PPS di kelurahan/desa untuk menyampaikan keberatan. PPS akan memeriksa alasan penetapan TMS dan mengecek ulang data pemilih dalam sistem.

2. Membawa Dokumen Identitas

Pemilih cukup membawa:

  • KTP Elektronik atau Suket
  • Kartu Keluarga

PPS kemudian mencocokkan kembali identitas dan status kependudukan pemilih.

3. Verifikasi dan Pencatatan Perbaikan

Jika ditemukan kesalahan, PPS akan mencatat perbaikan ke dalam formulir perubahan data pemilih untuk diplenokan bersama PPK (tingkat kecamatan).

4. Penetapan Ulang Status Pemilih

Setelah dilakukan verifikasi, pemilih dapat dipulihkan menjadi MS (Memenuhi Syarat) dan dimasukkan kembali ke daftar pemilih sesuai tahapan berjalan.

5. Alternatif Menggunakan DPTb

Jika perbaikan dilakukan mendekati hari pemungutan suara dan pemilih belum masuk DPT final, pemilih dapat tetap menggunakan hak pilih melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sesuai jadwal yang ditetapkan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 887 kali