
Hindari TMS! Simak Kategori Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di Pemilu Agar Anda Bisa Nyoblos
Dalam setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan selalu melakukan pemutakhiran data pemilih. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, dan sebaliknya, menghapus nama-nama yang masuk kategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Bagi masyarakat, penting untuk mengetahui apa itu TMS dan bagaimana kategori seorang pemilih bisa dicoret dari daftar. Hal ini diatur secara rinci dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Penyusunan Daftar Pemilih.
Baca juga: Proporsional Terbuka vs Tertutup: Mencari Format Ideal untuk Pemilu 2029
Apa Itu TMS Pemilu?
TMS adalah singkatan dari Tidak Memenuhi Syarat. Istilah ini merujuk pada pemilih yang terdaftar di data kependudukan, tetapi berdasarkan verifikasi di lapangan (Coklit) atau data terbaru, mereka tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pemilih yang sah.
Pencoretan status TMS sangat krusial untuk menjaga akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mencegah potensi penyalahgunaan hak suara.
8 Kategori Utama Pemilih Dinyatakan TMS
Berdasarkan PKPU terbaru, ada beberapa kriteria utama yang menyebabkan seorang pemilih dinyatakan TMS dan dikeluarkan dari daftar pemilih:
- Meninggal Dunia: Pemilih yang sudah meninggal dunia dan tercatat dalam laporan resmi.
- Di Bawah Umur: Belum genap berusia 17 tahun dan belum/pernah menikah pada Hari Pemungutan Suara.
- Ganda: Ditemukan terdaftar lebih dari satu kali (data ganda) di lokasi yang sama atau berbeda.
- Pindah Domisili: Sudah pindah tempat tinggal ke wilayah lain (di luar Daftar Pemilih lokasi semula).
- Status TNI/Polri: Pemilih yang beralih status menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif.
- Gangguan Jiwa/Ingatan: Mengalami gangguan jiwa atau ingatan secara permanen berdasarkan keterangan dokter.
- Hak Pilih Dicabut: Sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Tidak Dikenal: Pemilih yang tidak dikenal atau tidak bisa diverifikasi keberadaannya saat proses Coklit.
Cara Menghindari Status TMS
Agar hak konstitusional Anda terjamin, pastikan Anda telah memenuhi syarat dasar pemilih dan melakukan pengecekan data secara berkala, terutama saat proses Pemutakhiran Data Pemilih (Coklit) berlangsung.
Jika nama Anda masuk dalam daftar TMS padahal Anda masih memenuhi syarat, segera hubungi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat atau KPU setempat dengan membawa bukti identitas diri yang sah (KTP-el/KK) untuk mengajukan perbaikan data.
Baca juga: Awas! Hak Pilihmu Hilang Jika Tak Terdaftar, Cek DPT Sekarang!
Penting: Selalu cek status pemilih Anda di situs resmi KPU untuk memastikan Anda terdaftar sebagai MS (Memenuhi Syarat) agar bisa menggunakan hak suara Anda di bilik TPS.