Artikel

BMN Hilang atau Dicuri Apakah Harus Diganti? Ini Penjelasan Hukum yang Wajib Diketahui ASN!

Wamena - Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) terus menjadi isu penting dalam tata kelola pemerintahan, terutama ketika menyangkut kasus kehilangan atau tindak pidana pencurian. Banyak aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat yang diberi kuasa atas penggunaan BMN masih bingung apakah mereka akan dikenai sanksi? Apakah harus mengganti barang yang hilang? Atau apakah proses hukum cukup untuk menyelesaikan permasalahan tersebut?

Dalam konteks administrasi pemerintahan, BMN bukan sekadar aset fisik, tetapi merupakan wujud dari pertanggungjawaban negara terhadap publik. Setiap insiden kehilangan wajib ditangani secara tertib, terukur, dan sesuai hukum.

Apa Itu BMN dan Siapa yang Bertanggung Jawab?

Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, BMN adalah seluruh barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah. Tanggung jawab atas BMN dibagi menjadi pengguna barang yaitu Menteri/Kepala Lembaga. Kuasa Pengguna Barang (KPB) yaitu pejabat struktural yang ditunjuk, Pengurus Barang / Penyimpan Barang yaitu pejabat yang menangani pencatatan dan penyimpanan. Pemegang BMN yaitu pegawai yang memakai barang untuk pelaksanaan tugas. Jika terjadi kehilangan, posisi hukum orang yang memegang barang maupun pejabat pengguna menjadi sorotan utama.

Jika BMN Hilang Apakah Langsung Harus Diganti?

Jawabannya tidak selalu, ketentuan mengenai kehilangan BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2021 tentang Pengurusan Piutang Negara dan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa tidak semua kehilangan otomatis berujung pada kewajiban mengganti, negara wajib melakukan pemeriksaan, penilaian unsur kesalahan, dan tuntutan perbendaharaan (TP) atau tuntutan ganti rugi (TGR) sebelum menetapkan tanggung jawab seseorang. Artinya, seseorang baru dinyatakan wajib mengganti BMN jika terbukti lalai atau melakukan perbuatan melawan hukum.

Apa yang Terjadi Jika BMN Hilang Karena Pencurian?

Kehilangan yang terjadi akibat tindak pidana pencurian, perampokan, atau perusakan oleh pihak luar dianggap sebagai kehilangan karena peristiwa di luar kendali pejabat/pemegang barang. Namun demikian, jika pegawai telah menyimpan barang sesuai SOP, mengunci ruang penyimpanan, menjaga akses dengan baik, dan segera melapor ketika kejadian terjadi, maka unsur kelalaiannya dianggap tidak ada. Jika pencurian terjadi karena barang ditinggal di tempat umum, tidak dikunci, diserahkan ke pihak lain tanpa izin, atau tidak dijaga sesuai ketentuan, maka pegawai dianggap lalai, sehingga bisa dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Bagaimana Prosedur Penanganan BMN Hilang?

Setiap instansi pemerintah wajib mengikuti prosedur seperti melaporkan kehilangan, yakni pegawai wajib melapor segera ke atasannya dan instansi wajib melaporkan ke Polisi untuk mendapatkan Berita Acara Kehilangan, membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk memastikan kronologi, menilai unsur kesalahan, memeriksa saksi, memverifikasi dokumen BMN. Menentukan apakah terjadi kerugian negara, jika ada unsur kelalaian maka masuk kategori Kerugian Negara sehingga diproses melalui TGR. Jika tidak ada unsur kelalaian maka dicatat sebagai kehilangan karena keadaan kahar (force majeure). Putusan apakah pegawai harus mengganti? Berdasarkan hasil pemeriksaan, pejabat berwenang akan menetapkan tidak mengganti jika tidak ada unsur kesalahan, akan tetapi wajib mengganti jika terbukti lalai. Besaran penggantian mengikuti nilai barang pada saat hilang, atau berdasarkan ketentuan nilai buku.

Apa Sanksi Bagi Pemegang BMN yang Lalai?

Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yaitu penggantian seharga barang yang hilang biasanya dilakukan dengan pembayaran tunai, pemotongan gaji secara bertahap, atau penggantian barang serupa (jika diperbolehkan oleh instansi). Sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pegawai yang lalai dalam melaksanakan tugas dapat dikenai teguran, penundaan kenaikan gaji, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat. Namun sanksi disiplin diberikan setelah mempertimbangkan tingkat kelalaian, dampak, dan rekam jejak pegawai.

Jika Tidak Ada Unsur Kelalaian Apakah Pegawai Tetap Diproses?

Tidak jika penyidik atau tim pemeriksa menyimpulkan bahwa pegawai sudah menjaga barang sesuai standar, bukti kehilangan menunjukkan tindak pidana (pencurian), tidak ada tindakan yang menyebabkan barang rentan hilang, maka pegawai tersebut bebas dari TGR. Instansi hanya akan mencatat kehilangan tersebut dalam laporan BMN dan melakukan proses administrasi penyusutan nilai aset sesuai ketentuan.

Baca juga: Rapat Nasional RKBMN 2027, KPU Papua Pegunungan Siapkan Perencanaan BMN

Mengapa Prosedur Ini Penting?

Pengelolaan BMN adalah bagian dari akuntabilitas keuangan negara, memastikan perlindungan hukum bagi ASN, dan penertiban aset nasional. Prosedur yang jelas memastikan bahwa pegawai jujur dan tertib tidak dirugikan, dan sebaliknya, pegawai yang lalai tetap dapat diberikan sanksi. Kehilangan atau pencurian Barang Milik Negara tidak serta merta membuat pegawai yang memegang barang harus mengganti atau dikenai sanksi. Penilaian dilakukan melalui prosedur resmi untuk menentukan apakah terdapat unsur kelalaian. Jika tidak lalai maka tidak wajib mengganti, apabila lalai wajib mengganti ditambah juga bisa kena sanksi disiplin, akan tetapi jika pencurian murni maka pegawai tidak bertanggung jawab mengganti. Dengan pemahaman hukum yang benar, ASN dapat bekerja dengan lebih tenang dan tertib dalam mengelola BMN.

Sumber:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 139/PMK.06/2021 tentang Pengurusan Piutang Negara dan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,731 kali